Surah Al-Baqarah : Ayat 283
۞ وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهَٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Tafsir Ringkas Kemenag
Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, tuhan pemelihara-Nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati. Allah mengetahui itu semua dan akan meminta pertanggungjawaban manusia, sebab kekuasaan-Nya meliputi seluruh jagat raya. Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan dialah yang mengatur dan mengelola semua itu. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya tentang perbuatan itu bagimu, dan akan memberikan balasan yang setimpal. Dia mengampuni siapa yang dia kehendaki sesuai dengan sikap dan kehendak hamba-Nya, yaitu yang menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulangi dan memohon ampunan, atau dia akan mengampuni walau tanpa permohonan ampunan dan mengazab siapa yang dia kehendaki sesuai sikap hamba-Nya yang selalu melakukan dosa dan maksiat. Pilihan berada di tangan manusia. Siapa yang mau diampuni, maka lakukanlah apa yang ditetapkan Allah guna meraih ampun-an-Nya, dan siapa yang hendak berada dalam siksa, maka silakan langgar ketentuan-Nya. Allah mahakuasa atas segala sesuatu.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman: (Jika kamu dalam perjalanan) yaitu dalam perjalanan dan kalian berutang sampai waktu tertentu (sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis) yang menulis untuk kalian. Ibnu Abbas berkata,”Atau mereka mendapatinya namun tidak menemukan kertas, tinta, atau pena” (maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang) yaitu sebagai pengganti menulis, maka harus ada jaminan yang bisa dipegang oleh pihak memberi hutang, yaitu di tangan pemilik hak. Firman Allah: (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa dia berkata: “Ini adalah ayat yang menasakh ayat sebelumnya. Asy-Sya'bi mengatakan: “Jika sebagian dari kamu mempercayai satu sama lain, maka tidak mengapa jika tidak menulis atau menyaksikan.” Firman Allah: (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya) yaitu orang yang diberi amanat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahli hadits dari riwayat Qatadah dari Al-Hasan dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya” Firman Allah: (dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian) yaitu janganlah menyembunyikannya atau menguranginya. Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: “Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar, begitu juga menyembunyikannya. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya) As-Suddi berkata: “Maksudnya adalah orang yang durhaka hatinya. Ini seperti firman Allah: (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa") (Surah Al-Maidah: 106) Allah berfirman (Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (135)) (Surah An-Nisa’) Demikian juga Allah berfirman di sini: (Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan)
Tafsir As-Sa'di
283. faidah-faidah dari ayat ini : 1. firman Allah ” Maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang oleh yang berpiutang,” dapat di jadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadaian dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan,maka yang diterima perkataanya adalah orang yang memiliki piutang itu yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena tidak di terima perkataanya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak aka nada,karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi. 2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan dokumentasi maupun saksi-saksi atas dasar firman Allah,”Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai dengan sabagian yang lain, maka hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).’ Namun dalam kondisi yang seperti ini di butuhkan sipat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat di rugikan dalam haknya. Karena itu,dalam kondisi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang di tanggungnya. 3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermuamalah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: pertama, penunaian hak Allah dan melaksanakan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temanya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya. 4. Haram menyembunyikan persaksian yang bermuamalah dan bahwa orang yang melakukan hal itu hatinya benar-benar telah berdosa yang merupakan meruoakan pengendali seluruh anggota tubuh. hal itu di karenakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persakasian yang bathil dan yang dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut. Adapun di batasinya penggadaian dengan berpergian musafir padahal hal itu boleh saja di lakukan pada mukim maupun berpergian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak juru tulis maupun saksi, Dan Allah menutup ayat ini dengan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang di perbuat oleh ahmbanya, sebagai dorongan kepada mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.
Tafsir Al-Wajiz
283. Wahai orang-orang yang melakukan akad hutang, jika kalian dalam keadaan bepergian, dalam perjalanan itu terdapat udzur untuk bertemu, dan kalian tidak mendapati penulis untuk akad muamalah tersebut maka sebaiknya peminjam memberikan jaminan yang dipegang oleh pemberi pinjaman. Ar-Rihan adalah bentuk jama’ dari rahnun. Al-Qabdhu adalah syarat untuk menyempurnakan jaminan tersebut, menurut jumhur ulama’ selain mazhab maliki yang cukup dengan adanya ijab qabul untuk mengabsahkan jaminan tersebut. Dan jika kalian sudah saling percaya sehingga pemberi pinjaman tidak mengambil jaminan dari peminjam, maka peminjam yang dipercaya itu sebaiknya membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman, tidak mengingkari kepercayaan tersebut, dan mengingkari hak-hak dalam hutang piutang sedikitpun. Wahai para saksi, janganlah kalian menyembunyikan kesaksian kalian ketika diminta untuk memberikan kesaksian itu. Barangsiapa menyembunyikan kesaksiannya, maka sesungguhnya dia itu hatinya tidak bermoral, dan mengerjakan kemaksiatan, sehingga dia harus dihukum atas hal tersebut karena telah mempersempit hak-hak pemberi hutang. Dan tidak ada satupun amal kalian yang luput dari Allah