Surah Al-Baqarah : Ayat 231
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perintah memilih untuk rujuk atau menceraikan istri, berikutnya Allah menjelaskan batas akhir pilihan itu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri kamu dengan talak yang memungkinkan rujuk, setelah talak pertama atau kedua, lalu sampai akhir idahnya5 mendekati habis, maka tahanlah mereka dengan merujuk jika kamu yakin mampu memperbaiki hubungan itu kembali dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama dan adat, atau ceraikanlah mereka apabila hubungan itu tidak dapat dilanjutkan dengan cara yang baik pula. Dan janganlah kamu tahan untuk merujuk mereka dengan maksud ingin berbuat jahat atau untuk menzalimi mereka selama hidup bersama. Barang siapa melakukan demikian, yaitu tindakan jahat dan zalim, maka pada hakikatnya dia telah menzalimi dirinya sendiri sehingga ia berhak mendapat murka Allah, kebencian keluarga dan orang sekelilingnya, dan semuanya itu berimbas pada dirinya. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah tentang petunjuk hukum talak sebagai bahan ejekan yang dapat dipermainkan. Ingatlah nikmat Allah yang telah dia karuniakan kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu petunjuk tentang hukum keluarga yang terdapat dalam kitab Al-Qur'an dan hikmah atau sunah. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah maha mengetahui segala sesuatu. Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanitawanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, 6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda rasulullah, janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya. Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah perintah dari Allah untuk para lelaki. Jika salah seorang dari mereka menceraikan seorang wanita dengan thalaq raj’i, maka hendaklah memberikan sesuatu yang baik dalam urusan wanita itu ketika berakhir masa iddahnya. Jika telah dekat masa iddahnya berakhir dan hanya tersisa sedikit waktu bagi iddahnya untuk habis, maka suaminya harus memilih: dia harus menahan istrinya,yaitu mempertahankan pernikahannya (dengan cara yang ma'ruf) yaitu bersaksi atas rujuknya dan berniat untuk melakukan hubungan dengan baik atau melepaskannya, yaitu melepaskannya sampai selesai masa iddahnya, dan membiarkannya pergi dari rumahnya dengan cara yang terhormat, tanpa ada celaan, perkelahian, atau perdebatan. Allah berfirman, (Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', Muqatil bin Hayyan, dan yang lainnya, telah menjelaskan bahwa dulu seseorang sering menceraikan wanita kemudian merujukkannya ketika masa iddahnya hampir habis, untuk merugikan istrinya agar dia tidak bersama yang lain, kemudian menceraikannya lagi, lalu menunggu masa iddahnya lagi, dan ketika masa iddahnya mau habis, dia kembali, untuk memperpanjang masa iddahnya itu. Allah melarang mereka melakukan perbuatan semacam itu dan mengancam mereka yang melakukannya, dan Allah berfirman, (Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri) yaitu dengan menentang perintah Allah SWT Firman Allah SWT, (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan) Diriwayatkan dari Abu Musa, bahwa Rasulullah SAW marah kepada orang-orang Asy'ariyin. Lalu datanglah Abu Musa kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau marah kepada orang-orang Asy'ariyyin?” Beliau menjawab, “Salah satu dari kalian mengatakan,”Sungguh aku telah menalakmu, sungguh aku telah rujuk denganmu” sedanngkan ini bukanlah talaknya orang-orang muslim. Mereka menalak istri sebelum masa iddahnya“ Masruq berkata, “Ini adalah ketika seseorang menceraikan wanita dengan dibuat-buat, kemudian dia merugikan wanita dengan menceraikannya, lalu merujuknya dengan tujuan untuk memperpanjang masa iddahnya. Al-Hasan, Qatadah, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi', dan Muqatil bin Hayyan berkata. Ini adalah ketika seseorang menceraikan istrinya dan mengatakan “aku hanya bercanda” atau dia memerdekakan istri atau menikahi seorang wanita dan berkata, “aku hanya bercanda”. Kemudian Allah menurunkan ayat, (Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan), lalu Allah menetapkan larangan tersebut. Firman Allah, (dan ingatlah nikmat Allah padamu) yaitu mengutus RasulNya SAW dengan membawa petunjuk dan bukti-bukti jelas kepada kalian, (dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah) yaitu sunnah, (Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu) yaitu Dia memerintahkan, melarang, dan mengancammu dari melakukan hal-hal yang dilarang. (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam segala hal yang yang kalian lakukan dan tinggalkan, (serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yaitu tidak ada sesuatu pun dari urusan kalian yang luput dariNya, baik yang tersembunyi maupun yang terang, dan Dia akan memberikan balasan atas hal itu
Tafsir As-Sa'di
231. Kemudian Allah berfirman, “apabila kamu mentalak istri istrimu,” yakni, talak Raj’i, yang pertama atau yang kedua, “lalu mereka mendekati akhir iddahnya,” artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, “maka rujukilah mereka dengan cara yang Ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang Ma'ruf (pula).” Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudharatkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, “janganlah kamu rujuknya mereka untuk memberi kemudharatan,” artinya, yang dapat menimbulkan mudharat bagi mereka, “Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju dengan keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudharatkan mereka.“Barang siapa berbuat demikian maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudharat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudharatan itu. “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan.” Setelah Allah menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya dimana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya,, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah tidak menetapkannya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh, Allah melarang menjadikannya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudharatan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatukan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya. “Dan ingatlah nikmat Allah padamu” secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. “Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Alkitab (Alquran) dan Al Hikmah,” yakni as-sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu mengingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang diriNya dan tindakanNya terhadap wali waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui. Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah rahasia-rahasia syariat. Dalam Alquran terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena Allah berfirman, “Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu,” maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat diatas adalah rahasia-rahasia syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelaskan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira dan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawatiran. “Dan bertakwalah kepada Allah” dalam segala urusan urusan kalian, “serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Karena itulah Allah menjelaskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Tafsir Al-Wajiz
231. Dan jika kalian menalak raj’iy istri kalian sebanyak sekali atau dua kali, lalu masa iddah mereka akan habis, rujuklah dengan mereka sebelum masa iddahnya selesai tanpa bermaksud memberikan mudharat dan lakukanlah interaksi dengan baik, atau tinggalkanlah mereka sampai selesai masa iddah mereka tanpa melakukan rujuk yang bisa memnimbulkan mudharat. Dan janganlah kalian merujuk mereka karena ingin memberi mudharat dan penderitaan dengan memperpanjang masa iddah mereka, supaya kalian bisa mengambil tebusan harta (khulu’) dengan memberi perlindungan mereka. Maka barangsiapa melakukan hal itu, maka sungguh dia telah menyuguhkan dirinya kepada azab di akhirat. Dan janganlah kalian mempermainkan dan bersenda gurau tentang hukum talak, rujuk dan hal semacamnya dengan menentang hukum tersebut. Maka barangsiapa melakukan talak candaan maka maka dia sudah melakukan talak dan telah bermain-main dengan azab Allah. Ingatlah tentang nikmat Islam dan syariatnya setelah kalian melewati masa jahiliyyah. Ingatlah juga Al-Qur’an sunnah, atau rahasia-rahasia syariat yang diturunkan oleh Allah, maka Dia akan mengingatkan dan mengajarkan kalian sesuatu yang Dia turunkan supaya kalian bisa mempelajarinya. Dan takutlah kepada Allah dalam segala urusan kalian. Ketahuilah bahwa Allah maha Mengetahui segala amal kalian dan akan membalas kalian atas amal tersebut. Ibnu Abbas berkata, “Ada seorang laki-laki yang menalak istrinya lalu rujuk lagi sebelu berakhirnya masa iddah istrinya lalu menalaknya lagi. Dia melakukan hal tersebut untuk menyakiti dan membingungkan istrinya, lalu Allah menurunkan ayat ini”.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com