Surah Al-Baqarah : Ayat 232
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanitawanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, 6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda rasulullah, janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya. Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain usai menjelaskan masalah keluarga, berikutnya Allah membicarakan masalah anak yang lahir dari hubungan suami istri. Di sisi lain, dibicarakan pula ihwal wanita yang dicerai dalam kondisi menyusui anaknya. Dan ibu-ibu yang melahirkan anak, baik yang dicerai suaminya maupun tidak, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab ibu kepada anaknya. Air susu ibu (asi) adalah makanan utama dan terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh makanan lain. Hal itu dilakukan bagi yang ingin menyusui secara sempurna yaitu dua tahun, seperti dijelaskan dalam surah luqma'n/31: 41. Apabila kurang dari dua tahun, dianjurkan setidaknya jumlah masa menyusui jika digabung dengan masa kehamilan tidak kurang dari tiga puluh bulan sebagaimana ditegaskan dalam surah al-ahqa'f/43:15. Bila masa kehamilan mencapai sembilan bulan maka masa menyusui adalah dua puluh satu bulan. Apabila masa menyusui dua tahun, berarti masa kehamilan paling pendek adalah enam bulan. Dan kewajiban ayah dari bayi yang dilahirkan adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka berdua, yaitu anak dan ibu walaupun sang ibu telah dicerai, dengan cara yang patut sesuai kebutuhan ibu dan anak dan mempertimbangkan kemampuan ayah. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Demikianlah prinsip ajaran islam. Karena itu, janganlah seorang ayah mengurangi hak anak dan ibu menyusui dalam pemberian nafkah dan pakaian, dan jangan pula seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu melebihi kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anaknya yang sedang disusui. Jaminan tersebut harus tetap diperolehnya walaupun ayahnya telah meninggal dunia. Apabila ayah telah meninggal dunia maka ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula, yaitu memenuhi kebutuhan ibu dan anak. Apabila keduanya, yaitu ibu dan ayah, ingin menyapih anaknya sebelum usia dua tahun dengan persetujuan bersama, bukan akibat paksaan dari siapa pun, dan melalui permusyawaratan antara keduanya dalam mengambil keputusan yang terbaik, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengurangi masa penyusuan dua tahun itu. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain karena ibu tidak bersedia atau berhalangan menyusui, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran kepada wanita lain berupa upah atau hadiah dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan dan taatilah ketentuan-ketentuan hukum Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan dan membalas setiap amal baik maupun buruk yang kamu kerjakan. Perceraian antara suami dan istri hendaknya tidak berdampak pada anak yang masih bayi. Ibu tetap dianjurkan merawatnya dan memberinya asi. Demikian pula ayah wajib memberi nafkah kepada anak dan ibu selama menyusui. Agama sangat memperhatikan kelangsungan hidup anak agar tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.
Tafsir Ibnu Katsir
"Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali talak, lalu masa iddahnya berakhir. Kemudian tampak baginya untuk menikahinya lagi, dan wanita itu juga menginginkannya, namun wali-walinya melarangnya untuk melakukan itu. Lalu Allah melarang mereka untuk menghalangi wanita tersebut. Demikianlah yang dikatakan Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Adh-Dhahhak: Ayat ini diturunkan dalam konteks tersebut. Ini adalah pandangan yang jelas dari ayat ini. Dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri, dan dalam pernikahan harus ada wali seperti yang disebutkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir berdasarkan ayat ini. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: “Seorang wanita tidak bisa menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak bisa menikahi dirinya sendiri. Wanita yang melakukan zina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.” Dan dalam riwayat lain: 'Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali yang memberi petunjuk dan dua saksi yang adil." Diriwayatkan bahwa ayat ini turun mengenai Ma’qil bin Yasar Al-Muzani dan saudarinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Al-Hasan bahwa saudarinya Ma’qil bin Yasar Al-Muzani diceraikan oleh suaminya, lalu suaminya meninggalkannya sampai masa iddahnya berakhir. Kemudian suaminya meminangnya lagi namun Ma’qil tidak mau menerima. Lalu turunlah ayat: (maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya) As-Suddi berkata: Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah dan sepupu perempuannya, dan yang benar adalah pandangan pertama. Hanya Allah yang lebih mengetahui" Firman Allah: (Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir) yaitu ini adalah apa yang kami larang kepada kalian yaitu para wali menghalangi para wanita untuk menikahi lagi suami mereka ketika mereka saling sepakat untuk melakukan hal baik yang diperintahkan dan dinasehatkan. (di antara kamu),wahai manusia (yang beriman kepada Allah dan hari akhir) beriman kepada hukum-hukum Allah dan takut kepada ancaman dan siksaNya di akhirat, dan balasan yang ada di dalamnya. (Itu lebih baik bagimu dan lebih suci) yaitu mengikuti hukum Allah dalam mengembalikan pernikahan-pernikahan yang telah diceraikan kepada suami-suami mereka, dan meninggalkan keengganan dalam melakukan hal tersebut. Itu lebih suci bagi kalian dan lebih membersihkan hati kalian. (Allah mengetahui) yaitu sesuatu yang bermanfaat di dalam perintah dan laranganNya. (sedang kamu tidak mengetahui) yaitu: kebaikan dalam hal yang kalian lakukan, bukan dalam hal yang kalian tinggalkan.
Tafsir As-Sa'di
232. Ini ditunjukkan kepada para wali wanita yang diceraikan dengan perceraian yang bukan talak 3. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahinya dan ia pun rela dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tindakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan atas akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya). Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka keimanannya itu akan mencegahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu “lebih baik bagimu dan lebih suci”, dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istrinya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri mereka. Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka “Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang maha mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan Yang Mahakuasa atas hal itu, yang mempermudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya. Ayat ini adalah dalil bahwa wali harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi pernikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.
Tafsir Al-Wajiz
232. Dan ketika kalian menalak raj’iy istri kalian dan masa iddahnya telah usai, maka janganlah kalian mencegah mereka untuk menikahi suami-suami yang telah menalak mereka atau orang lain setelah usai masa iddah mereka, wahai para wali, jika kedua pihak saling ridha, dimana hal tersebut baik secara syariat. Larangan untuk melakukan pencegahan itu diambil pelajarannya oleh orang yang beriman kepada Allah dan akhirat, karena dia menerima hukum Allah dan meninggalkan hawa nafsu. Hukum yang ditentukan terkait rujuk dengan akad yang baru itu lebih berkah, dan bermanfaat bagi kalian serta lebih suci dari kotoran dan dosa. Dan Allah itu Mengetahui sesuatu yang baik, yang tidak kalian ketahui. Ayat ini turun untuk Ma’qil bin Yasar ketika suami saudara perempuannya ingin rujuk setelah usai masa iddah mantan istrinya, Lalu Ma’qil mencegah saudara perempuannya. Dan Allah mengetahui kebutuhan kedua belah pihak dan menurunkan ayat {Wa idza thallaqtum}