Surah Al-Baqarah : Ayat 237
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsa'n yang dicintai Allah. Ihsa'n inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya. Usai menjelaskan hukum keluarga dalam beberapa ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum asasi antara manusia dengan Allah, yakni salat. Hal ini seakan mengingatkan agar persoalan keluarga tidak membuat manusia lupa akan kewajiban asasinya, yaitu salat. Karena itu, ayat ini dimulai dengan kata perintah. Peliharalah secara sungguh-sungguh, baik secara pribadi maupun saling mengingatkan antara satu dengan lainnya tentang semua salat, dan peliharalah secara khusus salat wusa'a', yakni salat asar dan subuh, karena keutamaannya. Dan laksanakanlah salat karena Allah pemilik kemuliaan dan keagungan dengan khusyuk, yakni dengan penuh ketaatan dan keikhlasan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat ini adalah salah satu dari banyak ayat yang menunjukkan kekhususan mut'ah (pemberian kesenangan karena hasil dari perceraian) sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat pertama. Di dalam ayat ini, hanya mewajibkan memberi setengah dari mahar jika suami menceraikan istrinya sebelum hubungan intim. Jika hal itu sudah diberikan maka kemudian kewajiban lainnya adalah mut’ah kepadanya. Terlebih lagi ayat ini terhubung dengan ayat sebelumnya mengenai yang membahas tentang mut’ah. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Pembagian nilai mahar dan kondisi ini merupakan perkara yang disetujui oleh para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang hal ini. Jika suami telah menyebutkan nilai mahar untuk istrinya dan kemudian menceraikannya sebelum berhubungan intim dengannya, maka suami wajib memberikan setengah dari nilai mahar tersebut. Namun, menurut pendapat tiga ulama, bahwa suami wajib menyerahkan seluruh nilai mahar jika dia menceraikannya dan tidak berhubungan intim dengannya. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i dalam pendapat lamanya, dan ini juga adalah pendapat Khulafaur Rasyidin. Akan tetapi Imam Syafi'i mengatakan: “Kami diberitahu oleh Muslim bin Khalid, dari Ibnu Juraij, dari Laits bin Abu Sulaim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa dia berkata tentang seorang laki-laki yang menikahi wanita, lalu mereka tinggal bersama tanpa berhubungan intim, kemudian laki-laki tersebut menceraikan wanita tersebut. Maka tidak ada hak bagi wanita itu kecuali setengah dari nilai maharnya, karena itu Allah berfirman (Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu) Imam Syafi’I berkata,”ini adalah pendapat yang lebih kuat dan tampak dalam Al-Qur’an” Al-Baihaqi mengatakan,”Laits bin Abu Sulaim, meskipun tidak cukup dijadikan hujjah, namun kami telah meriwayatkannya dari hadits Ibnu Abu Thalhah dari Ibnu Abbas, sehingga hadits ini menguatkannya" Firman Allah: (kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan) yaitu, para wanita memberi maaf kepada suami dari kewajiban memberikan separuh mahar bagi mereka. Maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagi suami untuk memberinya. Firman Allah: (atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah) Ibnu Abu Hatim mengatakan: “Telah disebutkan dari Ibnu Luhai'ah, telah mengabarkan kepada kami Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Wali dalam akad nikah adalah suami” Demikian pula disandarkan oleh Ibnu Mardawaih dari hadits Abdullah bin Luhai'ah, dan telah disandarkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Luhai'ah dari Amr bin Syu'aib bahwa Rasulullah... dan seterusnya. Dia meriwayatkannya, tetapi dia tidak menyebutkan: dari ayahnya, dari kakeknya. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Kemudian Ibnu Abu Hatim berkata: “Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Habib, telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud, telah mengabarkan kepada kami Jabir, dari Isa bin ‘Ashim, dia berkata: “Aku mendengar Syuraih mengatakan: “Ali bin Abi Thalib bertanya kepadaku tentang orang yang berada “di tangan kanannya” dalam perkara akad nikah. Aku berkata kepadanya: “Dia adalah wali wanita” Ali berkata: “Tidak, sebaliknya dia adalah suami.” Dia berkata,”dalam salah satu riwayat, dari Ibnu Abbas, Jubair bin Muth'im, Sa'id Al-Musayyib, Syuraih dalam salah satu pendapatnya, Sa'id bin Jubair, Mujahid, Asy-Sya'bi, ‘Ikrimah, Nafi', Muhammad bin Sirin, Adh-Dhahhak, Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi, Jabir bin Zaid, Abu Mijlaz, Ar-Rabi' bin Anas, Iyas bin Mu'awiyyah, Mak'hul, dan Muqatil bin Hayyan menyatakan bahwa yang dimaksud adalah suami. Saya berkata: “Ini adalah pandangan baru dari pandangan madzhab Imam Syafi'i dan madzhab Abu Hanifah beserta pengikut-pengikutnya, dan Ats-Tsauri, Ibnu Syubramah, dan Al-Awza'i. Ibnu Jarir memilihnya. Menurut pendapat ini bahwa orang yang bertanggung jawab dalam akad nikah hakikatnya adalah suami, karena dia yang mengikat, mengesahkan, mencabut, dan membatalkannya. Sebagaimana wali tidak diperbolehkan untuk menghibahkan harta milik wanita yang diwakilinya kepada pihak lain, begitu pula dalam hal mahar. Dia mengatakan: Pendapat kedua diriwayatkan dari Ibnu Abbas (mengenai orang yang disebut Allah yang bertanggung jawab dalam akad nikah), dia mengatakan bahwa itu adalah ayahnya, saudaranya, atau seseorang yang wajib dimintai izin sebelum menikah. Diriwayatkan dari Alqamah, Al-Hasan, ‘Atha', Thawus, Az-Zuhri, Rabi'ah, Zaid bin Aslam, Ibrahim An-Nakha'i, dan ‘Ikrimah terkait salah satu pandangannya, serta Muhammad bin Sirin dalam salah satu ungkapannya: bahwa itulah yang dimaksud dengan wali. Ini adalah pandangan madzhab Maliki, dan pandangan lama Imam Syafi'i, dan dasarnya adalah bahwa wali adalah orang yang telah memberikan kewenangan ini kepadanya, sehingga dia memiliki wewenang di dalamnya namun bukan dengan hartanya. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah, dia berkata: Allah memberi izin untuk memaafkan dan memerintahkan hal itu. jadi setiap wanita yang memaafkan, maka hal itu sah baginya. Jika dia enggan, kemudian walinya memaafkan maka hal itu sah baginya Hal ini menghendaki sahnya pemaafan dari wali, meskipun wanita tersebut telah dewasa. Hal ini diriwayatkan dari Syuraih, namun ditentang oleh Asy-Sya'bi. Kemudian Dia menarik pendapatnya dan berpendapat bahwa yang dimaksud di sini adalah suami.Dia dulu bermubahalah terkait hal itu. FirmanNya: (dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa) Ibnu Jarir berkata,”Sebagian mereka berkata,”Hal ini diucapkan untuk pihak laki-laki maupun perempuan.” Mujahid, Adh-Dhahhak, Muqatil bin Hayyan, Ar-Rabi' bin Anas, dan Ats-Tsauri berkata bahwa yang dimaksud dengan keutamaan (di sini) adalah seorang wanita memaafkan syarat untuk dirinya, atau seorang lelaki yang menunaikan maharnya kepada pihak wanita. Karena itu Allah berfirman: (Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu), yaitu berbuat baik. Hal ini diungkapkan oleh Sa'id. (Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan) yaitu tidak ada sesuatu dari urusan dan keadaan kalian yang tersembunyi dariNya, dan Dia akan memberi balasan kepada setiap orang sesuai amal perbuatannya"
Tafsir As-Sa'di
237. Maksudnya, apabila kalian mentalak istri sekalian sebelum bercampur dan setelah menentukan maharnya, maka wanita wanita yang diceraikan itu memiliki hak dari mahar yang telah ditentukan tersebut setengahnya dan bagi kalian setengahnya lagi. Inilah yang wajib selama tidak ada kata maaf maupun kelapangan dada, di mana wanita itu memaafkan (haknya yang) setengah tersebut untuk diberikan kembali kepada suaminya tersebut apabila maafya itu sah adanya, “atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,” yaitu suami menurut pendapat yang paling benar, karena di tangannyalah tergantung keputusan melepas ikatan nikah itu, dan juga karena wali tidak sah memaafkan apa yang wajib untuk wanita, karena posisinya bukan orang yang berhak untuk itu dan tidak pula wakil dalam hal itu. Pendapat lain berkata bahwa yang memegang ikatan nikah itu adalah ayah, dan itulah yang ditunjukkan oleh lafadz ayat yang mulia ini. Kemudian Allah menganjurkan untuk memaafkan dan bahwasanya tindakan memaafkan itu lebih dekat kepada ketakwaan kepadaNya, karena hal itu adalah kebajikan yang mengakibatkan kelapangan dada. Dan juga karena manusia itu tidaklah sepatutnya melalaikan dirinya untuk berbuat kebaikan dan hal yang layak, lalu merupakan keutamaan yang merupakan setinggi-tingginya derajat pergaulan. Karena bergaul dengan manusia itu ada dua tingkatan; pertama, keadilan dan kejujuran yang wajib, yaitu mengambil yang wajib dan memberikan yang wajib, dan kedua, keutamaan dan kebajikan, yaitu memberikan sesuatu yang lebih dari yang wajib dan toleransi dalam meminta hak, serta mengendalikan apa yang ada dalam nafsu pribadi. Maka seyogyanya manusia tidak merupakan tingkatan yang satu ini walaupun hanya pada beberapa kesempatan saja, khususnya bagi orang yang di antara anda dan dirinya ada sebuah pergaulan atau hubungan. Karena Allah akan memberikan ganjaran terhadap orang-orang yang berbuat baik dengan keutamaan dan kemuliaan. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.”
Tafsir Al-Wajiz
237. Dan jika kalian menalak wanita sebelum menggauli mereka, sedangkan kalian telah menentukan takaran mahar bagi mereka, maka wajib bagi kalian untuk membayar setengah mahar musamma, kecuali wanita yang ditalak itu memberi maaf dan menyerahkan seluruh atau separuh maharnya, atau suaminya memaafkan dan memberinya seluruh maharnya, atau mendapatkan sesuatu setelah talak. Dan pemberian maaf dari laki-laki atau wanita itu lebih disukai Allah SWT. Dan janganlah lupa untuk saling berbuat baik satu sama lain dengan memaklumi sebagian hak-haknya bagi pihak lainnya. Sesungguhnya Allah itu mengawasi perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas amal tersebut

Sumber tafsir dari tafsirweb.com