Surah Al-Baqarah : Ayat 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah. Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuanperempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj'i (satu atau dua), dengan sindiran, seperti ucapan, aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan, atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuanperempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik. Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, maha penyantun dengan memberimu kesempatan bertobatpada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.
Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah (Dan tidak ada dosa bagi kamu) jika kalian menyatakan lamaran kepada para wanita pada masa iddah mereka karena kematian suami mereka, dengan tidak terang-terangan. Ibnu Abbas mengatakan tentang firmanNya: (Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran) Dia mengatakan: “Penyataan ini adalah jika seseorang mengatakan: “Aku ingin menikahi dia”, “Aku mencintai wanita ini karena hal ini dan hal itu” (dia menyatakan hal itu dengan kata-kata yang baik) Dalam sebuah riwayat: “Aku berharap Allah memberiku rezeki wanita itu” atau hal-hal serupa dengan ini. Hal ini tidak berlaku untuk meminang. Dalam riwayat lain: “Aku tidak bermaksud untuk menikahi selain dirimu, jika Allah menghendaki,” atau “Aku berharap bahwa aku menemukan seorang wanita shalihah” dan hal itu tidak berlaku selama dia masih dalam masa 'iddahnya" Demikian juga yang diungkapkan oleh Mujahid, Thawus, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’I Asy-Sya’bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid bin Qasith, Muqatil bin Hayyan, Al-Qasim bin Muhammad, dan lainnya dari para ulama’ salaf dan para imam tentang pernyataan itu, bahwa hal itu diperbolehkan untuk wanita yang ditinggal mati suaminya, dilakukan dengan tidak terang-terangan meminangnya. Demikianlah hukum bagi wanita yang telah bercerai, diizinkan untuk menyatakan sesuatu kepadanya. Sebagaimana Nabi SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais ketika suaminya Abu 'Amr bin Hafsh menceraikannya dengan tiga kali talak, beliau memerintahkannya untuk menunggu masa iddahnya di rumah Ibnu Ummu Maktum. Dan beliau bersabda kepadanya: “Ketika kamu telah bersih, beritahukanlah kepadaku” Setelah dia bersih, Usama bin Zaid, orang yang membantu beliau, melamarnya, lalu beliau menikahkannya dengan Usamah. Adapun bagi wanita ditalak raj’i, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa orang yang bukan suaminya tidak diizinkan untuk menyatakan lamarannya atau melakukan pendekatan terhadapnya. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah (atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu) yakni: kalian menyembunyikan lamaran kalian dalam diri kalian. Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman: (Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan (69)) (Surah Al-Qashash) dan (Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan) (Surah Al-Mumtahinah: 1]. Oleh karena itu, Allah berfirman: (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) yaitu: dalam diri kalian. Dengan demikian, rasa canggung dihilangkan dari dalam diri kalian. Kemudian Allah berfirman: (dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia) Abu Mijlaz, Abu Sya'tsa', Jabir bin Zaid, Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, Sulaiman At-Taimi, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi mengatakan: Hal ini merujuk kepada perbuatan zina. Ibnu Jarir memilih pandangan ini. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: terkait ayat (dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia) yaitu janganlah kamu mengatakan kepadanya: “Aku mencintaimu dan berjanjilah kepadaku bahwa kamu tidak akan menikahi selain diriku” dan ucapan sejenisnya. Hal yang demikian juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Asy-Sya'bi, 'Ikrimah, Abu Adh-Dhuha, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, Mujahid, dan Ats-Tsauri, bahwa dia mengambil janji darinya untuk tidak menikah dengan selain dirinya. Diriwayatkan dari Mujahid: Ini adalah ucapan seorang laki-laki kepada wanita, “Jangan pergi meninggalkanku, karena aku adalah orang yang akan menikahimu.” Qatadah berkata: “Ini adalah mengambil janji kepada seorang wanita, bahwa dia dalam masa iddahnya tidak menikah dengan orang lain. Allah melarang perbuatan itu, dan mendahulukan ketentuan tentang lamaran yang diperbolehkan dan berbicara dengan cara yang baik. Ibnu Zaid berkata,”Makna (dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia) adalah menikahi mereka dalam masa iddah secara rahasia, kemudian ketika masa iddahnya berakhir, dia menampakkan hal itu. Akan tetapi, ayat ini mungkin mengandung makna umum dalam semua konteks itu, karena itu Allah berfirman: (kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf). Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, As-Suddi, Ats-Tsauri, dan Ibnu Zaid mengatakan bahwa ini merujuk pada pembolehan untuk untuk melakukan pendekatan seperti mengatakan: “Aku tertarik padamu” dan semacamnya. Muhammad bin Sirin berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah: “Apa makna firmanNya: (kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf)? Dia menjawab: “Ini berarti berkata kepada walinya: “Janganlah menikahkannya sebelum memberitahuku” Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim FirmanNya: (Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya) yaitu janganlah mengikat pernikahan hingga masa iddahnya selesai. Ibnu Abbas, Mujahid, Asy-Sya'bi, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, Abu Malik, Zaid bin Aslam, Muqatil bin Hayyan, Az-Zuhri, ;Atha' Al-Khurasani, As-Suddi, Ats-Tsauri, dan Adh-Dhahhak mengatakan bahwa makna (sebelum habis 'iddahnya) maksudnya, janganlah mengikat pernikahan hingga masa iddahnya selesai. Para ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa iddah itu tidak sah. Mereka berselisih mengenai apa yang terjadi jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dalam masa iddah dan berhubungan intim dengannya. Apakah itu memutuskan hubungan, atau wanita itu diharamkan atas laki-laki itu selamanya? Hal ini ada dua pendapat, yaitu bahwa mayoritas ulama’ berpendapat bahwa pernikahan tersebut tidak membuat wanita itu diharamkan atas laki-laki itu, tetapi laki-laki tersebut harus melamarnya setelah masa iddahnya selesai. Firman Allah: (Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya) Dia memberi peringatan kepada mereka tentang apa ada dalam hati mereka terkait urusan wanita. Allah membibing mereka untuk menyimpan yang baik bukan yang buruk. Kemudian, Allah tidak membuat mereka putus asa dari rahmatNya dan tidak membuat mereka berputus asa dari pengampunanNya. Lalu Dia berfirman: (dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun)
Tafsir As-Sa'di
235. Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang sedang dalam masa iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ke-3 dalam talak hidup, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak 3, untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, “Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia.” Adapun dengan sindiran, Allah telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pernyataan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu menjadi ingin cepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan ingin menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya. Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna pernikahan dan selainnya, maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang ditalak 3 tersebut, seperti dia berkata kepada wanita itu, “sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddah mu telah selesai”, atau semacamnya. Hal ini boleh, karena tidak seperti pernyataan secara tegas yang di dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal tersebut. Demikian juga, seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya apabila telah selesai iddahnya. Karena itu Allah berfirman, “atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka.” Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah, maka tidak boleh dilakukan “sampai habis (masa) iddahnya,” artinya, sempurna masa iddahnya. “Dan ketahuilah Bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu,” maksudnya, dan berniatlah kalian dengan yang baik dan janganlah kalian berniat dengan yang buruk karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya, “dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun” bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada rabb-nya, “lagi maha penyantun,” di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, padahal allah mampu melakukannya.
Tafsir Al-Wajiz
235. Tidak ada dosa atas kalian dalam menyindir dan mengumumkan untuk meminang wanita-wanita yang ditinggal mati suaminya atau wanita yang ditalak bain. Seperti mengatakan “Sesungguhnya kamu adalah wanita shalih” atau memuji diri sendiri, dan memberi isyarat yang lembut melalui ucapan ataupun perbuatan. Namun hal itu tidak diperbolehkan untuk wanita yang ditalak raj’iy. Tidak dosa pula atas kalian jika menyembunyikan keinginan kalian untuk menikahi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian akan mengutarakan maksud untuk meminang mereka pada masa iddah dan tidak bersabar untuk menikahi mereka. Kalian diperbolehkan untuk menyampaikan sindiran bukan pengumuman yang terang-terangan. Dan janganlah kalian memberikan janji untuk menikahi secara rahasia pada masa iddah, seperti berkata “Maukah kamu menikah denganku?” kecuali kalian mengucapkan ucapan yang baik sesuai syariat, yaitu dengan sindiran. Seperti “Sesungguhnya kamu itu cantik” atau “sesungguhnya aku butuh wanita yang shalihah” atau menunjukkan perhatian terhadap kebaikan dan urusannya. Dan janganlah kalian melakukan akad nikah sampai berakhir masa iddahnya. Dan pengharaman akad nikah pada masa iddah itu disepakati sehingga wanita tidak boleh melakukannya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui sesuatu dalam diri kalian berupa keinginan, keputusan dan hal lainnya. Maka waspadalah terhadap akibatnya jika kalian memutuskan untuk menikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah itu Maha Pengampun terhadap sesuatu yang bergejolak dalam jiwa, Maha Pengasih sehingga tidak mempercepat hukuman, dan Maha Pemaaf atas segala kesalahan

Sumber tafsir dari tafsirweb.com