Surah An-Nisa : Ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang berimandan barang siapa berbuat demikian, dalam memperoleh harta, dengan cara melanggar hukum dan dengan berbuat zalim, maka akan kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu, yakni menjatuhkan hukuman dengan siksaan neraka, adalah sesuatu hal yang sangat mudah bagi Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 29-31 Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yaitu dengan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai syariat, seperti riba, perjudian, dan hal-hal lain dari berbagai jenis tipu daya. Bahkan, dalam banyak hukum syariah, Allah menjelaskan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut hanya ingin melakukan tipu daya agar bisa melakukan riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa jika seseorang membeli pakaian dari orang lain, dan dia berkata, “Jika aku merasa puas dengannya, aku akan mengambilnya, jika tidak, aku akan mengembalikannya dengan tambahan dirham” Inilah sesuatu yang difirmankan oleh Allah (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Allah menurunkan ayat (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) orang-orang muslim berkata,”Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah salah satu harta yang paling baik bagi kita. Jadi, bagaimana bisa seseorang memakan makanan di rumah orang lain? Kemudian Allah kemudian menurunkan ayat (Tidak ada halangan bagi orang buta,....) (Surah An-Nur: 61) sesudah itu. Demikian juga yang dikatakan oleh Qatadah. Firman Allah, (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) kata “Tijaarah” dibaca dengan bentuk rafa’ dan nashab, dan ini merupakan istitsna’ yang terpisah. Seolah-olah Allah berfirman, “Janganlah kalian mempraktikkan hal-hal yang mengakibatkan sesuatu yang haram sebagai sarana mencari harta, namun perdagangan yang disyariatkan dan dijalankan dengan persetujuan baik dari penjual dan pembeli, maka lakukanlah itu dan jadikan itu sebagai sarana untuk memperoleh harta.” Sebagaimana Allah berfirman, (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar") (Surah Al-An'am: 151) dan (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Dari ayat ini, Imam Syafi'i berdalil bahwa jual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan ucapan, karena ucapan itu menunjukkan adanya persetujuan, berbeda dengan praktik haram, yang tidak menunjukkan persetujuan. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka,berbeda pendapat, mereka berpendapat bahwa sebagaimana ucapan yang menunjukkan kepada persetujuan maka perbuatan juga dapat menunjukkan persetujuan dalam beberapa situasi tertentu. Hal itu merupakan pandangan yang lebih dari para ulama’ madzhab. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Mujahid berkata terkait (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) yaitu dalam hal jual-beli atau pemberian hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada yang lain. Kesempurnaan dari persetujuan itu dengan menetapkan khiyar di tempat itu. sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah” Dalam riwayat Imam Bukhari, “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah” Hadits ini diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, pengikut-pengikut mereka, serta mayoritas ulama’ Salaf dan masa kini. Dari hal tersebut terdapat ketentuan khiyar, sebagai syarat setelah akad jual-beli sampai tiga hari, sesuai dengan situasi transaksi dan bahkan hingga satu tahun jika dalam satu wilayah, dan hal lain semacamnya, sebagaimana yang terkenal dalam pendapat Imam Malik. Mereka mengesahkan jual beli secara mu’athah secara mutlak, yang merupakan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual beli dengan sistem mu’athah yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal itu merupakan pilihan sebagian kelompok dari para sahabat yang terkahir. Dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Sebagaimana hal itu telah disepakati. Firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) yaitu dengan melakukan larangan Allah, berbuat maksiat, memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. (sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) yaitu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang Allah kepada kalian. Diriwayatkan dari riwayat dari Amr bin ‘Ash, dia berkata, ketika Rasulullah SAW mengutusnya pada pertempuran Salasil, dia berkata, “Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin. Aku merasa takut bahwa jika aku mandi, aku akan kesakitan. Jadi aku bertayamum kemudian melakukan shalat Subuh dengan para sahabatku. Dia berkata,”Ketika kami tiba di dekat Rasulullah SAW, aku menyampaikan hal ini kepada beliau, dan beliau bersabda, “'Amr, kau melakukan shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin dan aku takut jika aku mandi, aku akan kesakitan.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah (Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) Lalu aku bertayamum kemudian melakukan shalat, Kemudian Rasulullah SAW tersenyum dan tidak mengatakan apa-apa.
Tafsir As-Sa'di
29. Allah melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta diantara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan , pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian, dan pencaharian yang hina bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi merekla memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ”dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagain yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri kedalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebiasaan, ”sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” dan diantara rahmatNya adalah dimana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadikan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam firman Allah “janganlah kamu saling memakan harta sesamamu” dan “dan janganlah kamu membunuh dirimu” bagaimana firmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan “janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain” dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain padahal menghubungkan kata dengan harta dan jiwa kepada seluruh kaum mukminin merupakan dalil bahwa kaum mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan mengasihi diantara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, dimana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung marabahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanyalalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ”kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dianatar kamu” yaitu bahwasannya hal tersebut adalah boleh bagi kalian. dan Allah mensyaratkan adanya keridhaan dari kedua pihak padahal perkara itu adalah sebuah perniagaan hal itu menjadi suatu indikasi bahwasannya akad perniagaan itu disyariatkan bukan dari akad riba karena riba bukan lah dari perniaagaan bahkan riba itu adalah perkara yang bertentangan dengan maksud dari perniagaan.didalam perniagaan harus ada keridhaan dari kedua belah pihak dan masing-masing pihak melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan pilihannya dan merupakan kesempurnaan dari saling merelakan adalah agar apa yang menjadi akad atasnya itu adalah suatu barang yang diketahui, karena bila tidak diketahui maka tidaklah aka nada yang namanya suka sama suka, dan agar barang tersebut mampu diserahkan, karena barang yang tidak mampu diserahkan adalah sejenis dengan tindakan perniagaan perjudian. dari perniagaan gharar (yang memiliki unsur penipuan) dengan segala bentuknya yang tidak mengandung saling suka sama suka, maka akadnya tidaklah sah. ayat ini menunjukan bahwa juga bahwa akad itu akan terlaksana (sah) dengan hal apapun yang menunjukan kepadanya berupa perkataan maupun perbuatan karena Allah telah mensyaratkan suka sama suka padanya, maka dengan jalan apapun tercapainya suka sama suka niscaya tercapai pula akadnya dengan hal tersebut. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firmanNya “sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” dan diantara bentuk rahmatNya adalah Allah melindungi darah dan harta-harta kalian, memeliharanya, dan melarang kalian dari menumpuhkannya.
Tafsir Al-Wajiz
29. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta selain milik kalian dengan cara yang diharamkan syariat, sepeti riba, judi, memalak, dan menipu. Namun kalian diperbolehkan untuk mengambil harta mereka dengan melakukan perniagaan yang berdasarkan pada kerelaan atau dengan kebaikan hati antara dua belah pihak, dan berpegang teguh pada syariat. At-Tijarah adalah tindakan jual-beli. At-Taradhi adalah transaksi antara dua orang yang melakukan jual-beli tanpa adanya tipuan, tindakan menutupi kecacatan barang, tindakan perjudian dan riba. Dan sebaiknya kalian tidak saling membunuh dengan cara yang zalim dan penuh kebencian, tanpa dibenarkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang tidak bunuh diri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian dengan mengharamkan dan mencegah kalian melakukan perkara tersebut.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com