Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 219-220 Diriwayatkan dari Umar, ketika larangan tentang khamr diturunkan, dia berkata, “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas.” Maka diturunkanlah ayat dalam surah Al-Baqarah ini: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) Lalu dipanggillah Umar, dan dibacakanlah ayat itu kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam surah An-Nisa': (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk) (Surah AN-Nisa’: 43). Rasulullah SAW, ketika hendak mendirikan shalat, akan berseru: “Jangan sekali-sekali orang yang mabuk mendekati shalat.” Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam Surah Al-Ma'idah. Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya hingga mencapai bagian: (maka mengapa kamu tidak berhenti?) lalu Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.” FIrman Allah: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) Terkait khamr itu seperti yang telah dijelaskan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab, bahwa itu adalah segala sesuatu yang membutakan akal, sebagaimana akan dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah, begitu juga maisir, yaitu perjudian. Firman Allah: (Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) Adapun dosa dari keduanya itu dalam urusan agama, sedangkan manfaatnya itu bersifat duniawi, yaitu manfaat bagi tubuh seperti membantu mencerna makanan, membuang sisa-sisa makanan, merangsang pemikiran, serta kenikmatan dari mabuk, seperti yang dikatakan oleh Hasan bin Tsabit di masa jahiliyahnya: Kami minum khamr hingga kami seperti raja dan singa yang tak pernah cukup dengan hanya satu pertemuan" Bergitu juga memperjual-belikannya dan mendapatkan keuntungannya atau sesuatu yang dikumpulkan oleh sebagian mereka dari hasil judi untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Akan tetapi manfaat-manfaat ini tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakannya yang lebih besar yang terkait dengan akal dan agama. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya) Oleh karena itu, ayat ini menjadi pengantar untuk larangan mutlak terhadap khamr. Ayat ini tidak memberikan izin, tetapi lebih kepada penolakan. Oleh karena itu, Umar berkata, ketika ayat ini dibacakan kepadanya: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas”. Sampai akhirnya pernyataan larangan mutlak terhadap khar dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah: (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka mengapa kamu tidak berhenti? (91)) (Surah Al-Maidah) dan pembahasan tentang itu akan dijelaskan di surah Al-Maidah (Jika Allah SWT menghendaki) Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Ini adalah ayat pertama yang diturunkan tentang khamr: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) setelah itu turunlah ayat dalam surah An-Nisa', kemudian ayat dalam surah Al-Ma'idah, lalu khamr diharamkan. Tentang firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Bagian terakhir dapat dibaca dalam bentuk “nashb” atau “rafa’”, dan keduanya adalah hasan dan saling berhubungan. Dari Muqassam dari Ibnu Abbas: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Dia berkata: “sesuatu yang lebih dari apa yang kamu butuhkan untuk keluargamu" Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha', ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi' bin Anas, dan beberapa lainnya bahwa mereka berkata mengenai firmanNya: (Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") yaitu kelebihan (harta) Diriwayatkan dari Thawus: “Sesuatu yang mudah” Diriwayatkan dari Ar-Rabi' juga: “Sesuatu yang lebih dan paling baik dari yang dimiliki” dan semuanya akan kembali kepada kelebihan. Diriwayatkan dari Al-Hasan mengenai ayat (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") dia berkata: “Maksudnya adalah janganlah kamu terlalu bersusah payah (menginfakkan) apa yang kamu miliki, kemudian kamu duduk meminta-minta kepada orang-orang.” Sesuatu yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah yang berkata: “Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki harta satu dinar” lalu Rasulullah bersabda, “keluarkanlah itu untuk dirimu sendiri.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah itu untuk keluargamu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah untuk anakmu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Kamu yang paling tahu” Hal ini telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. Dalam hadits juga disebutkan, “Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya jika kamu menafkahkan harta lebih, maka itu lebih baik bagimu, dan jika kamu menahannya, maka itu buruk bagimu. Dan kamu tidak akan dicela karena memberi dengan secukupnya” Dikatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang zakat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dan Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Begitu juga disebutkan oleh ‘Atha' Al-Khurasani dan As-Suddi. Dikatakan, “Ayat ini dijelaskan dengan ayat tentang zakat, seperti yang dikatakan oleh Mujahid dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat” FirmanNya, (Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (219) tentang dunia dan akhirat) yaitu sebagaimana Allah telah menjelaskan secara rinci hukum-hukum ini kepada kalian dan memberikan penjelasan atas hal itu, begitu juga DIa menjelaskan kepada kalian di seluruh ayat tentang hukum, janji, dan ancamanNya, agar kalian dapat berpikir tentang urusan dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “yaitu terkait kehancuran dan kefanaan dunia, serta datangnya akhirat dan keabadiannya." Diriwayatkan dari Qatadah,”Agar kalian mengetahui keutamaan akhirat atas dunia” Terkait firman Allah (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diaa berkata: Ketika turun ayat (Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat))
Tafsir As-Sa'di
219. Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai rasul tentang hukum hukum khamar dan judi, di mana pada zaman Jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah memerintahkan kepada nabiNya untuk menjelaskan manfaat manfaat dan kemadharatannya kepada mereka, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total. Allah mengabarkan bahwa dosa dan madharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya, seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaatnya, berupa mendapatkan harta dengan berjual beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglung nya hati saat melakukannya. Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang lebih besar, dan ia akan menjauhi sesuatu yang madharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam FirmanNya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." QS al-maidah : 90-91 Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.” Khomer artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apapun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling menyalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhsah padanya. Firman-Nya "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, di dunia dan di akhirat" Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan memerintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keperluan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka. Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma. Karena itulah Allah memerintahkan kepada rasulNya untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkahkan. Itu karena allah tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkanNya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggungjawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki manfaat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna. Dan ketika Allah menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakan kepada hamba-hambanya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, “demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu,” yakni, yang menunjukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang bermanfaat dan menjadi pembeda (antara yang hak dengan yang batil), “supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat.” Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia Syariat Allah, dan agar kalian mengetahui bahwa perintah perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat, juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemusnahan nya yang cepat, hingga kalian menolaknya, dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga kalian mempersiapkannya.