Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah ketetapan dari Allah bagi para wanita yang ditalak yang masuk dalam masa iddah, agar mereka harus menahan diri mereka selama tiga kali quru', yaitu, mereka harus tinggal setelah dia diceraikan oleh suaminya selama tiga kali quru', kemudian jika mau, dia dapat menikah lagi. Para empat imam madzhab sepakat dalam perkara umum in terkai seorang wanita yang diceraikan, yaitu masa itu menahan mereka selama dua quru’, karena sebagiannya setengah dari seorang wanita merdeka, dan masa iddahnya itu tidak dipisah-pisah sehingga sempurna baginya dua quru’. Demikianlah yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab. Mereka berkata bahwa para sahabat berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian dari ulama’ salaf berkata bahwa masa iddah ini sama seperti masa iddah seorang wanita merdeka karena keumuman dari ayat ini, karena ini adalah hukum yang mengikat semua, sehingga wanita yang merdeka dan budak dalam ini sama, hanya Allah yang lebih mengetahui. Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Muhammad bin Sirin, dan beberapa ulama melemahkannya. Para ulama’ salaf, ulama’ masa klini, dan para imam madzhab berbeda pendapat tentang makna “al-aqra'”. Ada dua pendapat: Pendapat pertama: bahwa dimaksud dengan “al-aqra'” adalah orang-orang yang sudah suci. Az-Zuhri mengatakan: “Saya menyampaikan hal ini kepada Amrah binti Abdurrahman, dan dia berkata: "Urwah membenarkannya” namun orang-orang berdebat tentang hal ini. Mereka berkata: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman dalam kitabNya: (tiga kali quru). Aisyah berkata: “Kalian benar. Apakah kalian tahu apa itu “al-aqra'”? Yang dimaksud dengan “al-aqra'” adalah orang-orang yang suci. " Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab: “Aku mendengar Abu Bakar bin Abdurrahman berkata, “Aku tidak pernah menjumpai seorang pun dari kalangan ulama fiqh kami kecuali dia mengatakan hal itu, yaitu perkataan Aisyah. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa dia mengatakan: “Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dan kemudian istrinya memasuki masa suci dari tiga haid, maka dia telah berpisah dari suaminya dan dia suci dari dia. Imam Malik mengatakan: “Inilah pendapat kami.” Pendapat yang serupa diriwayatkan dari Ibn Abbas, Zaid bin Tsabit, Salim, Al-Qasim, Urwah, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakar bin Abdurrahman, Aban bin Utsman, ‘Atha bin Abu Rabah, Qatadah, Az-Zuhri, dan ulama fiqh lainnya yang jumlahnya tujuh. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan beberapa ulama lainnya termasuk Dawud dan Abu Tsaur. Ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Mereka menggunakan dalil dengan firman Allah: (maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya' (Surah Ath-Thalaq: 1) yaitu dalam keadaan mereka suci. Masa suci yang digunakan untuk menghitung talak adalah salah satu dari tiga quru’ yang ditetapkan bagi mereka. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa wanita yang menunggu masa iddah itu menyelesaikan masa iddahnya dan menerangkan bagi suamninya bahwa iddahnya telah berakhir dalam masa suci yang ketiga. Sedangkan dalam beberapa waktu yang lebih singkat, yaitu dua puluh sembilan atau tiga puluh hari, wanita menyelesaikan iddahnya. Abu Ubaid dan yang lainnya memberikan hujjah tentang ini berdasarkan puisi Al-A'sya: Dalam setiap tahun, kamu adalah pemberani dalam pertempuran, kamu menuju ke puncaknya dengan tekad yang teguh. Mewarisi kemuliaan, dan dalam hidup ada keagungan, ketika hilang di dalamnya, dari masa iddah wanitamu Dia memberi pujian kepada seorang pemimpin di antara pemimpin-pemimpin Arab yang mengutamakan perang, sehingga terlewati masa-masa suci dari istri-istrinya, yang tidak dia datangi. Pendapat kedua: Yang dimaksud dengan “al-aqra'” adalah haid, sehingga masa iddah tidak akan berakhir sampai dia suci dari haidnya yang ketiga. Beberapa ulama menambahkan bahwa dalam masa tersebut, wanita harus mandi besar dari haid. Jangka waktu paling sedikit yang diperlukan bagi seorang wanita untuk menyelesaikan iddahnya adalah tiga puluh tiga hari atau lebih. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dia berkata: “Kami bersama Umar bin Khattab, lalu datang kepadanya seorang wanita. Dia berkata, “Suamiku telah menceraikanku dengan satu atau dua kali talak. Kemudian dia datang kepadaku, dan sungguh aku telah melepaskan pakaianku, dan menutup pintuku. Umar berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, “Aku melihatnya sebagai istrinya pada masa dia tidak boleh shalat (masa iddahnya)” Abdullah bin Mas'ud menjawab, “Saya juga melihatnya seperti itu” Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar, Utsman, Ali, Abu Darda', Ubadah bin Ash-Shamit, Anas bin Malik, Ibnu Mas'ud, Mu'adz, Ubay bin Ka'b, Abu Musa Al-Asy'ari, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim, Mujahid, ‘Atha', Thawus, Sa'id bin Jubair, ‘Ikrimah, Muhammad bin Sirin, Qatadah, Asy-Sya’bi, Ar-Rabi’, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, Mak'hul, Adh-Dhahhak, dan ‘Atha’ Al-Khurasani. Mereka berpendapat bahwa “al-aqra'” adalah haid. Ini juga merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah dan para pengikutnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat dari dua riwayat yang dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Al-Atsram meriwayatkan darinya, dia berkata, “Para sahabat besar Rasulullah SAW mengatakan: “Al-aqra'” adalah haid. Ini juga adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Awza’i, Ibnu Abu Laila, Ibnu Syubramah, Al-Hasan bin Shalih bin Huyay, Abu 'Ubaid, Ishaq bin Rahawaih. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Al-Mundzir bin Al-Mughirah dari ‘Urwah bin Az-Zubair dari Fathimah binti Abu Hubaisy bahwa Rasulullah SAW “Tinggalkanlah shalat pada hari-hari haidmu”. Maka jika hal ini benar maka telah jelas bahwa quru’ adalah haid. Akan tetapi yang perlu diperhatikan dari hal ini bahwa Abu Hatim berpendapat tentang hal ini bahwa sesuatu yang tidak diketahui itu bukan pendapat yang masyhur. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqah Ibnu Jarir : Asal dari kata “Al-Qur’u” dalam bahasa Arab adalah waktu kedatangan sesuatu yang dapat dihitung kedatangannya pada waktu yang sudah diketahui, dan juga pengunduran sesuatu yang dapat dihitung kemundurannya pada waktu yang sudah diketahui. Ungkapan ini menunjukkan bahwa “Al-Qur’u” dapat berarti waktu ini dan itu. Ini adalah pendapat sebagian ulama’ ushul fiqh. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Ibnu 'Ashma’i mengatakan bahwa “Al-Qur’u” adalah waktu. Abu 'Amr bin Al-'Ala’ berkata: Orang Arab menyebut haid dengan istilah “Al-Qur’u”, mereka juga menyebut kesucian setelah haid dengan istilah “Al-Qur’u”, dan mereka menyebut haid dan bersuci darinya dengan “Al-Qur’u”. Syaikh Abu 'Umar bin Abdul Barr berkata: “Para ulama bahasa Arab dan ahli fiqh tidak berbeda pendapat mengenai maksud “Al-Qur’u” yang merujuk pada haid atau kesucian. Akan tetapi berbeda berpendapat tentang maksud dari “Al-Qur’u” dalam ayat ini. Dan itu ada dua pendapat Firman Allah: (Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya) baik itu mengenai tali pusar atau haid. Ini dijelaskan oleh Ibnu 'Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Asy-Sya'bi, Al-Hakam bin'Utaibah, Ar-Rabi’ Anas, Adh-Dhahhak, dan lainnya. Firman Allah: (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat) sebagai ancaman kepada mereka yang berlaku menyimpang dari kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini merujuk kepada mereka, karena ini adalah perkara yang hanya diketahui oleh mereka. Seringkali, hal ini sulit untuk dijelaskan. Jadi perkara ini dikembalikan kepada mereka agar mereka tidak memberitahukan selain kebenaran, baik itu dipercepat untuk mengakhiri masa iddah atau memperpanjangnya demi tujuan tertentu. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk memberitahukan kebenaran tanpa ada tambahan atau pengurangan. Firman Allah: (Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) yaitu bahwa suami yang telah menceraikan istri memiliki hak yang lebih utama untuk kembali dengan istrinya selama masa 'iddah. Ini berlaku jika niatnya adalah untuk memperbaiki hubungan dan memberikan kebaikan. Ini hanya berlaku untuk talak yang bisa rujuk. Adapun bagi wanita yang telah telah ditalak ba’in, maka situasi ini tidak berlaku. Kondisi tersebut tidak boleh untuk talak yang ketiga. Adapun konteks turunnya ayat ini adalah bahwa suami lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya, meskipun dia telah menceraikannya seratus kali. Lalu mereka dibatasi setelah turnnya ayat-ayat yang menjelaskan tentang talak tiga, sehingga hal itu menjadi thalaq ba’in, Jika memperhatikan hal ini bahwa jelas bagi anda terkait kelemahan pendekatan beberapa ulama’ ushul fiqh berupa pembuktian mereka terkait kata yang dirujuk oleh kata ganti dalam ayat ini. apakah itu spesifik untuk kata yang telah disebutkan sebelumnya yang berupa kata umum atau tidak. Adapun perumpamaan atas hal itu tidak sesuai dengan apa yang telah mereka sebutkan, dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) yaitu bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan hak para laki-laki atas mereka. Maka masing-masing harus menunaikan apa yang wajib baginya satu sama lain dengan baik sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah SAW berkata dalam khutbah saat Haji Wada': “Bertakwalah kepada' Allah dalam memperlakukan wanita. Sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah bahwa mereka tidak boleh memasukkan seorang pun yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Jika mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menciderai. Dan mereka berhak mendapatkan nafkah dan pakaian dengan cara yang ma'ruf (baik).”. Begitu juga dalam hadits Bahz bin Hakim dari Mu'awiyah bin Hadah Al-Qusyairi dari ayahnya, dari kakeknya bahwa dia bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak istri seseorang dari kita?” Beliau bersabda, “Bahwa kamu memberinya makan ketika kamu makan, memberinya pakaian ketika kamu memakai pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak mengolok-oloknya, dan tidak meninggalkan dia, kecuali di rumah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Sesungguhnya aku senang mempercantik penampilan untuk istri sebagaimana aku senang dia mempercantik diri untukku, karena Allah SWT berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) Firman Allah: (Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya) yaitu keutamaan dalam hal penciptaan, akhlak, kedudukan, ketaatan dalam perintah, pengeluaran harta, menjaga kepentingan, serta keutamaan dalam urusan dunia dan akhirat, sebagaimana Allah berfirman: (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka) (Surah An-Nisa: 34). Firman Allah: (Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yakni Maha Perkasa dalam menghukum orang yang durhaka dan melanggar perintahNya, serta Maha Bijaksana dalam mengatur perintah, syariat, dan takdirNya"
Tafsir As-Sa'di
228. Maksudnya, wanita-wanita yang ditalak oleh suami-suami mereka, “hendaklah menahan diri (menunggu),” artinya hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama “tiga kali quru’,” yaitu haid atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru’ tersebut, dan yang benar bahwa quru’ itu adalah haid. Iddah ini memiliki beberapa hikmah, diantaranya adalah mengetahui kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang 3 kali haid padanya, maka tidak diketahui bahwa dalam lahirnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada tercampurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang “apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,” dan Allah mengharamkan bagi mereka menyembunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haid, karena menyembunyikan hal itu akan menyebabkan kemaharatan yang sangat banyak. Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi diNasabkannya janin kepada orang yang bukan haknya, yang boleh jadi tidak menginginkannya, atau demi mempercepat habisnya masa iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada selain bapaknya, niscaya tali rahimnya terputus dari keluarga, juga warisan, dan mahram mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat dia menikah salah seorang dari mahromnya dan dinasabkan kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikutinya seperti warisan darinya atau untuknya. Dan orang yang menjadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, dimana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh rabb manusia. Semua madharat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, dimana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus-menerus yaitu zina, maka itu saja cukup sebagai suatu keburukan. Adapun menyembunyikan haid, apabila yang mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya dirinya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan olehnya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haid untuk menambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suami nya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi; bahwa nafkah yang diambilnya itu bukan haknya, dan menisbatkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya rujuk kembali setelah habis masa iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinaan, karena kondisinya telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya. Karena itu Allah berfirman, “tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.” Terjadinya tindakan menyembunyikan (haid dan kehamilan) dari mereka adalah sebuah dalil atas tidak adanya iman mereka kepada Allah dan hari akhir, dan bila tidak atau sekiranya mereka beriman kepada Allah dan hari akhir dan mereka mengetahui bahwa mereka pasti diberikan balasan dari amalan-amalan mereka, niscaya tidak akan terjadi pada mereka sesuatupun dari hal itu. Ayat ini juga dalil atas diterimanya informasi dari seorang wanita tentang kabar yang mereka informasikan tentang diri mereka dari perkara yang tidak diketahui oleh selain mereka seperti kehamilan, haid, dan lain sebagainya. Kemudian Allah berfirman, “Dan Suami suaminya lebih berhak menunjukinya dalam masa menanti itu,” artinya, untuk suami-suami mereka selama mereka masih menunggu masa iddah agar suami mereka mengembalikan mereka kepada pernikahan (awal), “jika mereka (para suami) menghendaki ishlah,” yaitu keinginan, kelembutan, dan cinta kasih. Makna ayat ini adalah bahwasanya bila mereka tidak menginginkan perbaikan, maka mereka tidaklah berhak kembali kepada pernikahan dengan istri mereka, sehingga tidaklah halal bagi mereka kembali kepada istri-istri mereka dengan maksud menimbulkan mudarat bagi mereka dan memperpanjang lagi masa iddahnya. Apakah suami memiliki hak dengan maksud yang seperti itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ia memiliki hak tetapi hukumnya haram. Yang shahih adalah apabila ia tidak menghendaki perbaikan, maka ia tidak memiliki hak sebagaimana zahir redaksi ayat tersebut. Ini adalah hikmah lain dari masa menunggu tersebut, yaitu bahwa mungkin saja suami menyesal berpisah dengan hingga masa “iddah” ini dijadikan waktu untuk berpikir matang dan memutuskan ketetapannya. Ini menunjukkan kepada kecintaan Allah kepada adanya kasih sayang diantara kedua suami istri dan kebencianNya terhadap perpisahan sebagaimana nabi bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” Ini adalah khusus pada talak 1 dan 2 (talak Raj’i), adapun talak ketiga, maka seorang suami tidak berhak untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak, namun bila mereka berdua sepakat untuk kembali bersama, maka harus melakukan akad yang baru yang terpenuhi syarat-syaratnya. Kemudian Allah berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang Ma’ruf .” Maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami-istri adalah pada yang Ma’ruf yaitu menurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Disini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan, dan tempat tinggal, demikian juga berjima, semua itu kembali kepada yang Ma’ruf, dan ini juga merupakan konsekuensi dari akad yang mutlak, adapun bila dengan syarat, maka menurut syarat tersebut kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya,” artinya, ketinggian, kepemimpinan, dan hak yang lebih atas dirinya, sebagaimana Allah berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."QS an-nisa ayat 34 Kedudukan kenabian, kehakiman, imam masjid (shalat), maupun kekhalifahan, serta segala kekuasaan adalah khusus bagi laki-laki, dan juga mempunyai hak dua kali lipat dari hak kaum wanita dalam banyak perkara seperti warisan dan semacamnya. “Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” Maksudnya, Allah memiliki kekuasaan yang kuat dan kekuasaan yang agung, di mana segala sesuatu tunduk kepadaNya. Akan tetapi bersama keperkasaanNya Allah juga bijaksana dalam segala tindakanNya. Dan tidak termasuk dalam keumuman ayat ini adalah wanita wanita hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, dan wanita-wanita yang belum dicampuri suaminya, mereka tidak memiliki iddah, juga hamba sahaya, karena iddah mereka adalah 2 haid sebagaimana perkataan sahabat, sedangkan konteks ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud disana adalah wanita yang merdeka.