Surah Al-Baqarah : Ayat 234
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini menjelaskan idah cerai mati agar tidak ada dugaan bahwa idah cerai mati sama dengan cerai hidup. Dan orang-orang yang mati di antara kamu, yakni para suami, serta meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, hendaklah mereka, para istri, menunggu atau beridah selama empat bulan sepuluh hari termasuk malamnya, sebagai ketentuan syarak yang bersifat qadar (pasti). Kemudian apabila telah sampai akhir atau selesai masa idah mereka, yakni para istri yang ditinggal mati suaminya, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali dan saudara-saudara mereka, yakni tidak menghalangi dan melarang mereka mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri yang sebelumnya dilarang ketika masih dalam masa idah, menurut cara yang patut dan sesuai dengan agama dan kewajaran, seperti berhias, menerima pinangan, menikah, dan aktivitas lainnya. Dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu sembunyikan maupun yang kamu tampakkan. Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah. Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuanperempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj'i (satu atau dua), dengan sindiran, seperti ucapan, aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan, atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuanperempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik. Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, maha penyantun dengan memberimu kesempatan bertobat.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah perintah dari Allah untuk para wanita yang suaminya telah meninggal dunia, agar mereka menunggu masa iddah selama empat bulan dan sepuluh hari. Hukum ini berlaku untuk istri yang telah berhubungan intim atau belum. Dasar hukum bagi istri yang belum berhubungan intim adalah ayat ini secara umum. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ulama hadits, serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi: "Ibnu Mas'ud ditanya mengenai seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, kemudian dia meninggal sebelum dia sempat berhubungan intim dengannya atau menetapkan maharnya. Lalu mereka ragu-ragu selama sebulan dalam hal ini. Dia berkata, “Aku berkata sesuai pendapatku. Jika ini benar, maka itu dari Allah, namun jika salah, maka itu adalah dariku dan setan. Allah dan RasulNya berlepas diri dari pendapat itu, yaitu “Baginya mahar wanita itu secara penuh, dan dalam kata lain, “Baginya mahar yang setara, tanpa dikurangi dan tanpa melebihi batas. Dia berhak mendapatkan warisan. Kemudian Ma'qil bin Yasar Al-Ashja'i berdiri dan berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW memutuskan perkara yang sama untuk Baru' binti Wasyiq. Lalu Abdullah sangat gembira dengan keputusan itu. Dalam riwayat lain, sekelompok laki-laki yang berani, berdiri dan berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan perkara Baru’ binti Wasyiq. Keputusan itu hanya bagi istri yang ditinggal mati suaminya, dan dia dalam keadaan hamil. Maka masa iddahnya sampai dia melahirkan kandungannya, bahkan jika hanya berlangsung sebentar, karena keumuman firman Allah: (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) (Surah Ath-Thalaq: 4) Ibnu Abbas berpendapat bahwa wanita itu harus menunggu selama dua periode haid atau empat bulan dan sepuluh hari, diambil dari mengumpulkan dua ayat (sebagai dalil). Ini adalah pendapat yang kuat, sekalipun tidak tercantum dalam hadits Subaiah Al-Aslamiyah, yang ada dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, tanpa ada dalil yang kuat, bahwa suaminya, Sa'ad bin Khaulah, wafat saat dia sedang hamil, lalu dia tidak melahirkan kandungannya hingga setelah kematian suaminya. Dalam riwayat lain, dia melahirkan kandungannya beberapa malam setelah kematian suaminya. Setelah masa nifasnya berakhir, dia berhias, lalu dihampiri oleh Abu As-Sanabil bin Ba'kak, yang berkata kepadanya, "Aku melihatmu berhias, apakah kamu mengharapkan pernikahan? Demi Allah, kamu tidak akan menikah sampai telah berlalu empat bulan dan sepuluh hari" Subaiah berkata,”Setelah dia berkata hal itu kepadaku, aku mengumpulkan pakaianku ketika sora dan aku pergi menemui Rasulullah SAW dan aku bertanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberi fatwa kepadaku bahwa masa iddahku telah selesai ketika melahirkan kandunganku, dan memerintahkanku untuk menikah jika ada kesempatan itu ada untukku. Abu Umar bin Abdul Barr berkata,”Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas kembali pada hadits Subaiah, yaitu menggunakannya sebagai hujjah.” Dia juga berkata berkata,”Dia membenarkannya dan para sahabat lainnya memberi fatwa dengan hadits Subaiah, sebagaimana yang itu adalah ungkapan orang yang berilmu tanpa terkecuali. Demikian juga dikecualikan dari istri, jika dia adalah seorang budak. Maka, masa iddah bagi adalah setengah dari masa iddah seorang wanita merdeka, yaitu dua bulan dan lima hari menurut pendapat mayoritas ulama, karena ketika masa iddahnya adalah setengah dari status seorang wanita merdeka dalam hal hukum, maka demikian juga masa iddahnya. Di antara ulama seperti Muhammad bin Sirin dan beberapa ulama Zhahiriyah, menyamakan antara istri-istri yang merdeka dan yang budak dalam hal ini berdasarkan keumuman ayat ini, dan karena iddah termasuk perkara yang bersifat umum di mana semua makhluk setara dalam hal itu. Firman Allah: (Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat) Hal ini dapat diambil kesimpulan terkait kewajiban untuk menahan wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa iddahnya berdasarkan hadits shahih Bukhari Muslim dari sumber yang berbeda, yaitu Ummu Habibah dan Zainab binti Jahsy, ibunya orang-orang mukmin, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita melakukan ihdad (tidak berhias) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya selama empat bulan sepuluh hari” Juga dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ummu Salamah disebutkan bahwa seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku, suaminya telah meninggal dan matanya telah memerah karena menangis. Apakah boleh dia menikah lagi?” Rasulullah menjawab: “Tidak” Semua ini menunjukkan bahwa beliau mengatakan tidak sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau melanjutkan “dan masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Sungguh pada masa jahiliyah, salah satu dari kalian tinggal selama setahun” Zainab binti Ummu Salamah berkata: “Wanita pada masa jahiliyah jika suaminya meninggal, dia masuk rumah dan mengenakan pakaian buruknya, tidak memakai wewangian atau hal lain sampai satu tahun. Kemudian dia keluar, memberi seekor kambing dan melemparkannya, kemudian memberi hewan ternak seperti keledai, domba, atau burung dan dia mengorbankannya. Maka sangat sedikit yang berkorban sesuatu kecuali dia mati. Dari sini, mayoritas ulama telah berpendapat bahwa ayat ini menasakh ayat setelahnya, yaitu: (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya))
Tafsir As-Sa'di
234. Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tetap tinggal dan wajib menunggu selama 4 bulan 10 hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan adanya kehamilan pada masa 4 bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang ke-5. Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba sahaya wanita, karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu 2 bulan 5 hari. FirmanNya, “kemudian apabila telah habis iddahnya,” artinya telah selesai masa iddahnya, “maka tidak dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka,” artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, “menurut yang patut.” Maksudnya, dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan. Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad (tidak bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak bagi selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggalkan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama. “Allah mengetahui apa yang kamu perbuat,” maksudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyah maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan firmanNya kepada para wali dengan FirmanNya, “maka tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka,” merupakan dalil bahwa wali itu harus memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjaditanggung jawabnya.
Tafsir Al-Wajiz
234. Dan suami-suami yang mati dan meninggalkan istri-istrinya, maka mereka harus menunggu masa iddah selama 4 bulan 10 hari 10 malam. Mereka tidak boleh menikah, berdandan dan tunangan dengan siapapun selama masa ini, karena janin biasanya bergerak sampai akhir bulan keempat, dan ditambah 10 hari untuk mencegah pergerakan janin yang lemah. Dan ketika masa iddah mereka selesai, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk berhias, tunangan, dan menikah jika mereka menghendakinya sesuai syariat dan kebiasaan baik menurut orang-orang yang memiliki keluhuran hati.Dan Allah itu mengawasi urusan kalian, tidak ada satupun yang luput dariNya. Ini adalah masa iddah kematian setelah penjelasan masa iddah talak. Pemberian batasan itu adalah kewajiban yang harus dilalui wanita yang ditinggal mati suaminya. Al-Ihdad adalah meninggalkan perhiasan yang bagus, pakaian yang disulam, dan perhiasan.