Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah petunjuk dari Allah SWT kepada para ibu untuk menyusui anak-anak mereka dengan sempurna, yaitu selama dua tahun penuh dan tidak ada penyusuan setelah periode tersebut. Karena itu Allah berfirman, (bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan). Mayoritas imam berpendapat bahwa penyusuan itu tidak menjadikan mahram kecuali bagi anak usia dua tahun. Jadi, jika seorang anak disusui setelah usia dua tahun, maka itu tidak diharamkan" "Diriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib, dia berkata: “Ketika Ibrahim, putra Nabi SAW, meninggal, Nabi SAW bersabda: “Anakku meninggal saat masih menyusu. Dia memiliki seorang yang menyusui di surga.” Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Sya'bah bahwa Nabi SAW bersabda terkait hal ini karena anaknya, Ibrahim, meninggal saat berusia satu tahun sepuluh bulan. Nabi SAW bersabda, “Dia memiliki seorang yang menyusui,” yaitu sehingga penyusuannya sempurna. Hal ini juga dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyusuan itu tidak menjadikan mahram kecuali bagi anak usia dua tahun” Kemudian berkata,” Tidak ada yang meriwayatkannya dari Ibnu Uyainah selain Al-Haitsam bin Jamil. Dia adalah seorang yang terpercaya dan hafidz." Abu Dawud Ath-Thayalisi meriwayatkan dari Jabir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada penyusuan setelah terjadi penyapihan dan tidak ada keyatiman setelah mimpi basah “ Dalil dari hadits adalah firman Allah SWT: (dan menyapihnya dalam dua tahun) (Surah Luqman: 14), dan (Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan) (Surah Al-Ahqaf: 15). Pendapat yang mengatakan bahwa penyusuan tidak mengakibatkan hubungan mahram setelah dua tahun itu diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Sa'id bin Al-Musayyib, ‘Atha', dan mayoritas ulama, yaitu mazhab Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad, dan Maliki dalam suatu riwayat. Diriwayatkan bahwa masa periode ini adalah dua tahun, dua bulan, dan dalam suatu riwayat adalah tiga bulan. Abu Hanifah berkata,”dua tahun, enam bulan.” Zufar bin Al-Hudzail berkata: “Selama dia masih menyusu, maka hingga tiga tahun. Ini adalah riwayat dari Al-Awza'i. Imam Malik mengatakan: “Jika seorang anak telah disapih sebelum dua tahun, lalu dia disusui oleh seorang wanita setelah penyapihan itu, maka hal itu tidak menjadikannya mahram karena dia telah menjadi layaknya tempat makanan. Ini juga merupakan riwayat dari Al-Awza'i. Diriwayatkan dari Umar dan Ali bahwa keduanya berkata: “Tidak ada penyusuan setelah penyapihan.” Perkataan mereka ini mengandung makna bahwa yang dimaksud oleh keduanya adalah masa dua tahun, seperti yang telah diungkapkan oleh mayoritas ulama, baik anak telah disapih atau belum, atau mungkin maksudnya adalah seperti yang dinyatakan oleh Imam Malik. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Diriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Aisyah bahwa dia melihat bahwa penyusuan pada usia besar memiliki pengaruh dalam hubungan mahram. Itu adalah ungkapan ‘Atha' bin Abu Rabah dan Al-Laits bin Sa'd. Aisyah memilih dari anak laki-laki untuk masuk ke tempatnya, lalu dia menyusuinya. Hujjah dari pendapat ini adalah hadits dari Salim mantan budak Abu Hudzaifah, di mana Nabi SAW memerintahkan istri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim, yang saat itu sudah besar. Dengan demikian, Salim bisa masuk ke rumahnya atas dasar penyusuan tersebut, para istri Nabi menolak pandangan ini, dan kasus ini merupakan suatu hal khusus. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ dan hujjah mayoritas ulama, yaitu imam empat madzhab, tujuh ahli fiqh, dan mayoritas para sahabat, dan istri-istri Nabi SAW, kecuali Aisyah yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim yang diriwayatkan dari Aisyah Rasulullah SAW bersabda: “Lihatlah siapa yang saudara-saudara sepersusuan kalian; karena susuan itu karena lapar “ Firman Allah (Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf) yaitu wajib atas bapak dari anak itu untuk memberi nafkah kepada ibu dari anak itu dan memberinya pakaian dengan cara yang baik, yaitu sesuai dengan norma yang berlaku seperti lainnya tanpa berlebihan atau kekurangan, sesuai dengan kemampuannya, dengan sedang-sedang saja, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan (7)) (Surah Ath-Thalaq). Adh-Dhahhak berkata: Jika seorang suami menceraikan istrinya dan memiliki anak dari istrinya, maka ayahnya wajib memberi nafkah dan memberikan pakaian yang layak kepada istrinya itu Firman Allah (Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya) yaitu dengan menjauhkan anaknya untuk memberi kerugian kepada ayahnya melalui pengasuhannya. Namun, dia tidak boleh menjauhkannya jika dia telah melahirkannya, sampai memberinya air susu, dimana anak itu yang tidak bisa hidup tanpa air susu itu. Setelah itu, dia diperbolehkan untuk menjauhkannya dari pengasuhannya jika dia menghendaki. Akan tetapi, jika itu akan merugikan ayahnya, maka hal itu tidak diperbolehkan baginya. Sama halnya seperti tidak diperbolehkan bagi ayah untuk merenggut anak itu dari ibunya hanya karena ingin merugikan ibunya. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan seorang ayah karena anaknya) yaitu dia menginginkan untuk merenggut anak tersebut dari ibunya dengan merugikan ibunya. Hal ini diungkapkan oleh Mujahid, Qatadah, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, As-Suddi, dan Ats-Tsawr bin Zaid serta Ibnu Zaid, dan lainnya. Firman Allah SWT (dan warispun berkewajiban demikian) Dikatakan tidak ada kerugian bagi kerabat dekatnya. Ini diungkapkan oleh Mujahid, Asy-Sya'bi, dan Adh-Dhahhak. Dikatakan juga bahwa tanggung jawab ahli waris serupa dengan tanggung jawab yang ada pada ayah anak berupa memberi nafkah kepada dari ibu anak, menjaga hak-haknya, dan menghindari menyebabkan kerugian baginya. Ini adalah pandangan mayoritas ulama’, dan Ibnu Jarir telah meriwayatkan hal itu dalam tafsirnya, dan digunakan sebagai dalil oleh madzhab Hanafi dan Hanbali bahwa kewajiban kerabat dekatnya untuk memberikan nafkah satu sama lain. Ini merupakan riwayat dari Umar bin Khattab dan mayoritas ulama’ salaf. Diriwayatkan dari Alqamah bahwa dia melihat seorang wanita menyusui setelah dua tahun. Dia berkata, "Janganlah kamu menyusuinya" Firman Allah (Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya) yaitu jika kedua orang tua sepakat untuk menyapih anak mereka sebelum dua tahun, dan mereka berdua beranggapan bahwa itu adalah kebaikan bagi anak itu serta telah berunding tentang itu, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam hal itu. dan pengambilan keputusan salah satunya dalam hal itu itu tanpa berunding dengan yang lainnya, maka itu tidak cukup dan tidak diperbolehkan. Hal ini diungkapkan oleh Ats-Tsauri dan lainnya. Hal ini adalah bentuk kepedulian kepada anak dan pemahaman tentang situasi anak, serta merupakan rahmat dari Allah terhadap hamba-hambaNya, dimana hal ini mengajarkan orang tua dalam mengasuh dan mengarahkan anak kepada sesuatu yang baik baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam surah Ath-Thalaq: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya) (Surah Ath-Thalaq: 6) Firman Allah (Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran dengan cara yang baik) yaitu, jika ibu dan ayah sepakat untuk menitipkan anak mereka untuk disusui oleh orang lain, baik karena alasan dari ibu atau ayah, maka tidak ada dosa atas mereka dalam hal itu. Begitu juga, tidak ada dosa atas ayah dalam menerima anaknya kembali setelah memberikan imbalan dengan cara yang baik, dan memberikan imbalan kepada perempuan yang telah menyusui itu dengan cara yang baik. Pendapat ini dikatakan oleh ulama’ lain. Firman Allah (Bertakwalah kamu kepada Allah) yaitu di seluruh keadaan kalian (dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) yaitu tidak ada yang tersembunyi dariNya dari keadaan dan perkataan kalian.
Tafsir As-Sa'di
233. Ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap, yang tidak butuh kepada perintah, yaitu hendaklah (ibu-ibu) “menyusukan anak-anaknya selama 2 tahun.” Dan ketika tahun itu diartikan sebagai setahun yang sempurna atau setahun kurang sedikit, Allah berfirman, “dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Apabila seorang bayi telah sempurna 2 tahun menyusu, maka telah selesailah masa penyusunnya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusunan yang terjadi setelah 2 tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (tidak menjadikan teman sesusuan mahram baginya). Dan dari ayat ini dan firman Allah yang lain dalam Quran Surat Al Ahqaf ayat 15 dapat diambil kesimpulan bahwa masa kehamilan yang paling sedikit adalah 6 bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. “Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuk nya,” yaitu Ayah, “memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara Ma'ruf.” Ini mencakup (semua), baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberi makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suami wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, “seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Tidaklah seorang yang fakir dibebani untuk memberikan nafkah seperti nafkahnya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga ia mendapatkannya. “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” Maksudnya, tidak halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, baik dengan melarangnya untuk menyusui anaknya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian, atau upah, “dan seorang ayah karena anaknya,” yakni dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan firman Allah, “yang dilahirkan untuk nya (ayah),” menunjukkan bahwa anak itu adalah milik Ayahnya, karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payahnya, oleh karena itu, boleh baginya mengambil harta anaknya itu, baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu. Dan FirmanNya, “dari waris pun berkewajiban demikian,” maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anaknya tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban Ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui. Ini menunjukkan wajibnya memberi nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan oleh karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan. “Apabila keduanya ingin,” yaitu, kedua orang tua, “menyapih,” maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum 2 tahun “dengan kerelaan keduanya,” dimana keduanya ridha, “dan permusyawaratan” antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela, “maka tidak ada dosa atas keduanya” untuk penyapihannya yang kurang dari 2 tahun tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk kemaslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih. Dan FirmanNya, “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,” artinya, kalian mencari wanita yang menyusui selain dari ibunya atas dasar tidak memudaratkan, “maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut,” yaitu, bagi wanita wanita yang menyusui tersebut. Dan ketahuilah “bahwa Allah maha melihat Apa yang kamu kerjakan,” maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atau semua itu dengan kebaikan dan keburukan.