Surah Al-Baqarah : Ayat 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ

"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."

Tafsir Ringkas Kemenag
Namun, jika kamu takut ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka salatlah sambil berjalan kaki karena darurat atau ketika berada di kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak kemudian apabila situasinya telah kembali aman, maka ingatlah Allah, yakni salatlah, sebagaimana dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun. Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu meninggalkan istri-istri, hendaklah ia sebelum meninggal dunia membuat wasiat untuk istri-istrinya untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka nafkah berupa sandang dan pangan, paling tidak sampai setahun sejak suami wafat tanpa seorang pun boleh mengeluarkannya atau mengusirnya dari rumah itu. Tetapi jika mereka, yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun keluar sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali atau siapa saja, mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat. Allah mahaperkasa sehingga harus ditaati, mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
238-239 Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya, memelihara batas-batasnya, dan melaksanakannya sesuai dengan waktunya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: “Amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berjihad di jalan Allah.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbuat baik kepada orang tua.” Dia berkata: “Rasulallah SAW memberitahukan hal-hal itu kepadaku dan jika aku meminta tambahan pertanyaan lagi, maka beliau akan menambahkannya.” Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Zhuhur. Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Ashar. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi mengatakan bahwa ini adalah pandangan sebagian besar sahabat dan ulama. Al-Qadhi Al-Mawardi mengatakan: “Ini adalah pandangan mayoritas Tabi'in.” Al-Hafizh Abu 'Umar bin 'Abdul Barr mengatakan: “Ini adalah pandangan sebagian besar ahli hadits.” Abu Muhammad ibn 'Athiyah dalam tafsirnya mengatakan: “Ini adalah pandangan mayoritas orang.” Al-Hafiz Abu Muhammad 'Abdul Mu'min bin Khalaf Ad-Dimyati dalam kitabnya yang berjudul "Kashful Mughatta fi Tabyiini Ash-Shalah Al-Wustha" yang dijelaskan di dalamnya bahwa itu adalah shalat Ashar. Ini dinyatakan oleh Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Ayyub, Abdullah bin Amr, Samurah bin Jundab, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Hafshah, Ummu Habibah, Ummu Salamah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Aisyah dalam hadis shahih yang diriwayatkan dari mereka. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Ubaidah, Ibrahim An-Nakha'i, Razin, Zirr bin Hubaisy, Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, Al-Kalbi, Muqatil, Ubaid bin Maryam dan yang lainnya. Ini merupakan pandangan dari madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Qadhi Al-Mawardi dan Asy-Syafi'i mengatakan ini. Ibnu Mundzir berkata dan ini adalah pendapat yang shahih dari Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. Ibnu Habib Al-Maliki memilih pendapat ini. Dalil atas hal tersebut: Diriwayatkan dari Zirr, dia berkata: “Aku berkata kepada Ubaidah: “Tanyakanlah kepada Ali tentang shalat wustha. Lalu dia bertanya kepadanya, dan Ali menjawab: “Kami biasa melihatnya pada waktu fajar atau waktu pagi sehingga aku mendengar Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Ahzab: “Mereka menghalangi kita dari shalat wustha, yaitu shalat Ashar. Semoga Allah memenuhi kuburan dan rongga-rongga mereka atau rumah-rumah mereka dengan api neraka.” Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Bundar, dari Ibnu Mahdi. serta hadits tentang hari perang Ahzab, bahwa orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari melaksanakan shalat Ashar pada hari itu. Diriwayatkan oleh banyak sahabat, meskipun penjelasan mereka panjang lebar, namun yang dimaksudkan dari riwayat dari mereka dalam penjelasannya adalah bahwa shalat wustha adalah shalat Ashar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ibnu Mas'ud dan Al-Bara' bin 'Azib. Pendapat lain yang bertentangan dengan pendapat bahwa shalat Ashar dikaitkan dengan shalat wustha adalah bahwa huruf “wawu” yang menghendaki makna berbeda, sehingga hal ini menunjukkan bahwa shalat wustha itu adalah shalat lainnya. Jawaban atas hal ini adalah bahwa jika hal ini diriwayatkan sebagai khabar, maka hadits Ali lebih lebih shahih dan lebih tegas. Hal ini juga mungkin menunjukkan bahwa “wawu” tersebut adalah “wawu zaidah” sebagaimana dalam firmanNya: (Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa (55))
Tafsir As-Sa'di
239. Dan FirmanNya, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya).” Yang ditakuti tidak disebutkan agar ketakutan tersebut adalah rasa takut dari perkara yang tidak umum seperti dari musuh, binatang buas, dan kehilangan sesuatu hal yang dikhawatirkan oleh manusia. Maka shalatlah kalian “sambil berjalan,” berjalan diatas kaki kalian, “atau berkendaraan” di atas kuda, atau unta atau segala macam kendaraan. Dan dalam kondisi seperti ini tidaklah harus menghadap kiblat. Inilah sifat salat orang-orang yang berhalangan karena ketakutan, lalu apabila telah berada pada kondisi yang aman, maka ia harus shalat dengan sempurna, dan termasuk dalam FirmanNya, “kemudian apabila kamu telah aman maka sebutlah Allah (sholatlah)” dengan menyempurnakan shalat, dan termasuk didalamnya juga dalam memperbanyak dzikir kepada Allah sebagai rasa syukur kepadaNya atas nikmat keamanan dan nikmat pendidikan yang merupakan kebahagiaan seorang hamba. Ayat ini juga menunjukkan keutamaan ilmu dan bahwa orang yang diberikan ilmu oleh Allah tentang perkara yang sebelumnya dia tidak diketahui, maka wajib atasnya memperbanyak dzikir kepadaNya. Dan ayat ini juga merupakan tanda bahwa memperbanyak dzikir kepadaNya menjadi faktor penyebab diberikannya ilmu-ilmu yang lain, karena kesyukuran itu selalu diiringi dengan penambahan nikmat.
Tafsir Al-Wajiz
239. Ini adalah shalat dalam keadaan takut. Dan jika kalian takut dengan musuh atau hewan buas misalnya, maka shalatlah dalam keadaan berjalan atau dengan berkendara, baik menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat, dengan bergerak ataupun tidak. Dan ketika ketakutan itu telah lenyap, maka shalatlah sesuai shalatnya orang dalam keadaan aman. Dengan menghadap kiblat dan berdiri. Dan shalat itu dengan mengucapkan dzikir, yaitu tahmid, tasbih, tasyahud dan membaca bacaan Al-Qur’an karena semua itu adalah rukun shalat. Dan ingatlah Allah sebagaimana Dia telah mengajarkan tata cara, rukun, dan syarat ibadah yang disyariatkan yang belum kalian ketahui sebelumnya

Sumber tafsir dari tafsirweb.com