Surah Al-Baqarah : Ayat 270
وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُهُۥ ۗ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya."
Tafsir Ringkas Kemenag
Dan apa pun infak yang kamu berikan, berupa harta atau lainnya, sedikit atau banyak, berdasar kewajiban atau anjuran Allah, atau nazar yang kamu janjikan, yaitu janji dengan mewajibkan diri melakukan suatu kebajikan yang tidak diwajibkan oleh Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya, maka sungguh, Allah mengetahuinya, sebab dia maha mengetahui segala apa yang kamu niatkan. Siapa yang tidak melaksanakan kewajiban infak dan tidak menepati janjinya, yaitu bernazar tetapi tidak melaksanakannya atau tidak memenuhi hak Allah, maka dia termasuk orang yang zalim, dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun yang dapat menyelamatkannya dari azab Allah jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, baik yang wajib seperti zakat, maupun yang sunah, bukan untuk tujuan ria dan pamer, maka itu baik selama itu didasari keikhlasan, sebab dapat mendorong orang lain bersedekah dan menutup pintu prasangka buruk yang menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu sebab itu dapat menghindari kamu dari sifat ria dan pamrih serta lebih memelihara air muka kaum fakir yang menerima. Dan dengan bersedekah dari harta yang halal dan disertai keikhlasan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu, yang berupa dosa-dosa kecil, bukan dosa besar dan bukan juga yang terkait dengan hak orang lain. Kebajikan yang dilakukan dengan ikhlas dapat menghapuskan dosa-dosa kecil seperti disebut dalam surah hud/11: 114. Dan Allah mahateliti dan maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan, dan dia akan memberi balasan yang setimpal.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 270-271 Allah SWT memberitahukan bahwa Dia mengetahui segala sesuatu yang dikerjakan orang-orang yang berbuat kebaikan berupa infak dan nazar untuk berinfak. Hal ini mengandung balasan yang berlimpah bagi mereka yang melakukan itu,dengan tujuan mencari keridhaanNya, dan mengharapkan janjiNya yang, serta peringatan bagi orang yang tidak melaksanakan ketaatan kepadaNya, bahkan melanggar perintahNya, mendustakan beritaNya, dan menyembah kepada selainNya. Allah berfirman: (Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya) yaitu pada hari kiamat, tidak ada yang akan melindungi mereka dari siksaan dan murka Allah. Firman Allah: (Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali) yaitu jika kalian memperlihatkan sedekah kalian, maka itu adalah suatu hal yang baik. Firman Allah: (Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu) Dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa merahasiakan sedekah itu lebih baik daripada memperlihatkannya, karena hal itu lebih menjauhkan dari riya' kecuali jika memperlihatkan sedekah tersebut akan memberikan manfaat besar dengan menjadi tauladan bagi orang lain, maka dalam situasi tersebut itu akan lebih baik dari pada konteks ini. Prinsipnya adalah bahwa memberi secara rahasia lebih baik, seperti yang terdapat dalam dalam hadits yang shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tujuh golongan akan diberi naungan oleh Allah di bawah naunganNya pada hari ketika tidak ada naungan selain naunganNya: seorang pemimpin yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dengan beribadah kepada Allah, dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul dan berpisah karenaNya, orang yang hatinya terpaut pada masjid ketika dia keluar darinya sampai dia kembali ke sana, seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita cantik untuk berzina lalu ia berkata sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan semesta alam, dan seorang laki-laki yang bersedekah lalu merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam tafsirnya tentang ayat ini, dia berkata bahwa Allah menjadikan sedekah yang rahasia dengan sukarela lebih utama daripada sedekah yang ditampakkan dengan dilipatgandakan menjadi tujuh puluh kali lipat. Allah menjadikan sedekah yang wajib agar ditampakkan itu lebih utama daripada sedekah yang rahasia. Dia berkata bahwa itu dilipat gandakan menjadi dua puluh lima kali lipat. Firman Allah: (Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu ) artinya, sebagai ganti sedekah, terutama jika sedekah yang rahasia, kalian akan mendapatkan kebaikan yang dapat meningkatkan derajat, dan akan menghapuskan dosa-dosa kalian. Ayat ini pernah dibaca (Yukaffiru ‘ankum) dengan didhammah , dan dibaca “Yukaffir” dengan dijadikan majzum sebagai ‘athaf yang menjadi jawab dari syarat (Fa ni’imma hiya). Sebagaimana firmanNya: (Fa’ashaddaqa wa akunaa) menjadi (wa akun) (Surah Al-Munafiqun: 10). Firman Allah: (dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu tidak ada satu pun dari semua itu yang tersembunyi dariNya, dan Dia akan memberi balasan kepada kalian atas perbuatan itu
Tafsir As-Sa'di
270-271. Allah mengabarkan bahwa bagaimanapun orang-orang yang berinfak itu menginfakkan hartanya, orang-orang yang besedekah itu menyedekahkan harta dan orang-orang yang bernadzar itu menunaikan nadzarnya, sesungguhnya Allah mengetahui semua itu. Kandungan dari kabar tentang pengetahuanNya itu menunjukkan tentang adanya balasan, dan bahwa Allah tidak akan melalaikannya di sisiNya walau seberat biji atom. Allah mengetahui apa yang terbersit dalam hati dan niat yang baik maupun yang buruk. Dan bahwasanya orang-orang yang zhalim yang tidak mengajarkan apa yang telah diwajibkan oleh Allah atas mereka, atau mereka melanggar apa yang telah Allah haramkan atas mereka; mereka tidak memiliki seorang penolong pun selainNya yang mampu menolong dan melindungi mereka. Mereka pasti akan dihukum. Allah mengabarkan juga bahwa sedekah yang ditampakkan oleh orang yang bersedekah itu adalah baik, dan bila dia menyembunyikannya dan menyerahkannya kepada orang yang fakir adalah lebih utama, karena menyembunyikan sedekah kepada orang fakir adalah lebih utama, karena menyembunyikan sedekah kepada orang fakir adalah kebaikan lain dan juga hal itu menunjukkan kuatnya keikhlasan. Salah satu dari tujuh kelompok yang akan dinaungi oleh naungan Allah di Hari Kiamat nanti adalah orang yang bersedekah dengan sebuah pemberian , lalu dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. Dan dalam firman Allah, “ Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu,” terkandung sebuah faidah yang lembut yaitu bahwa tindakan menyembunyikan sedekah adalah lebih baik daripada menampakkannya apabila anda memberikannya kepada seorang fakir. Adapun bila anda menafkahkan harta dalam kegiatan-kegiatan social, dalam ayat ini tidak ada indikasi yang menunjukkan tentang keutamaan menyembunyikan infak, bahkan ada sebuah kaidah syariat yang menunjukkan perlunya mempertimbangkan kemaslahatan, sehingga mungkin saja menampakkannya untuk memberikan suri tauladan dan contoh, serta mendorong orang lain untuk berbuat dengan amalan kebaikan (yang sama), akan menjadi lebih baik. Dan FirmanNya, “Dan Allah akan menghapuskan darimu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” Dalam ayat ini terdapat indikasi bahwa dalam sedekah terkumpul dua hal: pertama, memperoleh kebaikan, yaitu banyaknya balasan baik dan pahala serta ganjarannya, dan kedua, menolak kejahatan dan musibah dunia dan akhirat dengan penghapusan dosa-dosa, “dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,” maka Allah membalas dengan hikmahNya setiap orang sesuai amal-amalnya.
Tafsir Al-Wajiz
270. Infak yang kalian belanjakan untuk mendapatkan ridha Allah, maka Allah itu mengetahuinya dan akan membalas kalian atas hal itu. Dia juga mengetahui nadzar kalian. Nadzar adalah melakukan kewajiban untuk mendekatkan diri yang mana Allah tidak mewajibkannya, sehingga orang yang bernadzar harus menepatinya dengan menaatinya dan tidak mengingkarinya. Dan tidaklah bagi orang-orang zalim yang tidak menunaikan zakat dan nafkah wajib, melainkan membelanjakan hartanya dalam kemaksiatan itu penolong-penolong yang melindungi mereka dari azab, akibat dosa mereka, dan menentang perintah untuk berinfak dan menepati nadzar