Tafsir Al-Wajiz
282. Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad. Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan. Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan. Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati. Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah. Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu. Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia. Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut