Surah Al-Baqarah : Ayat 236
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban. Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsa'n yang dicintai Allah. Ihsa'n inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT memperbolehkan menceraikan seorang wanita setelah menikahinya, bahkan sebelum berhubungan intim dengannya. Ibnu Abbas, Thawus, Ibrahim, dan Hasan Al-Bashri mengatakan: “Sentuhan adalah bagian dari pernikahan, namun diperbolehkan menceraikan wanita sebelum berhubungan intim dengannya, baik itu jika wanita memberi izin atau jika hal ini menghancurkan hatinya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memberikan kebahagiaan pada wanita tersebut, sebagai ganti dari apa yang telah terlewatkan baginya dengan sesuatu yang pemberian dari suaminya sesuai dengan kondisinya (Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)). Ibnu Abbas berkata: “Pemberian dari perceraian yang paling tinggi adalah dengan memberikan pelayan, yang lebih rendah daripada itu adalah beberapa dirham, dan yang lebih rendah lagi adalah pakaian. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Jika suami tersebut mampu, hendaknya dia memberikan kesenangan dengan memberikan pelayan atau hal lain sejenisnya. Namun jika dia dalam kesulitan, maka hendaknya dia memberikan kesenangan dengan tiga helai pakaian. Asy-Sya'bi berkata: “Di tengah-tengah dari semua itu, adalah sebuah baju pelindung, kerudung, selimut, dan jubah. Dia berkata, “dahulu Syuraih memberikan mut'ah-nya sejumlah lima ratus (dirham)
Tafsir As-Sa'di
236. Maksudnya, tidak ada bagi kalian wahai para suami dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walaupun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut’ah), maka kalian wajib memberikan mut’ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan perasaan mereka. “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin,” yaitu, orang yang sedang susah, “menurut kemampuannya (pula).” Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondisinya. Karena itu Allah berfirman, “yaitu pemberian menurut yang patut.” Maka ini adalah hak yang wajib “bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengakibatkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan keterikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan, maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut. Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah pembuatannya dan rahmatNya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita wanita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar.
Tafsir Al-Wajiz
236. Tiada dosa dan kewajiban untuk membayar mahal mitsli jika kalian menalak wanita sebelum menggauli mereka dan sebelum memberi mahar musamma. Namun pelunasan mahar musamma atau mahar mitsli itu harus dilunasi jika sudah berjima’. Dan kewajiban yang harus dilakukan jika belum memberi mahar musamma dan berjima’ adalah memberi mut’ah bagi wanita yang ditalak, yaitu hadiah, pakaian atau harta benda sebagai ganti mahar. Dan takaran mut’ah itu sesuai keadaan suami baik dalam keadaan mudah ataupun susah. Maka wajib bagi orang kaya yang sejahtera itu memberi sesuai kemampuannya. Dan bagi yang fakir itu sesuai keadaannya, yaitu hadiah yang ma’ruf, yaitu sesuatu yang sesuai syariat, adat, dan kesepakatan. Hadiah itu wajib bagi orang-orang yang memperbaiki hubungan dengan wanita-wanita yang ditalak, takut kepada Allah, dan khawatir melakukan kezaliman.Ayat ini turun untuk seorang laki-laki dari kaum Anshar yang menikah dengan seorang wanita, dan belum melunasi maharnya, lalu menalaknya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berilah dia hadiah meskipun dengan kopyahmu”

Sumber tafsir dari tafsirweb.com