Surah Al-Baqarah : Ayat 275
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Allah memusnahkan harta yang diperoleh dari hasil praktik riba sedikit demi sedikit sampai akhirnya habis, atau menghilangkan keberkahannya sehingga tidak bermanfaat dan menyuburkan sedekah yakni dengan mengembangkan dan menambahkan harta yang disedekahkan, serta memberikan keberkahan harta, ketenangan jiwa dan ketenteraman hidup bagi pemberi dan penerima. Allah tidak menyukai dan tidak mencurahkan rahmat-Nya kepada setiap orang yang tetap dalam kekafiran karena mempersamakan riba dengan jual beli dengan disertai penolakan terhadap ketetapan Allah, dan tidak mensyukuri kelebihan nikmat yang mereka dapatkan, bahkan menggunakannya untuk menindas dan mengeksploitasi kelemahan orang lain, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang bergelimang dosa karena praktik riba tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat meruntuhkan perekonomian yang dapat merugikan seluruh warga masyarakat.

[Tafsir Tematis / Team Asatidz TafsirWeb]
Setelah Allah menceritakan tentang orang-orang yang berbuat kebaikan, berinfaq, membayar zakat, serta mengutamakan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kaum kerabat, yang mereka lakukan disetiap kondisi dan disetiap waktu, kemudian pada ayat ini Allah memulai pembahasan mengenai hokum memakan Riba dan harta orang lain dengan cara yang batil dan macam-macam syubhat, maka Allah memberitahukan tentang keadaan mereka nanti pada hari keluarnya mereka dari dalam kuburan mereka, dan bagaimana kondisi berdirinya mereka dari kuburan mereka sampai dibangkitkan oleh Allah dan dikumpulkan di mahsyar-Nya. Maka firman-Nya : “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang-orang yang kerasukan syetan lantara penyakit gila” Maksudnya adalah orang-orang yang memakan riba mereka tidak bisa berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kecuali seperti kondisi berdirinya orang gila yang sedang mengamuk dan kerasukan syetan, hal itu merupakan posisi berdiri yang tidak wajar. Ibnu Abbas berkata, “seorang pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila yang tercekik” Ibnu majah telah berkata, telah mencertitakan kepada kami Abu bakar bin Abi syaibah, telah menceritakan kepada kami Alhasan bin Musa dari Hamad bin Salamah, dari Ali bin Zaid, dari Abi shalt, dari Abi hurairoh telah berkata, telah bersabda Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam: . : : “Aku telah didatangkan pada saat malam isro kepada suatu kaum yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya ada ular-ular yang terlihat keluar dari perut-perut mereka. Maka aku bertanya, siapa gerangan mereka itu wahai Jibril ?, maka dia menjawab “mereka itu adalah pemakan riba”. (HR : Ibnu Majah) Imam Bukhori meriwayatkan dari Samuroh bin Jundub dalam hadit panjang tentang mimpi : [ ] “maka tibalah kami disebuah sungai, aku menduga ia mengatakan “sungai itu merah semerah darah”, ternyata disungai tersebut terdapat sorang yang sedang berenang dan dipinggirnya terdapat seorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak di sampingnya. Orang itu pun berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu itu. Kemudian orang yang berenang itu membuka mulutnya, lalu ia menyuapinya dengan batu”. (HR. Bukhori) Dan disebutkan dalam tafsir hadits ini bahwa dia itu adalah pemakan riba. Firman-Nya : “keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Maksudnya, mereka memboleh riba dengan maksud untuk menetang hokum-hukum Allah yang terdapat dalam syari’at-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab orang-orang musyrik
Tafsir Ibnu Katsir
Ketika Allah SWT menyebut orang-orang baik yang berinfak, mengeluarkan zakat, orang-orang yang mendahulukan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kerabat dalam segala kondisi dan waktu, Dia menentukan hukum tentang perbuatan memakan riba dan harta orang yang diperoleh secara bathil, serta berbagai macam barang syubhat. Allah memberitahu tentang nasib mereka pada hari mereka keluar dan berdiri dari kubur mereka, sampai pada saat kebangkitan dan pengumpulan mereka. Allah berfirman: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti orang yang berdiri saat menderita penyakit gila dan terpengaruh oleh setan. Hal itu mereka akan berdiri dalam keadaan yang buruk. Ibnu Abbas berkata: “Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Diriwayatkan dari Auf bin Malik, Sa'id bin Jubair, As-Suddi, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan pendapat seperti itu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan bahwa mereka berkata mengenai ayat ini: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan berdiri pada hari kiamat. Demikian juga dikatakan oleh Ibnu Abu Najih dari Mujahid, Adh-Dhahhak, dan Ibnu Zaid. Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub dalam hadits tentang mimpi panjang: “Kami mendatangi sebuah sungai, aku mengira dia akan menyebutkan,”Merah seperti darah. Di dalam sungai itu ada seorang yang sedang berenang. Di tepi sungai, ada seorang yang telah mengumpulkan batu di sekitarnya. Kemudian, orang yang sedang berenang itu melanjutkan berenang, kemudian orang yang mengumpulkan batu datang lalu di sampingnya. Lalu ketika membuka mulutnya dan dia menyuapinya dengan batu. Dalam penafsirannya, bahwa orang ini adalah orang yang memakan riba Firman Allah: (Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) yaitu mereka memperbolehkan hal itu karena penolakan mereka atas hukum-hukum Allah dalam agamanya. Ini bukanlah qiyas mereka bahwa jual beli sama seperti riba, karena orang-orang musyrik tidak mengakui keabsahan dasar jual beli yang disyariatkan oleh Allah dalam Al-Quran. Jika hal ini berhubungan dengan qiyas, maka mereka seharusnya mengatakan: “Riba itu sama seperti jual beli.” Namun yang mereka berkata (sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba) yaitu sebagai pembandingnya, Maka kenapa yang satu ini diharamkan dan yang lain dihalalkan? Ini adalah penolakan mereka terhadap syariat, yaitu ini sebanding dengan itu. Dia menghalalkan ini dan mengharamkan itu. Firman Allah (Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) Ini mungkin termasuk kesempurnaan firman Allah sebagai jawaban atas mereka, yaitu atas apa yang mereka ucapkan, berupa penolakan, sementara mereka mengetahui bahwa Allah telah membedakan antara hal ini dan itu dalam hukumnya, dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana yang tidak ada yang dapat menolak keputusanNya (Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai (23)) (Surah Al-Anbiya’). Dia Maha Mengetahui tentang hakikat dan kebaikan dari urusan itu serta apa yang bermanfaat bagi hamba-hambaNya, maka Dia menghalalkannya bagi mereka, dan apa yang membahayakan mereka dan melarang mereka dari hal itu. Dia adalah Dzat yang paling penyayang kepada mereka daripada seorang ibu kepada anaknya yang kecil. Karena itu, Allah berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah) yaitu barang siapa yang sampai padanya larangan dari Allah tentang riba, lalu berhenti melakukannya, maka baginya apa yang telah berlalu, sesuai dengan firman Allah (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) (Surah Al-Maidah: 95) Sebagaimana Nabi SAW bersabda pada saat Fathu Makkah,”Setiap riba Jahiliyah itu batal, dan riba yang pertama kali aku batalkan ialah ribanya ‘Abbas" Dia tidak menyuruh mereka mengembalikan kelebihan yang telah diambil di masa Jahiliyah. Akan tetapi Allah hanya memaafkan apa yang telah berlalu. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah). Said bin Jubair dan As-Suddi berkata: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu) riba yang telah mereka makan sebelum ada pengharamannya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Orang yang kembali) yaitu kepada riba, sehingga mereka melakukannya setelah sampai kepada mereka larangan Allah tentang riba. maka mereka itulah yang harus mendapat hukuman, sedangkan telah sampai kepada mereka hujjah tentang riba. Oleh karena itu Allah berfirman (Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya) Diriwayatkan dari Aisyah dia berkata: “Ketika ayat-ayat terakhir dari surah Al-Baqarah tentang riba turun, Rasulullah SAW membacakannya kepada orang-orang, kemudian mengharamkan tentang perdagangan khamr”. Sebagiam imam yang berkata tentang hadits ini bahwa ketika riba dan sarana-sarana yang mengarah kepadanya diharamkan, maka khamr dan apa pun yang mengarah kepadanya berupa perdagangannya dan hal lain semacamnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih Bukhari Muslim Allah melaknat orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak binatang, namun mereka menjualnya dan memakan uangnya.” Telah disebutkan dalam hadits Ali, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya, terkait sabda Rasulullah SAW: “Allah melaknat pemakan riba, orang mencatat transaksinya dan saksinya.” Mereka berkata: “orang yang menyaksikan dan menulisnya bahkan jika ditunjukkan dalam bentuk perjanjian yang syar’i, sedangkan dalam perjanjian itu ada riba. Maka yang diambil adalah intisarinya, bukan bentuknya, karena amalannya bergantung pada niatnya
Tafsir As-Sa'di
275. Setelah Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang berinfak dan apa-apa yang akan mereka dapatkan di sisi Allah dari segala kebaikan dan digugurkannya kesalahan dan dosa-dosa mereka, lalu Allah menyebutkan tentang orang-orang yang zhalim; para pemakan riba dan yang memiliki muamalah yang licik. Allah mengabarkan bahwa mereka akan diberi balasan menurut perbuatan mereka. Untuk itu, sebagaimana mereka saat masih di dunia dalam mencari penghidupan yang keji seperti orang-orang gila, mereka disiksa di alam barzakh dan pada Hari Kiamat, bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka hingga Hari Kebangkitan dan hari berkumpulnya makhluk, “melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” Maksudnya, dari kegilaan dan kerasukan. Itu adalah siksaan, penghinaan, dan dipamerkannya segala dosanya, sebagai balasan untuk mereka atas segala bentuk riba mereka dan kelancangan mereka dengan berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Mereka menyatukan (dengan kelancangan mereka) antara apa yang dihalalkan oleh Allah dengan apa yang diharamkan olehNya hingga mereka membolehkan riba dengan hal itu. Allah kemudian menawarkan kepada orang-orang yang melakukan praktik riba dan selain mereka untuk bertaubat dalam FirmanNya, “Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Rabbnya,” sebuah penjelasan yang disertai dengan janji dan ancaman, “lalu berhenti (dari mengambil riba),” yakni dari apa yang mereka lakukan pada praktik riba, “maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan),” dari perkara yang lancang ia lakukan, lalu ia bertaubat darinya, “dan urusannya (terserah) kepada Allah,” pada masa yang akan datang jika dia masih terus dalam taubatnya. Allah tidak akan melalaikan pahala orang-orang yang berbuat kebajikan. “Dan orang yang mengulangi (mengambil riba)” setelah penjelasan Allah dan peringatanNya serta ancamanNya terhadap orang yang memakan riba, “maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Di sini terkandung isyarat bahwa riba itu berkonsekuensi masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal itu karena kejelekannya, selama tidak ada yang menghalangi kekekalannya yaitu keimanan. Ini antara sejumlah hukum-hukum yang tergantung kepada terpenuhinya dan terbebasnya dari penghalang. Ayat ini bukan hujjah bagi Khawarij atau lainnya dari ayat-ayat ancaman. Yang wajib adalah meyakini semua nash-nash al-Quran maupun as-Sunnah, maka seorang Mukmin harus percaya dengan nash-nash yang diriwayatkan secara mutawatir yaitu akan keluarnya orang yang ada dalam hatinya keimanan walaupun seberat biji sawi dari neraka, dan dari hal yang merupakan perkara yang membinasakan yang memasukkan ke dalam neraka apabila ia tidak bertaubat darinya.
Tafsir Al-Wajiz
275. Orang-orang yang mengambil riba (yaitu tambahan dari takaran pinjaman atau dalam penjualan yang mengandung riba) itu pada hari kiamat tidak bisa bangkit dari kuburnya karena kebingungan yang muncul karena ketakutan yang sangat besar, atau seperti berdirinya orang yang dimasukki setan karena penyakit gila, yaitu seperti orang yang kemasukkan setan, sebagai hukuman baginya. Hal tersebut akibat dari ucapan mereka “Sesungguhnya transaksi penjualan itu seperti riba. Keduanya adalah satu hal yang sama yang bisa menghasilkan keuntungan” Lalu Allah membalas mereka dengan memisahkan keduanya, yaitu bahwa Allah menghalalkan transaksi penjualan yang dilakukan dengan saling tukar sesuai kebutuhan, dan mengharamkan riba yang dilakukan dengan mengambil harta yang bukan miliknya tanpa adanya ganti rugi. Barangsiapa mengambil pelajaran dari larangan riba, maka dia tidak akan mengambil sesuatu yang telah lalu tersebut, karena hal itu dilakukan sebelum ada pengharaman sehingga dia tidak dibalas atas perbuatan ribanya. Dan riba yang dilakukan itu sebelum adanya pengharaman. Dan perkaranya dikembalikan kepada Allah dengan diberi ampunan atau diabaikan saja. Barangsiapa kembali bermuamalah dengan riba setelah adanya pengharaman riba, maka mereka itu adalah para penghuni neraka yang tinggal di sana selama-lamanya. Yang seringkali dilakukan bangsa Arab jahiliyyah yaitu ketika tiba waktunya membayar hutang. Pemberi pinjaman akan berkata kepada peminjam: “Apakah kamu akan melunasinya atau akan melebihkannya?” Jika peminjam tidak melunasinya maka keuntungan pemberi pinjaman akan bertambah, dan menunda pembayarannya di waktu lainnya. Dan hal ini kesepakatan yang diharamkan

Sumber tafsir dari tafsirweb.com