Surah Al-Hajj : Ayat 28
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
"supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Tafsir Ringkas Kemenag
Dengan memenuhi seruan nabi ibrahim, mengunjungi baitullah guna menunaikan ibadah haji, kaum muslim mendapat keuntungan dunia akhirat, yakni agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, terutama menguatkan perasaan bersaudara di antara umat muslim, dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan dalam rangkaian manasik haji seperti berkurban dengan mengumandangkan takbir pada hari raya haji atau hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 zulhijah atas rezeki yang dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya, sebagai tanda bersyukur dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir sebagai tanda peduli dan berbagi dengan kaum duafa hingga perasaan gembira itu dirasakan bersama. 29. Setelah wukuf dilakukan, bermalam di muzdalifah dan melontar jumrah usai dilaksanakan, maka kemudian, para tamu Allah hendaklah menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dengan tahalul awal, memotong rambut, kemudian hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka, jika mereka bernazar, dan melakukan tawaf ifadah sekeliling rumah tua, baitullah, yang dibangun sejak zaman adam, kemudian melakukan tahalul kedua yang membolehkan melakukan semua larangan berihram.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 28-29 Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya: (supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka) yaitu manfaat untuk dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah keridhaan Allah SWT. Sedangkan manfaat dunia adalah apa yang mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan. Demikian juga dikatakan Mujahid dan lainnya, bahwa itu adalah manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana firmanNya: (Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian) (Surah Al-Baqarah: 198) Firman Allah: (supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari yang sepuluh. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu' bahwa hari-hari yang sepulu inilah yang mana Allah bersumpah dengannya dalam firmanNya: (Demi fajar (1) dan malam-malam yang sepuluh (2)) (Surah Al-Fajr) Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia pernah berkata,"Hari-hari yang ditentukan dan hari-hari yang berbilang, jumlah keseluruhannya ada empat hari, yaitu hari-hari yang ditentukan adalah Hari Raya Kurban dan dua hari setelahnya. Sedangkan hari-hari yang berbilang adalah tiga hari setelah Hari Raya Kurban" Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik bin Anas. Pendapat ini dan sebelumnya diperkuat dengan firman Allah SWT: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu menyebut nama Allah saat menyembelihnya. Pendapat yang lain bahwa sesungguhnya itu adalah hari Arafah. Hari Raya Kurban, dan satu hari setelahnya. Pendapat ini yang dipegang Imam Abu Hanifah Firman Allah: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu unta, sapi, dan kambing. Sebagaimana yang telah dijelaskan di surah Al-An'am: ((yaitu) delapan binatang yang berpasangan….) (Surah Al-An'am: 143). Firman Allah: (Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir) orang yang berpendapat bahwa memakan hewan kurban hukumnya wajib menggunakan ayat ini sebagai dalil. Ini merupakan pendapat yang gharib. Mayoritas ulama bahwa ini termasuk dalam bagian keringanan atau anjuran. Sebagaimana yang disebutkan bahwa Rasulullah SAW setelah menyembelih binatang hadyu, beliau memerintahkan agar dari setiap bagiannya diambil sepotong dagingnya, lalu beliau memasaknya, memakannya dan meminum kuahnya. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Manshur, dari Ibrahim tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) dia berkata,”Orang-orang musyrik tidak mau memakan sebagian dari hewan sembelihan mereka, kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang-orang muslim. Jadi barangsiapa yang ingin memakannya, maka dia boleh memakannya; dan barangsiapa yang tidak maka, maka boleh tidak memakannya. Diriwayatkan dari dari Mujahid tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) yaitu sebagaimana firmanNya: (dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) (Surah Al-Maidah: 2) dan (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi) (Surah Al-Jumu'ah: 10) Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnu Jarir dalam tafsirnya Firman Allah: (orang yang sengsara lagi fakir) Mujahid berkata bahwa maknannya adalah orang miskin yang tidak mau meminta-minta. Qatadah berkata bahwa maknanya adalah orang yang menderita bertahun-tahun. Firman Allah: (Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu melepaskan ihram dengan bercukur rambut kepala, memakai pakaian biasa, memotong kuku, dan hal lainnya. Demikian juga diriwayatkan ‘Atha’ dan Mujahid, dari Ibnu Abbas. Demikian juga dikatakan Ikrimah dan Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi. Firman Allah: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa orang yang menyembelih kurban yang dia nazarkan. Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firmanNya: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) yaitu nazar haji dan binatang hadyu, serta segala sesuatu yang dinazarkan seseorang dalam ibadah hajinya. Firman Allah SWT: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) dari Abu Hamzah, dia berkata,”Telah berkata kepadalu Ibnu Abbas"Apakah kamu pernah membaca surah Al-Hajj?” Allah SWT berfirman: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) "Maka sesungguhnya akhir dari manasik haji itu adalah thawaf di Baitullah Al-'Atiq" Saya berkata,”Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW, karena sesungguhnya setelah beliau kembali ke Mina di Hari Raya Kurban, beliau mulai melempar jumrah. Beliau melemparnya dengan tujuh batu kerikil. Kemudian menyembelih hewan kurbannya dan mencukur rambutnya, setelah itu beliau berangkat dan melakukan thawaf ifadah di Baitullah. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Beliau memerintahkan kepada orang-orang agar akhir dari ibadah haji mereka adalah di Baitullah, yaitu dengan melakukan thawaf, kecuali beliau memberikan kemurahan kepada wanita yang haid. Firman Allah: (di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) Di dalamnya terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harus melakukan thawaf di luar Hijir Ismail. Karena Hijir Isma'il pada asalnya termasuk bagian dari Baitullah yang dibangun oleh nabi Ibrahim. Orang-orang Quraisy mengeluarkannya dari bangunan Baitullah saat mereka merenovasi Ka'bah karena kekurangan biaya. Oleh karena itu maka Rasulullah SAW thawaf di luar Hijir Ismail, dan beliau memberitahukan bahwa Hijir Ismail termasuk bagian Baitullah
Tafsir As-Sa'di
28. Kemudian Allah memerinci manfaat-manfaat yang muncul dari berkunjung ke Baitullah al-Haram untuk memotivasi pergi ke sana. Allah berfirman, “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka,” maksudnya agar mereka memperoleh berbagai kemanfaatan agama di Baitullah, berupa (kesempatan) melakukan ibadah-ibadah yang utama dan ibadah-ibadah yang tidak terlaksana kecuali di tempat itu. (Dan memperoleh) manfaat duniawi, seperti berniaga, meraup keuntungan-keuntungan materi. Ini semua merupakan perkara riil. Setiap orang mengetahuinya. “Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” Ini termasuk paduan manfaat agama dan duniawi. Maksudnya, agar mereka mengingat Nama Allah saat menyembelih binatang-binatang kurban, sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas rizki yang Dia limpahkan kepada mereka dan Dia mudahkan bagi mereka dari binatang-binatang tersebut. Jika kalian menyembelihnya, “maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” yaitu orang yang sangat membutuhkan.
Tafsir Al-Wajiz
28. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat agama maupun dunia lewat berdagang dan sebagainya bagi mereka. Juga supaya mereka menyebut nama Allah pada saat menyembelih hewan qurban pada hari yang telah ditentukan yaitu hari Nahr, hari Id dan hari tasyrik. Mereka menyebut asma Allah ketika menyembelih rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa unta, sapu dan kambing. Maka makanlah sebahagiannya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang tertimpa kelaparan dan fakir, serta perintahkan untuk memberi makanan yang telah diwajibkan