Surah Al-Baqarah : Ayat 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim."

Tafsir Ringkas Kemenag
Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalanka
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 229-230 Ini adalah ayat yang mengganti apa yang dahulu berlaku pada awal Islam, bahwa seorang laki-laki memiliki hak untuk kembali istrinya jika dia telah menceraikannya seratus kali selama dia masih dalam masa iddah. Namun, karena ini berdampak buruk untuk para istri, Allah membatasi mereka menjadi tiga kali talak dan hanya mengizinkan kembali pada kali pertama dan kedua, sedangkan pada kali ketiga memutuskan hubungan sepenuhnya. Allah berfirman: (Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya (Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya) (Surah Al-Baqarah: 228). Hal itu karena ketika seorang pria menceraikan istrinya, dia masih memiliki hak untuk kembali dengan istrinya meskipun sudah menceraikannya sebanyak tiga kali. Lalu hal ini kemudian dinasakh, lalu Allah berfirman: (Talak (yang dapat dirujuki) dua kali) Firman Allah: (Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) yaitu menceraikannya sebanyak sekali atau dua kali, kamu memiliki pilihan selama masih ada masa iddahnya yaitu untuk kembali kepadanya dengan niat untuk memperbaiki hubungan atau meninggalkannya sampai berakhir masa iddahnya, sehingga hal itu jelas bagimu dan menceraikannyadengan baik., serta kamu tidak menzalimi haknya dan tidak merugikannya sedikit pun. "Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Jika seorang pria menceraikan istrinya dua kali, maka sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam perceraian yang ketiga. Baik dia mempertahankan istrinya dengan baik sehingga dia memperlakukannya dengan baik atau menceraikannya dengan cara yang baik, sehingga dia tidak menzalimi hak-haknya sedikit pun. FirmanNya: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu bahwa tidak dibolehkan bagi kalian untuk merampas atau memeras mereka agar mereka mengembalikan sejumlah harta yang telah kalian berikan sebagai mahar atau mengembalikan sebagiannya. Sebagaimana Allah berfirman: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) (Surah An-Nisa’: 19) Adapun jika istri memberinya sesuatu yang baik dari dirinya, maka sungguh Allah SWT berfirman (Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.) (Surah AN-Nisa’: 4) Jika suami-istri berpisah, dan istri belum melaksanakan hak-hak bagi suaminya, membencinya dan tidak mampu bergaul dengannya, maka dia harus mengembalikan sesuatu yang diberikan oleh suaminya kepada dirinya, dan tidak ada dosa baginya dalam memberikan ganti kepadanya, serta tidak dosa pula bagi suami dalam menerima hal itu darinya, oleh karena itu Allah berfirman (Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya) Adapun jika istri tanpa alasan meminta cerai dan dia meminta bayaran dari suaminya, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga” Kemudian banyak golongan ulama’ salaf dan para imam setelahnya mengatakan: “Tidak diperbolehkan khulu’ kecuali jika pertentangan dan nusyuz itu dari pihak istri, maka diperbolehkan bagi suami saat itu juga untuk menerima ganti. Mereka berhujjah dengan firman Allah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah) Mereka berkata bahwa khulu’ hanya disyariatkaan dalam keadaan ini, dan tidak sah dalam keadaan lainnya, kecuali dengan adanya dalil., dan hal itu tidak ada. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Thawus, Ibrahim, ‘Atha', Al-Hasan, dan mayoritas ulama, hingga Imam Malik dan Al-Awza'i mengatakan: “Jika laki-laki mengambil sebagian harta dari istri, maka itu merugikan istri, jadi dia harus mengembalikannya kepada istrinya. Talak ini adalah thalaq raj’i. Imam Malik berkata: “Ini adalah perkara yang telah dipegang oleh orang-orang.” . Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa khulu’ diperbolehkan dalam kasus perselisihan dan juga dalam kesepakatan dengan cara yang lebih baik. Pendapat ini dianut oleh seluruh pengikutnya tanpa terkecuali. Di dalam kitab Al-Istidzkar, Syaikh Abu 'Umar bin Abdul Barr meriwayatkan dari Bakr bin 'Abdullah Al-Muzani, bahwa khulu’ dinasakh dengan firmanNya (sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun) (Surah An-Nisa’: 20) Ibnu Jarir meriwayatkan ini darinya, namun ini adalah pendapat yang lemah dan cacat yang dapat ditolak dari yang mengungkapkannya. Para imam berbeda pendapat mengenai apakah seorang pria boleh meminta kembali barang lebih banyak dari yang telah dia berikan kepada istrinya. Mayoritas berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, mengacu pada keumuman firman Allah: (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya) Imam Bukhari mengatakan bahwa 'Utsman memperbolehkan khulu’ tanpa ikat rambut istri. Maknanya yaitu diperbolehkan untuk mengambil dari istri setelah perceraian sebanyak apapun yang masih ada di tangannya, baik sedikit ataupun banyak, dan tidak meninggalkan apapun kecuali ikat rambutnya. Pendapat ini diungkapkan oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahid, 'Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Qabîshah bin Dzu’aib, Hasan bin Shalih, Utsman Al-Batti. Ini adalah pandangan yang dipegang oleh mazhab Maliki, Al-Laits, Syafi'i, Abu Tsaur, dan dipilih oleh Ibnu Jarir. Para pengikut madzhab Abu Hanifah berpendapat: “Jika kerugian berasal dari wanita, maka diperbolehkan untuk mengambil darinya sebanyak yang telah dia berikan kepadanya, tetapi tidak diperbolehkan untuk meminta tambahan dari itu. Sekalipun boleh ada tambahan maka itu diputuskan oleh pengadilan. Jika kerugian berasal dari pihak laki-laki, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun dari wanita. Sekalipun boleh mengambil maka itu diputuskan oleh pengadilan. Imam Ahmad, Abu 'Ubaid, dan Ishaq ibn Rahawaih berpendapat: Tidak diperbolehkan mengambil sesuatu yang lebih dari sesuatu yang telah dia berikan kepada istri. Ini adalah pendapat Sa'id bin Al-Musayyib, 'Atha’, 'Amr bin Syu'aib, Az-Zuhri, Thawus, Al- Hasan, Asy-Sya'bi, Hammad bin Abu Sulaiman, Ar-Rabi' ibn Anas. Saya berkata: “Pendapat ini menggunakan riwayat sebelumnya dari Qatadah dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas dalam kisah Tsabit bin Qais. Rasulullah SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil taman dari istrinya setelah dia menceraikannya, namun dia tidak boleh meminta tambahan. Firman Allah: (Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim) yaitu inilah syariat-syariat yang Dia tetapkan untuk kalian yang merupakan batas-batas, maka janganlah melampaui batas-batas itu. Sebagaimana yang juga terdapat dalam hadits shahih: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas, maka janganlah melampaui batas-batas itu; Dia telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah mengabaikannya; Dia telah mengharamkan hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya; dan Dia telah diam terhadap beberapa perkara sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kamu menanyakan tentang hal itu” Ayat ini dijadikan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa mengumpulkan tiga kali talak dalam satu kata adalah sesuatu yang haram, seperti mazhab Maliki dan orang-orang yang setuju dengan mereka. Pendapat mereka didukung oleh hadits bahwa itu adalah talak satu kali, sebagaimana firmanNya: (Talak (yang dapat dirujuki) dua kali). Lalu Allah berfirman: (Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim) Firman Allah SWT: (Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain) yaitu jika seorang laki-laki menceraikan istrinya tiga kali setelah dia memberikan talak dua kali sebelumnya, maka wanita itu diharamkan baginya (hingga dia kawin dengan suami yang lain) yaitu dia ditinggalkan oleh suami lainnya dalam pernikahan yang sah, namun jika dia berhubungan dengan orang lain tanpa nikah dan orang yang bersumpah, maka dia tetap tidak halal bagi suami pertama, karena suami tersebut bukanlah suami yang sah. Demikian pula, jika dia menikah dengan suami lain, namun suami barunya tidak pernah menggaulinya, maka dia tetap tidak halal baginya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi SAW tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita, lalu menceraikannya sebelum dia melakukan hubungan intim dengannya, kemudian wanita itu dinikahi oleh suami lain, lalu suami tersebut menceraikannya sebelum dia melakukan hubungan intim dengannya. Apakah dia boleh rujuk dengan suami pertama? Nabi menjawab, “Tidak, sampai wanita itu mengisap madunya dan suami lainnya menghisap madu wanita itu.” Catatan: Maksudnya yaitu suami kedua harus mencintai wanita tersebut, dengan tujuan untuk menjaga hubungannya, sebagaimana yang disyariatkan dalam pernikahan. Imam Malik juga menetapkan demikian, bahwa suami kedua harus melakukan hubungan intim dengan wanita itu secara sah. Jadi, jika suami kedua melakukan hubungan intim saat wanita itu dalam keadaan haram, sedang berpuasa, sedang beri’tikaf, haid, atau sedang nifas, atau jika suaminya berpuasa atau beri’tikaf, maka hubungan tersebut tidak membuat wanita itu halal bagi suami pertama dengan hubungan intim ini. Demikian juga jika suami kedua adalah orang yang tercela, maka tidak diperbolehkan bagi orang muslim untuk menikahinya, karena menikahi orang kafir itu tidak sah, Hasan Al-Bahsri menjelaskan syarat hal ini dari riwayat Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr, bahwa suami kedua harus berhubungan intim dengan wanita itu, seakan-akan dia berpegang pada pendapat Rasulullah SAW “Sampai kamu menghisap madunya, dan dia menghisap madumu” Hal ini juga mewajibkan wanita itu juga untuk mau berhubungan intim. Adapun jika niat suami kedua adalah agar wanita itu bisa kembali kepada suami pertama, maka hal ini adalah sebuah solusi yang disebutkan dalam hadits-hadits sebagai sesuatu yang terkutuk. Ketika niat suami kedua itu dikemukakan dalam akad, maka hal itu membatalkan pernikahan, ini menurut mayoritas imam Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Rasulullah SAW melaknat wanita yang melakukan tato, meminta untuk ditato, menyambung rambut palsu dan meminta disambungkan rambut palsu, muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuknya), pemakan riba dan yang memberi makan riba. Firman Allah: (Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya) yakni suami kedua menceraikannya setelah berhubunagn intim dengannya (maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali) yaitu wanita itu dan suami pertama, (jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah) yaitu mereka berhubungan dalam kebajikan. Mujahid berkata: Jika keduanya beranggapan bahwa pernikahan keduanya bukan untuk melakukan penipuan. (Itulah hukum-hukum Allah) yaitu syariat-syariat dan hukumNya, (diterangkanNya) yaitu dijelaskanNya (kepada kaum yang (mau) mengetahui)
Tafsir As-Sa'di
229. Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, dimana apabila ia menghendaki memadharatkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya, ia rujuk kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah seterusnya, hingga membuat kemadharatan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah memberitahukan bahwa “talak” yang boleh dilakukan rujuk padanya adalah “2 kali,” agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak bermaksud memadharatkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berpikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu, maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang mentalak lebih dari dua kali, maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk merujuk, maka maksudnya adalah memadharatkan. Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk merujuk istrinya “dengan cara yang Ma'ruf,” yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan meninggalkannya “dengan cara yang baik.” Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal baliknya sedikitpun. Oleh karena itu Allah berfirman, “tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak ada yang dapat menjalankan hukum-hukum Allah,” yakni, melakukan khulu’ dengan cara yang Ma’ruf, dimana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat mentaati Allah padanya. “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya,” karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan. Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu’ apabila hikmah tersebut ditemukan. “Itulah,” yakni, apa yang telah disebutkan dari hukum-hukum syariat, “hukum-hukum Allah” yaitu ketetapan-ketetapan Allah yang disyariatkan olehNya bagi kalian dan Dia perintahkan untuk menjalankannya. “Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” Dan kezaliman apalagi yang lebih besar daripada menerobos yang halal dan melampaui batas nya sampai menjadi haram, di mana yang telah dihalalkan allah tidaklah memuaskan ? Kezhaliman itu ada 3 macam: Pertama, kezhaliman hamba antara dirinya dengan Allah, kedua, kezhaliman hamba yang paling besar yaitu syirik, dan ketiga, kezhaliman hamba antara dirinya dengan orang lain. Syirik itu tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan bertaubat, dan hak hak hamba tidak sedikitpun dikesampingkan oleh Allah, sedangkan kedholiman yang terjadi antara seorang hamba dengan rabbnya dalam perkara selain syirik adalah di bawah kehendak dan hikmah Allah.
Tafsir Al-Wajiz
229. Talak yang memperbolehkan rujuk setelahnya itu sebanyak dua kali, yaitu talak pertama dan kedua, dan tidak ada rujuk pada talak ketiga, Dan hal itu dilakukan berkali-kali bukan sekali. Dan setiap kali hitungan talak itu boleh rujuk dengan melakukan pergaulan yang baik dan menunaikan hak-haknya atau cerai dengan baik dengan tidak rujuk dengan istri sampai berakhirnya masa iddah, dan mengembalikannya ke rumah keluarganya dengan perkataan yang baik, serta meberikan mut’ah yaitu hadiah atau harta. Wahi para hakim atau penengah antara suami-istri, jika kalian takut tidak bisa melakukan aturan Allah dengan membuat keduanya tetap menjadi suami istri dengan pergaulan yang baik dan penuh ketaatan, maka tidak ada dosa bagi kedua belah pihak jika pihak wanita diberi harta sebagai ganti perceraiannya, dan inilah yang disebut khulu’. Seperti itulah hukum-hukum Allah tentang pernikahan dan perceraian yang mana kalian diperintahkan untuk mengerjakannya. Maka jangan sampai kalian melampaui batasan hukum itu dengan menentangnya, maka barangsiapa menentangnya maka mereka itu adalah orang-orang yang menzalimi diri sendiri. Aisyah berkata: “Ayat ini turun ketika ada seorang lelaki yang berkata kepada istrinya “Demi Allah aku menalakmu, maka pergilah dariku, dan aku tidak akan tinggal bersamamu selamanya” Lau istrinya berkata: “Bagaimana itu?” Lalu laki-laki itu berkata: “Aku menalakmu, dan setiap kali masa iddahmu selesai, aku akan rujuk denganmu” Lalu turunlah ayat Al-Qur’an {Ath-Thalaaqu marratan}”

Sumber tafsir dari tafsirweb.com