Surah Al-Baqarah : Ayat 238
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’."
Tafsir Ringkas Kemenag
Usai menjelaskan hukum keluarga dalam beberapa ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum asasi antara manusia dengan Allah, yakni salat. Hal ini seakan mengingatkan agar persoalan keluarga tidak membuat manusia lupa akan kewajiban asasinya, yaitu salat. Karena itu, ayat ini dimulai dengan kata perintah. Peliharalah secara sungguh-sungguh, baik secara pribadi maupun saling mengingatkan antara satu dengan lainnya tentang semua salat, dan peliharalah secara khusus salat wusa'a', yakni salat asar dan subuh, karena keutamaannya. Dan laksanakanlah salat karena Allah pemilik kemuliaan dan keagungan dengan khusyuk, yakni dengan penuh ketaatan dan keikhlasan namun, jika kamu takut ada bahaya, baik karena musuh, binatang buas, atau lainnya, maka salatlah sambil berjalan kaki karena darurat atau ketika berada di kendaraan, baik menghadap kiblat maupun tidak kemudian apabila situasinya telah kembali aman, maka ingatlah Allah, yakni salatlah, sebagaimana dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, seperti cara melaksanakan salat dalam kondisi tidak aman. Ini menunjukkan pentingnya salat. Ia harus ditegakkan dimana saja dan kapan saja, serta dalam situasi apa pun.
Tafsir Ibnu Katsir
238-239 Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya, memelihara batas-batasnya, dan melaksanakannya sesuai dengan waktunya. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: “Amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berjihad di jalan Allah.” Aku bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbuat baik kepada orang tua.” Dia berkata: “Rasulallah SAW memberitahukan hal-hal itu kepadaku dan jika aku meminta tambahan pertanyaan lagi, maka beliau akan menambahkannya.” Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Zhuhur. Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Ashar. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi mengatakan bahwa ini adalah pandangan sebagian besar sahabat dan ulama. Al-Qadhi Al-Mawardi mengatakan: “Ini adalah pandangan mayoritas Tabi'in.” Al-Hafizh Abu 'Umar bin 'Abdul Barr mengatakan: “Ini adalah pandangan sebagian besar ahli hadits.” Abu Muhammad ibn 'Athiyah dalam tafsirnya mengatakan: “Ini adalah pandangan mayoritas orang.” Al-Hafiz Abu Muhammad 'Abdul Mu'min bin Khalaf Ad-Dimyati dalam kitabnya yang berjudul "Kashful Mughatta fi Tabyiini Ash-Shalah Al-Wustha" yang dijelaskan di dalamnya bahwa itu adalah shalat Ashar. Ini dinyatakan oleh Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Ayyub, Abdullah bin Amr, Samurah bin Jundab, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Hafshah, Ummu Habibah, Ummu Salamah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Aisyah dalam hadis shahih yang diriwayatkan dari mereka. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Ubaidah, Ibrahim An-Nakha'i, Razin, Zirr bin Hubaisy, Sa'id bin Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, Al-Kalbi, Muqatil, Ubaid bin Maryam dan yang lainnya. Ini merupakan pandangan dari madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Qadhi Al-Mawardi dan Asy-Syafi'i mengatakan ini. Ibnu Mundzir berkata dan ini adalah pendapat yang shahih dari Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. Ibnu Habib Al-Maliki memilih pendapat ini. Dalil atas hal tersebut: Diriwayatkan dari Zirr, dia berkata: “Aku berkata kepada Ubaidah: “Tanyakanlah kepada Ali tentang shalat wustha. Lalu dia bertanya kepadanya, dan Ali menjawab: “Kami biasa melihatnya pada waktu fajar atau waktu pagi sehingga aku mendengar Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Ahzab: “Mereka menghalangi kita dari shalat wustha, yaitu shalat Ashar. Semoga Allah memenuhi kuburan dan rongga-rongga mereka atau rumah-rumah mereka dengan api neraka.” Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Bundar, dari Ibnu Mahdi. serta hadits tentang hari perang Ahzab, bahwa orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari melaksanakan shalat Ashar pada hari itu. Diriwayatkan oleh banyak sahabat, meskipun penjelasan mereka panjang lebar, namun yang dimaksudkan dari riwayat dari mereka dalam penjelasannya adalah bahwa shalat wustha adalah shalat Ashar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Ibnu Mas'ud dan Al-Bara' bin 'Azib. Pendapat lain yang bertentangan dengan pendapat bahwa shalat Ashar dikaitkan dengan shalat wustha adalah bahwa huruf “wawu” yang menghendaki makna berbeda, sehingga hal ini menunjukkan bahwa shalat wustha itu adalah shalat lainnya. Jawaban atas hal ini adalah bahwa jika hal ini diriwayatkan sebagai khabar, maka hadits Ali lebih lebih shahih dan lebih tegas. Hal ini juga mungkin menunjukkan bahwa “wawu” tersebut adalah “wawu zaidah” sebagaimana dalam firmanNya: (Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa (55))
Tafsir As-Sa'di
238. Allah memerintahkan untuk memelihara “shalat-shalat” secara umum dan “shalat wustho” yaitu shalat ashar pada khususnya. Memelihara shalat adalah menunaikannya pada waktunya, dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, khusyu padanya, dan seluruh hal yang wajib maupun yang sunnah. Dengan memelihara shalat, kita akan mampu memelihara seluruh ibadah dan juga berguna untuk melarang dari hal yang keji dan munkar, khususnya jika disempurnakan pemeliharaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam FirmanNya, “berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyu’.” Yakni, dengan rasa rendah yang tulus ikhlas dan khusyu, karena patuh itu adalah ketaatan Yang Langgeng yang dibarengi dengan kekhusyu’an.
Tafsir Al-Wajiz
238. Tetaplah mendirikan shalat, dan juga shalat Ashar, yaitu shalat wustha karena berada di bagian tengah shalat 5 waktu. Dan dirikanlah shalat dalam keadaan khusyu’. Mujahid berkata (Dalam hadits yang diriwayatkan Ath-Thabari): “Dahulu orang-orang berbicara dalam shalat, bahkan ada seorang lelaki yang menyuruh saudaranya untuk melakukan suatu keperluan. Lalu Allah menurunkan ayat {Wa quumuu lillahi qaanitiin}”