Surah Al-Maidah : Ayat 2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 1-2 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (1) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (2) (Hai orang-orang yang beriman) Ibnu Mas’ud berkata,”Ketika aku mendengar (Hai orang-orang yang beriman) maka jagalah pendengaranmu, karena itu adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang. Firman Allah SWT: (penuhilah perjanjian-perjanjian itu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata,”yaitu perjanjian itu. Ibnu Jarir meriwayatkan kesepakatan tentang hal itu. Dia berkata,”Perjanjian yang mereka setujui, termasuk sumpah dan perjanjian lainnya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu) perjanjian, yaitu apa yang telah dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan yang diatur oleh Allah, semuanya itu dalam Al-Quran. Maka janganlah kalian berkhianat atau melanggar perjanjian, kemudian menegaskan hal itu, lalu Allah SWT berfirman: (Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi) sampai firmanNya (tempat kediaman yang buruk)
Tafsir As-Sa'di
2. Firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah,” maksudnya apa-apa yang di haramkannya dimana Allah telah memerintahkanmu agar mengagungkannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk yang meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang di haramkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang di haramkan di daerah haram. Termasuk pula apa yang dinyatakan oleh FirmanNya “ Dan janganlah kamu melanggar kehormatan bulan-bulan haram.” Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan peperangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya sebagaimana Firman Allah, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-taubah:36). Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan FirmanNya “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (At-taubah:5). Dan ayat lain bersipat umum kandungannya adalah perintah untuk memerangi kaum kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tida berpartisipitasi dalam memerangi mereka dan di dukung lagi oleh kenyatan bahwa nabi memerangi pendudk Thaif di bulan Dzulqa’dah dan ia adalah salah satu bulan haram. Ulama lain berpendapat bahwa berperang di bulan haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terdapat larangan secara khusus. Dan dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna tersebut. Mereka berpendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus di tafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad. Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, “Tidak boleh memulai perang di bulan-bulan Haram. Adapun melanjutkannya jika ia telah dimulai sebelumnya maka itu boleh. Pendapat ini menafsirkan perang Nabi terhadap penduduk Tha’if, karena peperangan melawan mereka telah dimulai di HUnain dan itu terjadi di bulan Syawal (yang belum masuk bulan haram).” Semuan itu berlaku untuk peperangan yang tidak bertujuan untuk membela diri. Adapun jika kaum Muslimin membela diri karena orang-orang kafir yang memulai, maka kaum Muslimin boleh memerangi mereka untuk mebela diri di bulan-bulan Haram atau selainnya berdasarkan ijma’ para ulama. FirmanNya, “jangan mengganggu binatang-binatang hadyu dan qala’id.” Maksudnya janganlah kamu menghalalkan binatang hadyu yang di giring ke baitullah pada pelaksanaan ibadah haji atau umrah selainya, baik unta ataupun yang lain. Janganlah kamu mengahalang-halanginya untuk sampai di tempat penyembelihannya. Janganlah kamu mengambilnya dengan mencurinya atau lainya. Janganlah kamu menyia-nyiakannya atau membebaninya di atas batas kemampuannya karena dikhawatirkan ia mati sebelum sampai ke tempat penyembelihannya. Akan tetapi hormatilah ia dan hormati orang-orang yang datang membawanya. “ Jangan menggangu binatang qala’id.” Qala’id adalah salah satu macam hadyu yang hkusus, yaitu, hadyu yang dilingkari kalung tali yang di sematkan olehnya untuk menampakan syiar-syiar Allah, mendorong orang-orang untuk mengikuti dan mengajarkan sunah kepada mereka agar diketahui bahwa ia adalah hadyu dan supaya ia di muliakan. Karena itu, memberi kalung kepada binatang hadyu adalah termasuk syiar-syiar yang disunnahkan. “Jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitullah.” Yaitu mereka yang memang bermaksud mendatanginya “ sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya.” Maksudnya barang siapa yang medatangi baitullah, sementara tujuannya adalah perniagaan dan pekerjaan yang di bolehkan, atau tujuannya mencari ridha Allah dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah-iabdah yang lainnya, maka janganlah kamu menimpakan keburukan kepadanya, dan menghinakan, akan tetapi muliakanlah dia dan hirmatilah orang-orang yang datang berkunjung ke rumah RabbMu. Termasuk dalam perintah ini adalah menjamin terciptanya keamanan jalan-jalan yang menghubungkan ke baitullah, menjadikan orang-orang yang medatanginya merasa tenang dan lega tanpa kekhawatiran terhadap diri mereka dari pembunuhan dan yang lebih kecil dari pembunuhan, tanpa tajut terhadap harta mereka dari rampokan, pemalakan, dan lain-lain. Ayat ini di khususkan oleh Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:28). Orang-orang musyirik tidak di beri kesempatan untuk masuk daerah haram. Penghususan larangan untuk tidak mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah demi mencari ridha Allah dan karunia Allah dalam ayat ini menunjukan bahwa barangsiapa yang mendatanginya untuk melakukan penyimpangan dengan melakukan kemaksiatan, maka menghalangi orang yang bertujuannya seperti itu agar tidak membuat kerusakan di Baitullah adalah termasuk kesempurnaan penghormatan kepada Baitullah Al-Haram, sebagaimana Firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (Al-Hajj:25). Ketika Allah melarang mereka berburu pada waktu ihram, Allah berfirman, “ Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.” Maksudnya, jika kamu telah menyelesaikan haji dan umrah dengan bertahallul dari keduanya dan kamu telah keluar dari daerah Haram, maka halal untukmu berburu. Keharaman menjadi hilang. Dan perintah yang datang sesudah larangan hukumnya di kembalikan kepada hukum sebelum larangn itu ada. “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu pada suatu kaum karena mereka mengahalang-halangimu dari Masjidil Haram mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka.” Maksudnya kebencian suatu kaum, permusuhan, dan kezhaliman mereka terhadap kalian, dimana mereka menghalangimu dari Masjidil Haram jangan sampai mendorongmu untuk berbuat semena-mena kepada mereka untuk balas dendam. Seorang hamba harus senantiasa berpijak kepada perintah Allah dan menempuh jalan keadilan, walaupun dia dijahati atau di dzalimi atau di aniaya. Dia tidak boleh berdusta kepada orang berdusta kepadanya, atau menghianati orang yang menghianatinya. “Dan tolong menolonglah kamu dalam menolong kebaikan dan takwa.” Maksudnya, hendaknya sebgaian dari kamu membantu segaian yang lain dalam kebaikan. Kebajikan adalah nama yang mengumpulkan segalan perbuatan, baik lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang di cintai dan diridhai oleh Allah. Dan takwa disini adalah nama yang mengumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang di benci oleh Allah dan RasulNya. Setiap perbuatan baik yang di perintahkan untuk di kerjakan atau setiap perbiatan buruk yang diperintahkan untuk di jauhi, maka seorang hamba di perintahkan untuk melaksanakannya sendiri dan dengan bantuan dari orang lain dari kalangan saudara-saudaranya yang beriman, baik dengan ucapan atau perbuatan yang mamacu dan mendorong kepadanya. “Dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam perbuatan dosa,” yaitu, saling mendorong melakukan kemaksiatan, di mana pelakunya memikul beban berat dosa. “Dan pelanggaran,” yaitu pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta, dan kehormatan mereka. Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya. “Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNYa.” Ialah, atas orang yang bermaksiat kepadaNya dan berani melanggar perkara-perkara yang diharamkannya. Karena itu berhati-hatilah terhadap perkara-perkara yang diharamkan agar hukumanNya tidak menimpa kalian di dunia dan akhirat.
Tafsir Al-Wajiz
2 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar ketentuan ibadah haji kalian seperti shafa dan marwa atau lainnya dengan melakukan pelanggaran. Yaitu segala yang telah diatur oleh syariat atau segala yang menjadi ketentuan atau tanda suatu ibadah haji atau umroh, baik dari ihram, thawaf atau sa’i. Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu empat bulan, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab. Jangan mengganggu binatang-binatang yang menuntun menuju Baitullah, yaitu unta, sapi atau domba betina yang kalian jadikan atau kalian ganggu untuk sampai kepada Baitullah. Juga jangan kalian ganggu binatang-binatang ternak yang berkalung dengan anting-anting ketika memberikannya kepada orang-orang fakir dengan merampasnya, kemudian kalian kalungi dengan anting-anting untuk menandai sehingga tidak dikenali lagi. Jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari laba berdagang dan juga kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dengan melaksanakan ibadah. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka kalian dibolehkan berburu selain binatang haram. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram pada tahun Hudaibiyah, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan meninggalkan kemungkaran. Dan jangan tolong-menolong kalian dalam berbuat dosa dan pelanggaran kepada Allah dan menzalimi manusia. Takutlah kamu kepada azab Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya kepada orang-orang yang bermaksiat dan tidak bertaubat. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat Nabi mencoba menghalangi beberapa orang musyrikin dari Umroh ketika tahun Hudaibiyah, kemudian orang-orang musyrik berkata: kami menghalangi mereka sebagaimana kelompok mereka telah menghalangi kami

Sumber tafsir dari tafsirweb.com