Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan larangan bersumpah untuk tidak berbuat baik, Allah pada ayat ini menjelaskan jenis sumpah lain. Allah tidak menghukum dengan memberi sanksi berupa kafarat terhadap kamu karena sumpahmu yang diucapkan dengan tidak kamu sengaja, yakni ucapan sumpah namun tidak ada maksud bersumpah, tetapi dia menghukum kamu dengan memberi sanksi atau mengazab di akhirat karena niat yang terkandung dalam hatimu, yakni bila kamu bersumpah untuk meyakinkan orang lain. Allah maha pengampun atas sumpah yang telah kamu ucapkan, maha penyantun dengan tidak segera mengazab orang yang berbuat dosa agar mereka sadar dan bertobat bagi orang laki-laki yang meng-ila istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri, dan lantaran sumpah tersebut seorang istri menderita karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan; dalam kondisi ini maka istri harus menunggu empat bulan sebagai batas atau tenggang waktu bagi istri untuk menerima keputusan suami, apakah rujuk dengan membayar kafarat sumpah atau cerai. Kemudian jika dalam masa empat bulan itu mereka kembali kepada istrinya dan hidup bersama sebagai suami-istri dan saling memaafkan, maka sungguh, Allah maha pengampun atas kesalahan yang telah mereka perbuat, maha penyayang kepada hamba-hamba yang menyadari kesalahan mereka.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 224-225 Allah SWT berfirman: "Janganlah kalian membuat sumpah-sumpah kalian kepada Allah sebagai penghalang bagi kalian untuk berbuat kebajikan dan menjalin silaturahim dengan keluarga, jika kalian telah bersumpah untuk meninggalkannya, sebagaimana firmanNya: (Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?) (Surah An-Nur: 22). Terus-menerus bersumpah untuk tidak mengeluarkan harta (bagi kerabat) maka itu dosanya lebih besar daripaada orang yang mengeluarkan hartanya dengan membayar kafarat. Diriwayatkan dari Humam bin Munabih, dia berkata,”Ini adalah yang dikatakan oleh Abu Hurairah kepada kami bahwa Nabi SAW bersabda: “Kami adalah orang-orang terakhir tetapi yang terdahulu pada hari kiamat” Dan Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah” Demikian juga diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrazzaq. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang) dia berkata: “Janganlah membuat penghalang dengan sumpahmu agar tidak melakukan kebaikan. Tebuslah sumpahmu dan lakukanlah kebaikan” Demikian pula yang dikatakan oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, Thawus, Sa'id bin Jubair, 'Athā', 'Ikrimah, Makḥūl, Az-Zuhri, Al-Ḥasan, Qatādah, Muqātil bin Hayyān, Ar-Rabī' bin Anas, Adh-Dhahhāk, 'Athā' Al-Khurasānī, dan As-Suddi. Pendapat mayoritas ini didukung dengan yang terkandung dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Musa Al-Asy'ari, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, jika Allah berkehendak, aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membatalkan sumpahku dan melakukan sesuatu yang lebih baik dan menggantikannya” Disebutkan juga dalam shahih Bukhari Muslam juga bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman ibn Samurah, janganlah kamu meminta jabatan. Sebab jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan dipikulkan tanggung jawab sepenuhnya, dan jika kamu diberi (jabatan) tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu bersumpah lantas kamu lihat yang lain adalah yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu” Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya, maka hendaklah dia menggantikan sumpahnya itu dan berbuat yang lebih baik.” Firman Allah, (Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)), yaitu Allah tidak akan menghukum kalian karena sesuatu yang disandarkan pada diri kalian berupa sumpah yang tidak disengaja, yaitu sumpah-sumpah yang tidak disertai niat, melainkan keluar dari lisan karena kebiasaan tanpa adanya niat dan penegasan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Az-Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan dalam sumpahnya dia berkata,”Demi Latta dan Uzza, maka hendaklah dia mengucapkan,”Tidak ada tuhan selain Allah” Ini adalah sesuatu yang diucapkan oleh orang-orang yang baru saja memeluk Islam dari kalangan Jahiliyah dan lisanmereka telah terbiasa dengan sumpah-sumpah dengan Latta tanpa sengaja. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk mengucapkan kalimat ikhlas sebagaimana mereka telah mengucapkan kalimat tersebut tanpa sengaja, agar kalimat ini menggantikan kalimat yang sebelumnya, dan Allah berfirman (tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun). Sebagaimana Allah berfirman di ayat lain dalam surah Al-Ma'idah, (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja) (Surah Al-Ma'idah: 89). Diriwayatkan dari Aisyah terkait firmanNya, (Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)) yaitu tentang perkataan,”tidak, demi Allah dan benar, demi Allah” Terkait firman Allah, (tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata bahwa hal ini terkait dengan bersumpah atas sesuatu sedangkan dia mengetahui bahwa dia berbohong. Mujahid dan yang lainnya berkata ini seperti firman Allah, (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja) (Surah Al-Ma'idah: 89). (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun) yaitu Dia Maha Pengampun terhadap hamba-hambaNya dan Maha Penyantun kepada mereka.
Tafsir As-Sa'di
225. Maksudnya, Allah tidak akan menghukum apa yang terlontar dari lisan lisan kalian dari sumpah sumpah yang tidak bermakna yang sering diucapkan oleh seorang hamba, tanpa ada maksud bersumpah, dan tidak pula disengaja di hati, tetapi hanya perkataan yang biasa terucap dari lisan, seperti perkataan seseorang di sela-sela pembicaraannya, “tidak, demi Allah,” "benar demikian, demi Allah". atau seperti sumpahnya atas sebuah perkara yang telah berlalu yang dia kira bahwa dirinya benar. Sumpah yang dianggap dosa adalah sumpah yang disengaja (dikukuhkan) oleh hati. Disini terkandung dalil atas kedudukan niat dalam perkataan sebagaimana kedudukan dalam perbuatan. “Dan Allah Maha Pengampuan” bagi orang yang bertaubat kepadaNya, “lagi maha penyantun” terhadap orang yang bermaksiat kepadaNya, dimana Allah tidak menyegerakan hukuman atasnya, akan tetapi Allah bersikap santun terhadapnya, dan Dia tutupi dosanya dan Dia maafkan, padahal Dia mampu menghukumnya langsung di tempatnya.