Surah Al-Mujadilah : Ayat 2
ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

"Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Tafsir Ringkas Kemenag
Orang-orang, yakni para suami, di antara kamu yang menzihar istrinya, yaitu menyamakan status hukum istrinya dengan ibunya, yaitu memandang keduanya sama-sama haram digauli, karena tidak lagi menyukainya. Suami yang memperlakukan istrinya demikian telah berbuat kesalahan yang berat, karena istri mereka itu bukanlah ibunya sehingga tidak haram digauli. Mereka tidak menyadari bahwa ibu-ibu mereka adalah perempuan yang telah melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka, para suami yang menzihar istrinya, benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar karena ucapan itu hanya alasan bahwa ia tidak lagi menyukai istrinya dan merupakan ucapan dusta, karena tidak sesuai dengan fakta bahwa istri itu berbeda dengan ibu kandungnya. Dan sesungguhnya Allah maha pemaaf kepada siapa saja yang menyadari kesalahannya bahwa ia telah menzihar istrinya; maha pengampun kepada yang bertobat dengan tulus. 3. Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 2-4 Firman Allah SWT: (Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu) Kata “Azh-zhihar” berasal dari “Azh-zhahar”, Dahulu di masa Jahiliyah apabila seseorang dari mereka menzihar istrinya, maka dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu menurutku sama dengan punggung ibuku". Kemudian menurut syariat zihar ini bisa diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara kiasan. Dahulu di masa Jahiliyah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah SWT memberi keringanan bagi umat ini dan menjadikan kifarat bagi tindakan ini. Dia tidak menjadikannya sebagai talak, sebagaimana yang mereka yakini di masa Jahiliyah. Demikian juga dikatakan oleh banyak ulama Salaf. Firman Allah SWT: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) yaitu seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kamu mirip ibuku" sesungguhnya ibu lelaki itu hanyalah wanita yang melahirkannya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta) yaitu, ucapan yang keji dan batil (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu terhadap apa yang telah kalian kerjakan di masa Jahiliyah. Demikian juga kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja oleh orang mengatakannya Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat tentang yang dimaksud firmanNya: (kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan (kembali) adalah kembali mengulangi kata ziharnya, tetapi ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Bukair bin Al-Asyaj dan Al-Farra’, serta segolongan ulama ilmu kalam . Imam Syafii berkata bahwa makna yang dimaksud adalah hendaknya dia tetap memegang istrinya setelah menzihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talak, tetapi dia tidak menalaknya. Imam Ahmad bin Hambal berkata, makna yang dimaksud adalah jika dia hendak kembali berjimak dengan istri yang telah dia zihar, atau bertekad melakukannya, maka istrinya itu tidak halal baginya sampai dia membayar kifarat ziharnya. Ibnu Lahi'ah berkata telah bercerita kepadaku ‘Atha’, dari Sa' id bin Jubair tentang makna firmanNya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) yaitu mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sebelum kedua suami istri itu bercampur) yang dimaksud dengan bercampur adalah nikah. DIriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kifaratnya" Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu" Lelaki itu menjawab,"Aku melihat kemilau gelang kakinya yang terkena sinar rembulan" Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu dekati dia sampai kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT kepadamu” Firman Allah SWT: (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak) yaitu memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum dia menggauli istri yang dia zihar. Di sini budak tidak berklaitan dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh maka berkaitan dengan keimanan. Maka Imam Syafii menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa itu berkaitan dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat yang dilakukan sama, yaitu memerdekakan budak. dia mendukung pendapatnya ini dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dengan sanadnya, dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami tentang kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman” Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dalam kitab musnadnya, dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya. Firman Allah SWT: (Demikianlah yang diajarkan kepadamu) yaitu kalian diperingatkan dengan itu (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu Maha mengetahui semua yang baik dan sesuai dengan keadaan kalian. Firman Allah SWT: (Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Telah dijelaskan hadits-hadits yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadhan. (Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul­-Nya) yaitu, Kami memerintahkan demikian itu agar agar demikian. Firman Allah SWT: (Dan itulah hukum-hukum Allah) yaitu hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya. (dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) yaitu orang-orang yang tidak beriman, tidak menetapi hukum-hukum syariat ini dan tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Sekali-kali tidak, keadaannya tidak seperti yang mereka duga, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat
Tafsir As-Sa'di
2. “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” Menzhihar istri adalah, seorang suami berkata kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku,” atau wanita mahram lain selain ibu, atau dengan mengatakan “Engkau haram bagiku.” Kata-kata yang biasa digunakan ketika menzhihar istri adalah dengan menyebut “punggung”. Karena itulah Allah menyebut zhihar seraya berfirman, “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya).” Maksudnya bagaimana mereka mengucapkan kata-kata yang mereka sendiri tahu tidak ada kenyataannya yang menyamakan istri dengan ibu yang melahirkan mereka? Karena itulah Allah membesarkan masalah ini serta mencelanya seraya berfirman, “Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” Maksudnya, perkataan keji dan dusta. “Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” Dari berbagai penentangan yang mereka lakukan kemudian disusul dengan taubat yang sungguh-sungguh.
Tafsir Al-Wajiz
2. Orang-orang yang mendhihar istri-istrnya dengan perkataan: Kamu (istri) bagiku seperti punggung ibuku. Maka Khaulah mengharamkan dirinya untuk (digauli) oleh suaminya/ Karena dhihar adalah bentuk talak yang telak dalam tradisi Arab Jahiliyyah. Kamu orang-orang Arab ada yang berkata kepada istrinya, sambil menjauhi istrinya. Hal seperti ini adalah kebiasaan yang tercela. Para istri mereka tidak patut sama sekali disamakan dengan ibu suami mereka. Perkataan itu adalah dusta mereka. Ibu tidak lain adalah orang yang melahirkan mereka. Dengan menyamakan istri mereka dengan ibu mereka sendiri berarti mereka telah melakukan dhihar. Dengan itu, perkataan mereka benar-benar dusta dan mengingkari syariat. Adapun Allah Maha Pengampun dan Pemberi Maaf bagi orang-orang yang bertaubat dan melaksanakan kebaikan sebagai tebusan perbuatan buruk

Sumber tafsir dari tafsirweb.com