Tafsir Ringkas Kemenag
Usai menjelaskan hubungan harmonis suami-istri dalam rumah tangga, Allah menjelaskan adanya hubungan kurang harmonis antara keduanya yang sengaja ditutup-tutupi melalui sumpah. Dan janganlah kamu jadikan nama Allah selalu disebut-sebut dalam sumpahmu lantaran sumpah itu kamu jadikan sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Mengucapkan sumpah atas nama Allah untuk tidak mengerjakan perbuatan baik, seperti demi Allah, aku tidak akan membantu anak yatim, dilarang oleh agama. Jika telanjur diucapkan maka sumpah itu harus dibatalkan dengan membayar kafarat atau denda berupa salah satu dari tiga pilihan, yakni memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau puasa tiga hari, seperti dijelaskan dalam surah al-ma''idah/5: 89. Allah maha mendengar apa yang kamu ucapkan, maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Setelah menjelaskan larangan bersumpah untuk tidak berbuat baik, Allah pada ayat ini menjelaskan jenis sumpah lain. Allah tidak menghukum dengan memberi sanksi berupa kafarat terhadap kamu karena sumpahmu yang diucapkan dengan tidak kamu sengaja, yakni ucapan sumpah namun tidak ada maksud bersumpah, tetapi dia menghukum kamu dengan memberi sanksi atau mengazab di akhirat karena niat yang terkandung dalam hatimu, yakni bila kamu bersumpah untuk meyakinkan orang lain. Allah maha pengampun atas sumpah yang telah kamu ucapkan, maha penyantun dengan tidak segera mengazab orang yang berbuat dosa agar mereka sadar dan bertobat
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 224-225 Allah SWT berfirman: "Janganlah kalian membuat sumpah-sumpah kalian kepada Allah sebagai penghalang bagi kalian untuk berbuat kebajikan dan menjalin silaturahim dengan keluarga, jika kalian telah bersumpah untuk meninggalkannya, sebagaimana firmanNya: (Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?) (Surah An-Nur: 22). Terus-menerus bersumpah untuk tidak mengeluarkan harta (bagi kerabat) maka itu dosanya lebih besar daripaada orang yang mengeluarkan hartanya dengan membayar kafarat. Diriwayatkan dari Humam bin Munabih, dia berkata,”Ini adalah yang dikatakan oleh Abu Hurairah kepada kami bahwa Nabi SAW bersabda: “Kami adalah orang-orang terakhir tetapi yang terdahulu pada hari kiamat” Dan Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah” Demikian juga diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad bin Rafi’ dari Abdurrazzaq. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang) dia berkata: “Janganlah membuat penghalang dengan sumpahmu agar tidak melakukan kebaikan. Tebuslah sumpahmu dan lakukanlah kebaikan” Demikian pula yang dikatakan oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, Thawus, Sa'id bin Jubair, 'Athā', 'Ikrimah, Makḥūl, Az-Zuhri, Al-Ḥasan, Qatādah, Muqātil bin Hayyān, Ar-Rabī' bin Anas, Adh-Dhahhāk, 'Athā' Al-Khurasānī, dan As-Suddi. Pendapat mayoritas ini didukung dengan yang terkandung dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Musa Al-Asy'ari, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, jika Allah berkehendak, aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membatalkan sumpahku dan melakukan sesuatu yang lebih baik dan menggantikannya” Disebutkan juga dalam shahih Bukhari Muslam juga bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman ibn Samurah, janganlah kamu meminta jabatan. Sebab jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan dipikulkan tanggung jawab sepenuhnya, dan jika kamu diberi (jabatan) tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu bersumpah lantas kamu lihat yang lain adalah yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu” Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik daripadanya maka hendaklah dia melakukan hal itu dan membayar kafarah atas sumpahnya, maka hendaklah dia menggantikan sumpahnya itu dan berbuat yang lebih baik.” Firman Allah, (Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)), yaitu Allah tidak akan menghukum kalian karena sesuatu yang disandarkan pada diri kalian berupa sumpah yang tidak disengaja, yaitu sumpah-sumpah yang tidak disertai niat, melainkan keluar dari lisan karena kebiasaan tanpa adanya niat dan penegasan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Az-Zuhri dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dan dalam sumpahnya dia berkata,”Demi Latta dan Uzza, maka hendaklah dia mengucapkan,”Tidak ada tuhan selain Allah” Ini adalah sesuatu yang diucapkan oleh orang-orang yang baru saja memeluk Islam dari kalangan Jahiliyah dan lisanmereka telah terbiasa dengan sumpah-sumpah dengan Latta tanpa sengaja. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk mengucapkan kalimat ikhlas sebagaimana mereka telah mengucapkan kalimat tersebut tanpa sengaja, agar kalimat ini menggantikan kalimat yang sebelumnya, dan Allah berfirman (tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun). Sebagaimana Allah berfirman di ayat lain dalam surah Al-Ma'idah, (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja) (Surah Al-Ma'idah: 89). Diriwayatkan dari Aisyah terkait firmanNya, (Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)) yaitu tentang perkataan,”tidak, demi Allah dan benar, demi Allah” Terkait firman Allah, (tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata bahwa hal ini terkait dengan bersumpah atas sesuatu sedangkan dia mengetahui bahwa dia berbohong. Mujahid dan yang lainnya berkata ini seperti firman Allah, (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja) (Surah Al-Ma'idah: 89). (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun) yaitu Dia Maha Pengampun terhadap hamba-hambaNya dan Maha Penyantun kepada mereka.
Tafsir As-Sa'di
224. Maksud dari sumpah dan janji adalah mengagungkan dzat yang digunakan dalam bersumpah dan menegaskan tentang isi dari sumpah tersebut. Allah telah memerintahkan untuk menjaga sumpah dan konsekuensi dari perintah itu dalam segala hal. Akan tetapi Allah membuat pengecualian apabila pembuktian (mempertahankan) sumpah itu mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang lebih baik darinya, maka Allah melarang hamba-hambaNya menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai penghalang atau pembatas dari berbuat kebajikan, menghindari kejahatan, dan mendamaikan antara manusia. Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib atasnya membatalkan sumpahnya tersebut dan haram baginya mempertahankannya. Dan barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang dianjurkan, maka boleh baginya membatalkannya. Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, maka wajib atasnya membatalkannya, dan jika untuk melakukan sesuatu yang dimakruhkan, maka disunahkan untuk membatalkannya. Sedangkan hal-hal yang mubah, maka seyogyanya menjaga sumpah tersebut dan tidak melanggarnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil atas kaidah yang terkenal yaitu, apabila ada kemaslahatan yang banyak, maka harus didahulukan yang paling terpenting dari nya. Tetapi mempertahankan sumpah di sini adalah maslahat, melaksanakan perintah-perintah Allah dalam perkara ini adalah lebih besar maslahatnya dari hal itu, oleh karena itu harus didahulukan dari sumpah. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan 2 nama yang melihat seraya berfirman, “Dan Allah maha mendengar,” yakni, segala suara, “lagi maha mengetahui” akan segala maksud dan niat; yang diantaranya adalah Dia mendengar perkataan orang-orang yang bersumpah dan mengetahui maksud sumpah mereka, apakah baik atau buruk. Dan termasuk dalam cakupannya adalah peringatan dari pembalasannya, dan bahwa ilmu tentang perbuatan perbuatan dan niat-niat mereka adalah telah tetap di sisi Allah.