Surah Al-Isra : Ayat 26
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan berikanlah haknya kepada keluarga-keluarga yang dekat, dari pihak ibu maupun bapak, berupa bantuan, kebajikan, dan silaturahim. Demikian juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, berikanlah zakat yang diwajibkan atas kamu, sedekah yang dianjurkan atau bantuan lainnya yang diperlukan, dan janganlah kamu menghamburhamburkan hartamu secara boros dengan membelanjakannya pada halhal yang tidak ada kemaslahatan. Allah mencela perbuatan membelanjakan harta secara boros, dengan menyatakan, sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan, mereka berbuat boros dalam membelanjakan harta karena dorongan setan, oleh karena itu, perilaku boros termasuk sifat setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada nikmat dan anugerah tuhannya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 26-28 Setelah menyebutkan tentang berbakti kepada kedua orang tua, Allah menghubungkannya dengan menyebut berbuat kebaikan kepada kerabat dan bersilaturahmi. Disebutkan dalam hadits,”(berbuat baiklah kamu) kepada ibumu, dan bapakmu, kemudian orang yang terdekat (kekerabatannya) denganmu, lalu orang yang dekat denganmu” Dalam riwayat lain disebutkan,"Kemudian kerabat yang terdekat (denganmu), lalu kerabat dekat" Disebutkan dalam hadits lain,”Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan diper­panjang umurnya, maka hendaklah dia bersilaturahmi” Penjelasan tentang mengenai orang-orang miskin dan ibnu sabil telah dijelaskan surah Bara'ah sehingga tidak perlu diulangi lagi di sini. Firman Allah: (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros) Setelah memerintahkan untuk memberi nafkah, Allah melarang dari berlebih-lebihan dalam hal itu, tetapi yang dianjur­kan adalah pertengahan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam ayat lain: (Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar (67)) (Surah Al-Furqan), Kemudian Allah SWT berfirman untuk melarang dari sikap pemborosan dan berlebih-lebihan (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan) yaitu serupa dengan setan dalam hal itu ibnu Mas'ud berkata bahwa berperilaku boros adalah membelanjakan harta bukan pada sesuatu yang benar. Demikian juga dikatakan oleh ibnu Abbas. Qatadah berkata bahwa berperilaku boros adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada Allah SWT, pada jalan yang tidak benar dan untuk kerusakan. Firman Allah: (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-sauda­ra setan) yaitu dalam pemborosan, tindakan bodoh, meninggalkan ketaatan kepada Allah, dan berbuat maksiat kepadaNya. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya) yaitu menyimpang, karena dia mengingkari nikmat yang telah diberikan Allah kepadanya dan tidak mengerjakan ketaatan kepadaNya, bahkan membalasnya dengan bermaksiat dan menentangNya. Firman Allah: (Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu) yaitu, jika ada yang meminta kepadamu dari kalangan kerabatmu dan orang-orang yang Kami anjurkan agar kamu mem­beri mereka, sedangkan kamu tidak mempunyai sesuatu apa pun untuk mereka, lalu kamu berpaling dari mereka karena tidak memiliki hal itu (maka katakanlah kepada mereka ucapan yang.pantas) yaitu, janjikanlah kepada mereka dengan kata-kata yang lemah lembut dan ramah bahwa jika kamu mendapat rezeki dari Allah, maka kamu akan menghubungi mereka. jika Allah menghendaki. Demikianlah tafsir dari firmanNya: (maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas) dengan janji. Hal ini dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya
Tafsir As-Sa'di
26-27. Allah berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekan akan haknya,” berupa perbuatan baik dan mulia, yang wajib ataupun yang sunnah. Hak tersebut berbeda-beda tergantung dengan situasi dan kondisi, kedekatan kekerabatan, sisi atau tidaknya keterdesakan, dan (perbedaan) masa, “dan kepada orang miskin.” Berikanlah haknya kepadanya berupa zakat atau pemberian lainnya supaya kemiskinannya terentaskan “dan orang yang dalam perjalanan,” yaitu orang asing lagi jauh dari kampung halamannya (yang kehabisan bekal), mereka semua diberi bagian harta dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya bagi si pemberi dan tidak melebihi ukuran yang sewajarnya. Karena hal ini termasuk pemborosan. Allah melarang pemborosan dan mengabarkan, bahwa sesungguhnya para pemboros itu “adalah saudara-saudara setan,” karena setan tidak mengajak kecuali kepada setiap perangai yang tercela. Maka ia membujuk manusia untuk bersifat bakhil dan pelit. Apabila tidak berhasil, maka ia mengajaknya kea rah pemborosan. Paddahal, Allah memerintahkan dan memuji sikap paling adil dan seimbang, sebagaimana yang diungkapkan dalam FirmanNya tentang sifat-sifat Ibadurrahman al-Abrar (para hamba Allah Dzat Yang Maha Pengasih yang bersifat baik). "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Al-FurQan:67)
Tafsir Al-Wajiz
26. Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu

Sumber tafsir dari tafsirweb.com