Surah Al-Hajj : Ayat 25
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ٱلَّذِى جَعَلْنَٰهُ لِلنَّاسِ سَوَآءً ٱلْعَٰكِفُ فِيهِ وَٱلْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍۭ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih."
Tafsir Ringkas Kemenag
Sungguh, orang-orang kafir mekah seperti abu sufyan bin 'arb dan kawan-kawannya yang menghalangi manusia dari jalan Allah untuk memeluk islam dan menghalangi rasulullah dan para sahabat melaksanakan ibadah umrah di masjidilharam yang telah kami jadikan terbuka untuk semua manusia yang beriman, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar daerah yang jauh; dan siapa saja yang berada di masjidilharam yang bermaksud melakukan kejahatan seperti membunuh, mengintimidasi, menghalangi manusia masuk islam, dan berbuat kerusuhan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih di akhirat berupa api yang terus membakar, air mendidih, dan cambuk yang menghancurluluhkan tubuh. 26. Dan ingatlah, ketika kami tempatkan ibrahim yang lahir di kaldea dan menetap di palestina berada di tempat baitullah, lalu bersama put-ranya, ismail, meninggikan fondasi kakbah. Kami menyatakan kepada ibrahim, 'janganlah engkau mempersekutukan aku dengan suatu apa pun, karena menyekutukan Allah itu kezaliman yang dahsyat. Dan sucikanlah rumah-ku, kakbah, dari berhala, kemusyrikan, dan perilaku tidak terpuji, serta peruntukkanlah kakbah itu bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang beribadah, dan orang yang rukuk dan sujud kepada Allah guna mendekatkan diri dan menyucikan jiwa.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman seray memprotes perbuatan orang-orang kafir yang menghalang-halangi orang-orang mukmin dari Masjidil Haram untuk menunaikan manasik mereka di dalamnya, dan pengakuan mereka bahwa mereka adalah para penguasa Masjidil Haram (dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya) hanyalah orang-orang yang bertakwa, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (Surah Al-Anfal: 34) Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ini adalah ayat Madaniyyah, sebagaimana Allah SWT berfirman di surah Al-Baqarah: (Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah) (Surah Al-Baqarah: 217) di sini Allah berfirman: (Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram) yaitu ciri mereka bahwa mereka itu dengan kekafiran mereka itu menghalang-halangi manusia dari jalan Allah (dan Masjidil Haram) yaitu menghalang-halangi orang-orang mukmin yang hendak menuju ke Masjidil Haram, padahal mereka yang paling berhak terhadapnya. Urutan dalam ayat ini sebagaimana firman Allah SWT: ((yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenteram (28)) (Surah Ar-Ra'd) yaitu, ciri mereka adalah hati mereka menjadi tenterm dengan mengingat Allah. Firman Allah: (yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir) yaitu mereka menghalang-halangi orang-orang untuk sampai ke Masjidil Haram, padahal Allah menjadikannya sebagai tempat ibadah bagi semua manusia, tanpa ada perbedaan, baik yang bermukim maupun yang jauh darinya (sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir) Karena itu maka manusia sama terhadap kawasan Mekah dan untuk tinggal di dalamnya. Sebagaimana Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir) dia berkata bahwa penduduk Mekah dan selain mereka bisa tinggal di Masjidil Haram. Mujahid berkata tentang firmanNya: (sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir) yaitu penduduk Mekah dan selain mereka mempunyai hak yang sama untuk tinggal disana. Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa haknya sama bagi penduduk asli maupun selain mereka Firman Allah: (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih) Sebagian mufasir dari kalangan orang Arab berkata bahwa huruf ba’ di sini adalah zaidah, sebagaimana firmanNya: (yang menghasilkan minyak) (Surah Al-Mu’minun: 20) yaitu adalah menghasilkan minyak. Begitu pula firmanNya: (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) yaitu melakukan kejahatan di dalamnya. Sebagaimana yang dikatakan Al-Asya: “Tombak-tombak kami yang ada di antara panci-panci dan wadah-wadah kosong menjadi sarana yang menjamin rezeki anak-anak kami” Pendapat paling baik adalah bahwa ini mengandung makna bermaksud. Oleh karena itu dijadikan ta’diyah dengan huruf ba’, maka Allah berfirman: (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) yaitu berniat melakukan suatu perbuatan maksiat yang besar. Firman Allah: (secara zalim) yaitu dengan sengaja dan sadar bahwa perbuatannya adalah zalim, tidak mengandung arti lain. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, tentang makna (zalim) di sini adalah perbuatan syirik. Mujahid berkata bahwa maksudnya adalah jika disembah di dalamnya selain Allah. Demikian juga dikatakan Qatadah dan lainnya. Ini merupakan kekhususan tanah haram, yaitu bahwa seorang yang jauh akan dihukum dengan keburukan Allah jika dia berniat melakukannya, sekalipun masih belum melakukannya. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud tentang firmanNya: (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim) dia berkata bahwa seandainya ada seorang lelaki berniat akan melakukan suatu kejahatan dengan zalim di dalamnya, sedangkan dia masih berada di negeri 'Adn yang jauh, maka Allah akan membuatnya merasakan sebagian dari azab yang pedih. Maknannya adalah barangsiapa datang ke tanah haram dengan niat berbuat jahat yaitu menyimpang dari Islam. Ini adalah beberapa catatan dan dalil, sekalipun menunjukkan bahwa hal-hal tersebut termasuk perbuatan jahat, tetapi makna yang dimaksud lebih umum dari semua itu, bahkan terkandung di dalamnya peringatan terhadap perbuatan yang lebih parah daripada itu. Oleh karena itu saat tentara bergajah bermaksud merobohkan Baitullah, (dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong (3) yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar (4) lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat) (5)) (Surah Al-Fiil) yaitu Allah menghancurkan mereka dan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran bagi setiap orang yang berniat melakukan perbuatan jahat terhadap Baitullah. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Kelak Baitullah ini akan diserang oleh suatu tentara, hingga ketika mereka berada di tengah padang pasir, maka barisan yang terdepan dan barisan terbelakang dari mereka semuanya dibenamkan ke dalam bumi”
Tafsir As-Sa'di
25. Allah memberitahukan mengenai kebusukan sikap kaum musyrikin dan kaum kafir terhadap Rabb mereka. Mereka telah menggabungkan antara kekufuran kepada Allah dan para rasulNya dengan usaha pembendungan (orang lain) dari jalan Allah, menghambat orang dari keimanan, dan menghalang-halangi dari Masjidil Haram yang bukan milik mereka ataupun milik nenek moyang mereka. Manusia di dalamnya benar-benar sederajat, baik orang yang menetap disana ataupun pendatang. Bahkan mereka telah menghalangi orang yang terbaik, Muhammad dan para sahabat beliau. Padahal, termasuk bagian dari kesucian, penghormatan dan kebesaran Masjidil Haram, bahwa “barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih,” maka hanya bentuk keinginan semata-mata saja untuk berbuat aniaya dan ilhad (maksiat) di wilayah Haram dapat mendatangkan siksaan, walaupun di tempat lainnya, seorang hamba tidak dikenai hukuman kecuali setelah mengerjakan kezhaliman (tidak sekedar niat saja). Lalu bagaimana dengan orang yang berbuat tindakan zhalim yang paling buruk, seperti kekufuran, syirik dan menghalangi orang dari jalan Allah, serta mencegah perjalanan orang yang akan mengunjunginya? Menurut mereka, apa tindakan yang akan Allah perbuat terhadap mereka? Dalam ayat yang mulia ini, terdapat kesimpulan wajibnya menghormati kota Haram dan tingginya tingkat pengagungan terhadapnya, serta peringatan dari niatan untuk berbuat maksiat di dalamnya dan merealisasikannya.
Tafsir Al-Wajiz
25. Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya serta menghalangi manusia dari jalan Allah dan ketaatan kepada-Nya, juga menghalangi untuk masuk Masjidil Haram yang telah Kami jadikan tempat haji dan umrah untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir. Siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami jadikan mereka merasakan sebahagian siksa yang pedih. Ibnu Abbas berkata: bahwa ayat ini turun untuk Abu Sufyan bin Harb dan para temannya. Mereka menghalangi Nabi dan para sahabat pada tahun Hudaibiyah untuk masuk ke Masjdil Haram. Nabi telah marah dan hendak memerangi mereka, karena nabi saat itu sudah bersiap untuk umrah, sehingga Nabi menundanya tahun berikutnya