Surah Al-Baqarah : Ayat 221
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat ini Allah memberi tuntunan dalam memilih pasangan. Dan janganlah kamu, wahai pria-pria muslim, menikahi atau menjalin ikatan perkawinan dengan perempuan musyrik penyembah berhala sebelum mereka benar-benar beriman kepada Allah dan nabi Muhammad. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman yang berstatus sosial rendah menurut pandangan masyarakat lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu karena kecantikan, nasab, kekayaannya, atau semisalnya. Dan janganlah kamu, wahai para wali, nikahkan orang laki-laki musyrik penyembah berhala dengan perempuan yang beriman kepada Allah dan rasulullah sebelum mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu, karena kegagahan, kedudukan, atau kekayaannya. Ketahuilah, mereka akan selalu berusaha mengajak ke dalam kemusyrikan yang menjerumuskanmu ke neraka, sedangkan Allah mengajak dengan memberikan bimbingan dan tuntunan menuju jalan ke surga dan ampunan dengan rida dan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya, yakni tanda-tanda kekuasaan-Nya berupa aturan-aturan kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran sehingga mampu membedakan mana yang baik dan membawa kemaslahatan, dan mana yang buruk dan menimbulkan kemudaratan. Pernikahan yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan kasih sayang akan mewujudkan kebahagiaan, ketenteraman, dan keharmonisan. Pada ayat ini Allah memberi tuntunan perihal aturan-aturan dalam menjalin hubungan suami-istri. Dan mereka, para sahabat, menanyakan kepadamu, wahai nabi Muhammad, tentang haid. Pertanyaan ini diajukan para sahabat ketika melihat pria-pria yahudi menghindari istri mereka dan tidak mau makan bersama mereka ketika sedang haid, bahkan mereka pun menempatkan para istri di rumah yang berbeda. Ayat ini kemudian turun untuk menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh suami ketika istrinya sedang haid. Katakanlah, wahai rasulullah, bahwa haid itu adalah sesuatu, yakni darah yang keluar dari rahim wanita, yang kotor karena aromanya tidak sedap, tidak menyenangkan untuk dilihat, dan menimbulkan rasa sakit pada diri wanita. Karena itu jauhilah dan jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. Dan jangan kamu dekati mereka untuk bercampur bersamanya sebelum mereka suci dari darah haidnya, kecuali bersenang-senang selain di tempat keluarnya darah. Apabila mereka telah suci dari haid dan mandi maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu jika kamu ingin bercampur dengan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dari segala kesalahan yang diperbuatnya dan menyukai orang yang menyucikan diri dari kotoran lahiriah dengan mandi atau wudu.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah larangan dari Allah bagi orang-orang mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik yang menyembah berhala, meskipun secara umum larangan ini berlaku untuk semua wanita musyrik baik dari kalangan ahli kitab maupun yang menyembah. Allah mengkhususkan untuk wanita-wanita ahli kitab dengan firmanNya: (Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka (dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik) (Surah Al-Ma'idah: 5). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya (Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman) Allah mengecualikan wanita-wanita ahli kitab. Demikianlah pendapat yang disampaikan oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Makhul, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Zaid bin Aslam, Ar-Rabi' bin Anas, dan lainnya. Dikatakan bahwa yang dimaksud hanyalah wanita-wanita musyrik yang menyembah berhala, bukan wanita ahli kitab secara keseluruhan. Maknanya dekat dengan pendapat pertama. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Umar bin Khattab,”Seorang Muslim boleh menikahi seorang wanita Nasrani, tetapi seorang pria Nasrani tidak boleh menikahi seorang wanita muslim. Diriwayatkan Ibnu Umar bahwa pernikahan dengan ahli kitab itu dibenci, dia menafsirkan ayat (Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman) Imam Bukhari berkata: Ibnu Umar berkata, “Aku tidak mengetahui dosa yang lebih besar daripada jika kamu berkata bahwa Tuhannya adalah Isa” Terkait firman Allah (Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu) As-Suddi berkata: “Ayat ini turun untuk Abdullah bin Rawahah. Dia memiliki seorang budak perempuan berkulit hitam. Dia marah padanya sehingga dia memukulnya. Kemudian dia menyesal dan datang kepada Rasulullah SAW serta memberitahukan hal itu. Rasulullah bertanya kepadanya, “Siapakah dia?” Dia menjawab, “Dia berpuasa, shalat, berwudhu dengan baik, dan bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa engkau adalah RasulNya.” Rasulullah bersabda, “Hai Abdullah, dia ini adalah seorang yang beriman” Dia berkata, “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku akan membebaskannya dan aku akan menikahinya.” Lalu dia melaksanakan janjinya. Lalu orang-orang muslim mencelanya dan mengatakan, “Dia menikahi budak perempuannya” Mereka ingin menikahi wanita-wanita musyrik karena nasab mereka. Lalu Allah menurunkan ayat: (Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu) (Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu) Telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung“ Serta hadits dari Muslim dari Jabir riwayat yang serupa, dan dari Ibnu Amr bahwa Rasulallah SAW bersabda, “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah” Firman Allah (Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman) yaitu janganlah kalian menikahkan wanita-wanita mukmin dengan lelaki musyrik. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka)
Tafsir As-Sa'di
221. Maksudnya, “Dan janganlah kamu menikahi” wanita wanita “musyrik” selama mereka masih dalam kesyirikan mereka “hingga mereka beriman”; karena seorang wanita Mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walau sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam Quran surat al-maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana Allah berfirman : "(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." QS Al-maidah ayat 5 “Dan janganlah kamu menikah kan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman.”Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita Mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam FirmanNya, “mereka mengajak ke neraka,” yakni, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi. Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid’ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki kemaslahatan yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya. Dalam FirmanNya, “dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan (wanita-wanita Mukmin)” terdapat dalil tentang harus adanya Wali dalam nikah. “Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan,” maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajaknya untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal Shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. “Dan Allah menerangkan ayat ayatNya (perintah-perintahNya),” maksudnya, hukum hukum, dan hikmah hikmahNya “kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui, serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.
Tafsir Al-Wajiz
221. Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik penyembah berhala dan wanita-wanita kafir selain ahli kitab sampai mereka beriman kepada Allah dan rasulullah. Dan menikah dengan budak muslim itu lebih baik daripada wanita merdeka yang kafir, meskipun wanita kafir itu membuat kalian terkagum-kagum dengan kecantikan, harta, atau kehormatannya. Dan jangan sampai orang-orang musyrik laki-laki itu menikahi wanita-wanita mukmin sampai mereka mau beriman kepada Allah dan rasulullah. Menikahi hamba laki-laki mukmin itu lebih baik dari pada laki-laki merdeka musyrik meskipun dia membuat kalian terkagum dengan ketampanan, harta dan keturunannya. Orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan itu mengajak kalian melakukan perbuatan yang mengharuskan mereka masuk neraka. Menemani mereka itu memberikan bahaya terhadap agama. Dan Allah itu mengajak kalian untuk melakukan amal yang bisa memasukkan ke dalam surga, dan mendapatkan ampunan Tuhan dengan kehendak dan anugerahNya. Pernikahan antata orang mukmin laki-laki dan perempuan itu bisa mewujudkan hal itu. Allah menjelaskan perintah dan laranganNya kepada manusia supaya mereka mau mengambil pelajaran dan ibarah. Maqatil berkata: “Ayat ini turun untuk Ibnu Abi Martsad yang meminta ijin kepada Nabi SAW untuk menikahi seorang wanita sedangkan dia itu musyrik dan memiliki kecantikan. Lalu turunlah ayat ini”