Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 23-24 Ayat ini adalah ayat yang mengharamkan (untuk menikahi) orang yang memiliki hubungan mahram melalui nasab, melalui hubungan persusuan, dan melalui hubungan perkawinan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas,“Telah diharamkan untuk kalian tujuh hubungan nasab dan tujuh hubungan melalui perkawinan. Dia membaca, (Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan). Mayoritas ulama telah menunjukkan dalil tentang larangan mengambil wanita yang berasal air mani orang yang berbuat zina atas dasar keumuman firmanNya (anak-anakmu yang perempuan) yaitu anak perempuan. Sehingga hal itu mencakup sesuatu yang umum sebagaimana yang dipilih oleh madzhab Imam Abu Hanifah Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i sesuatu yang membolehkannya adalah karena dia buka anak yang sah secara syari’at, sebagaimana tidak termasuk dalam firmanNya (Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu) (Surah An-Nisa’: 11) sehingga dia tidak dapat mewarisi menurut pendapat mayoritas. Begitu juga tidak termasuk dalam ayat ini. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah SWT (ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan) sebagaimana diharamkan ibu yang melahirkanmu, begitu juga diharamkan bagimu ibumu yang menyusuimu Firman Allah: (ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) Adapun Ibu kandung seorang wanita itu diharamkan, segera setelah akad nikah dilakukan dengan anaknya baik sudah melakukan hubungan intim dengan wanita itu atau belum, Adapun anak tiri dari wanita itu, maka tidak diharamkan sampai sudah melakukan hubungan intim wanita itu. Jika sudah menceraikan ibu tirinya sebelum terjadi hubungan intim, maka boleh menikahi anak tirinya. Oleh karena itu Allah berfirman (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) yaitu menikahi mereka. Ini berlaku khusus untuk anak-anak tiri dari istri (yang belum dicampuri). Beberapa telah keliru bahwa isim dhamir pada ayat itu merujuk kepada para ibu dan anak tiri, sehingga berkata salah satu dari ibu dan anak tiri itu tidak diharamkan ibu dan anak tiri dari seorang wanita segera setelah terjadi akad nikah dengan wanita itu, sampai dia melakukan hubungan intim dengannya, karena merujuk pada firmanNya (tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) Ali bin Abi Thalib ditanya tentang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya sebelum melakukan hubungan intim, "Apakah dia boleh menikahi ibunya?" Dia menjawab, "Dia memiliki kedudukan seperti anak tiri" Adapun firman Allah SWT: (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu), mayoritas imam sepakat bahwa yang dimaksud dengan anak tiri itu haram baik dalam pemeliharaan laki-laki atau tidak. Mereka berkata bahwa kalimat ini adalah di luar kebiasaan, sehingga dan tidak memiliki makna yang khusus, sebagaimana dengan firmanNya SWT: (Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian) (Surah An-Nur: 33). Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Ummu Habibah berkata, “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, putri Abu Sufyan” atau dalam riwayat Muslim, “saudariku putri Abu Sufyan” Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu menginginkan itu?” dia menjawab, “Aku tidak pernah menjadi istrimu seorang diri, dan orang yang paling aku sukai menemaniku dalam kebaikan adalah saudariku” Rasulullah SAW kemudian bersabda, “Itu tidak halal bagiku” Dia bertanya lagi, “Sesungguhnya kami diberitahu, bahwa engkau ingin menikahi anak Abu Salamah” Rasulullah SAW bertanya, “Putri Ummu Salamah?” Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW berkata, “Seandainya dia bukan anak asuhku, dia tetap tidak halal bagiku. Dia itu putri dari saudara sepersusuanku. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah, maka jangankanlah kalian menawarkan anak-anak atau saudari-saudari kalian kepadaku” Dalam riwayat Imam Bukhari “Sesungguhnya aku jika tidak menikah dengan Ummu Salamah, maka dia tidak halal bagiku” . Pernikahan beliau dengan Ummu Salamah menjadi ketentuan dalam pengharaman itu, Ini adalah pandangan empat imam besar dan tujuh ahli fiqh dan mayoritas ulama’ salaf dan masa kini. Dikatakan bahwa anak tiri tidak diharamkan kecuali jika berada dalam asuhan laki-laki, namun jika tidak maka tidak diharamkan. Ibnu Jarir berkata, “Semua orang sepakat bahwa hubungan antara suami dan istrinya tidak menjadikan putri tiri istrinya haram baginya jika dia menceraikannya sebelum bersetubuh dengan istrinya atau sebelum melihat farjinya dengan hasrat, yaitu sesuatu yang mengarah pada hubungan hubungan intim. Firman Allah: (dan (diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu) yaitu diharamkan bagi kalian istri-istri dari anak-anak kandung kalian. Waspadailah hal itu dari orang-orang yang diangkat menjadi anak pada zaman Jahiliyyah, Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya) (Surah Al-Ahzab: 37) Diriwayatkan dari Hasan bin Muhammad: Sesungguhnya ayat-ayat itu adalah ayat yang mubham yaitu (dan (diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu) dan (ibu-ibu isterimu (mertua)). Saya berkata, makna mubham adalah umum dalam penerapannya, baik yang terkandung dalamnya maupun yang tidak terkandung, sehingga ibunya menjadi haram hanya dengan melakukan akad dengan anaknya. Ini adalah pendapat yang disepakati. Jika ditanya,”Bagaimana istri dari anak yang melalui hubungan persusuan menjadi mahram sebagaimana pendapat mayoritas, dan ada orang yang menganggapnya sebagai ijma' dan dia bukan berasal dari tulang sulbinya? Jawabannya adalah sabda Rasulullah SAW bahwa “menjadi mahram (saudara) dari sesusuan sebagaimana menjadi mahram (saudara) dari keturunan” dan firman Allah SWT: (dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaituAllah telah mengharamkan perkawinan dengan dua saudara perempuan secara bersamaan. Hal ini juga berlaku pada budak yang dimiliki, kecuali orang-orang di antara kalian yang melakukannya pada zaman Jahiliyah kalian, maka Kami telah memaafkan dan mengampuni hal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian untuk sesuatu yang terjadi pada masa depan dan yang telah lalu. Sebagaimana Allaah SWT berfirman (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan pernah merasakan kematian di dalamnya selama-lamanya. Para ulama, baik dari para sahabat, tabi'in, maupun imam-imam baik yang dahulu maupun masa sekarang secara mutlak sepakat bahwa menghimpun perkawinan antara dua saudara perempuan itu haram, dan siapa saja yang masuk Islam dan memiliki dua saudara perempuan yang sudah dinikahi sebelumnya, maka harus menikahi salah satunya dan menceraikan yang lainnya. Firman Allah: (dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki), yaitu bahwa diharamkan atas kalian menikahi perempuan yang dijaga yaitu istri orang lain, (kecuali budak-budak yang kamu miliki) kecuali budak yang kalian miliki dari tawanan perang. Maka itu halal bagi kalian, dan kalian boleh menggauli mereka setelah mereka suci. Ayat ini diturunkan terkait perkara tersebut. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata, “Kami memiliki budak perempuan dari daerah Awthas, dan mereka memiliki suami. Kami tidak ingin bersentuhan dengan mereka, karena mereka memiliki suami, lalu kami bertanya kepada Nabi SAW. Lalu turunlah ayat ini: (dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki) dan kami dihalalkan atas mereka melalui ayat ini. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan firmanNya: (dan wanita yang bersuami) yaitu wanita-wanita yang menjaga kehormatannya itu haram bagi kalian hingga kalian memperoleh hak kepemilikan atas mereka melalui pernikahan, saksi, mahar, dan wali, baik satu, dua, tiga, atau empat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Al-'Aliyah, Thawus, dan lainnya. Umar dan 'Ubaidah berkata terkait ayat (dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki) wanita selain empat istri yang boleh untuk dinikahi itu haram bagi kalian kecuali budak yang telah kalian miliki. Firman Allah: (sebagai ketetapan-Nya atas kamu) yaitu larangan ini adalah ketentuan yang telah ditetapkan Allah atas kalian, maka patuhilah ketentuanNya dan jangan melanggarnya. Patuhilah hukumNya dan apa yang Dia wajibkan. ‘Ubaidah, ‘Atha’ dan As-Suddi berkata terkait ayat (telah tetapkan) yaitu empat istri yang boleh dinikahi. Ibrahim berkata terkait ayat (telah tetapkan) yaitu apa yang diharamkan atas kalian. Firman Allah SWT: (Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian) yaitu kecuali wanita-wanita yang diharamkan yang telah disebutkan, maka mereka itu halal bagi kalian, Hal ini dikatakan oleh'Ahta' dan lainnya. ‘Ubaidah dan As-Suddi berkata terkait ayat (Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian) yaitu selain dari yang empat istri yang boleh dinikahi. Ini adalah pandangan yang jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah sebagaimana yang telah disampaikan oleh 'Ahta'. Qatadah berkata terkait ayat (Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian) yaitu budak yang telah kalian miliki. Ayat ini adalah dasar yang digunakan oleh orang yang berhujjah terkait pembolehan mengawini dua saudara perempuan, Dikatakan bahwa satu ayat menghalalkan mengawini dua saudara perempuan dan satu ayat mengharamkannya. Firman Allah: ((yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina) yaitu dapatkanlah dengan harta kalian jika istri-istri lain bahkan jika sampai empat, jika kalian mau dengan cara yang sesuai dengan syariat, oleh karena itu Allah berfirman: (untuk dikawini bukan untuk berzina) Firman Allah: (Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya) yaitu sebagaimana kalian menikmati hubungan dengan mereka, maka berikanlah mahar kepada mereka sebagai ganti hal tersebut, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) (Surah An-Nisa: 21), (Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan)(Surah An-Nisa: 4), dan (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka) (Surah Al-Baqarah: 229) karena keumumannya, ayat ini digunakan sebagai dalil untuk melakukan nikah mut’ah. Tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut dilakukan pada masa permulaan Islam, kemudian setelah itu dinasakh. Imam Syafi’i dan para ulama’ yang mengikutinya bahwa sebelumnya hal itu diperbolehkan, kemudian dinasakh, kemudian diperpolehkan dan dinasakh lagi. Firman Allah SWT: (dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu) orang yang menjadikan ayat ini sebagai dalil untuk nikah mut’ah sampai waktu tertentu, dia berkata,”Maka tidak ada dosa bagi kalian ketika waktunya habis dan kalian berdua setuju untuk memperpanjang waktunya dan melanjutkan pernikahannya.” As-Suddi berkata,”Jika dia mau merelakannya setelah memenuhi kewajiban mahar pertama, yaitu mahar yang diberikan kepadanya untuk mendapatkan kenikmatan dengannya sebelum berakhirnya waktu yang telah disepakati keduanya. Lalu dia berkata,”Aku juga mendapatkan darimu melalui hal ini.” Jadi jika dia memberinya tambahan dalam mahar sebelum melepaskan hubungannya pada masa berakhirnya waktu kesepakatannya, maka hal itu didasarkan pada firman Allah: (dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu) As-Suddi berkata,”Jika waktu kesepakatannya telah usai, maka tidak ada jalan lain baginya, dia melepaskan mahar itu dan harus melepaskan apa yang diberikan kepadanya, dan tidak ada harta warisan antara keduanya, sehingga tidak ada yang mewarisi hal itu dari keduanya” Orang yang mengatakan pendapat pertama, maknanya itu seperti firman Allah SWT (Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya (4)) yaitu ketika kamu memberikan mahar kepadanya, lalu dia menyerahkan mahar itu atau sedikit darinya kepadamu, maka tidak ada dosa bagimu dan baginya dalam hal itu Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu) yang dimaksud dengan “At-Taraadhi” di sini adalah ketika laki-laki telah membayar mahar kepada istri, kemudian kalian berdua sepakat dengan mahar itu yaitu untuk menjalani pernikahan atau berpisah. Firman Allah: (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) penyebutan dua sifat ini sesuai setelah menentukan hukum terkait larangan-larangan tersebut.