Surah Al-Baqarah : Ayat 197
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

Tafsir Ibnu Katsir
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahasa Arab tentang firmanNya: ((Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi) Beberapa dari mereka mengatakan: Maknanya adalah: Haji selama bulan-bulan yang telah diketahui. Dengan pemahaman seperti ini, maka pelaksanaan ihram haji pada bulan-bulan tersebut lebih sempurna daripada ihram pada bulan lain. Jika begitu maka benar. Pendapat yang menyatakan kebenaran ihram haji sepanjang tahun adalah mazhab Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Ibrahim An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad. Mereka berpendapat demikian dengan dalil firman Allah SWT: (Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji) (Surah Al-Baqarah: 189), dan bahwa haji adalah salah satu ibadah tahunan, maka boleh melakukan ihram sepanjang tahun seperti halnya umrah. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa ihram haji hanya sah jika dilakukan selama bulan-bulan haji. Jika seseorang berihram haji sebelum bulan-bulan tersebut, maka ihramnya cacat. Apakah umrahnya juga cacat?. Ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat bahwa ihram untuk haji hanya dilakukan dalam bulan-bulan haji itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir. Pendapat ini jiga dikatakan oleh ‘Atha’, Thawus, dan Mujahid. Dalil atas hal ini adalah firman Allah: ((Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi) Yang jelas yaitu makna lain yang dipilih oleh para ahli nahwu yaitu bahwa waktu haji adalah bulan-bulan yang telah diketahui, dimana haji itu dikhususkan pada bulan tertentu di antara bulan-bulan lain dalam setahun. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ihram haji sebelum bulan-bulan tersebut tidak sah, seperti perbedaan waktu dalam shalat. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: 'Tidak boleh berihram untuk haji kecuali dalam bulan-bulan haji, karena termasuk dari sunnah haji adalah berihram selama bulan-bulan haji”. Sanad hadits ini sahhih. Pendapat sahabat Nabi (atau termasuk sunnah adalah begini) dalam hukum, ini meru
Tafsir As-Sa'di
197. Allah mengabarkan bahwasanya, “Haji” terjadi pada “beberapa bulan yang dimaklumi,” yakni bagi orang-orang yang menjadi alamat pesan ayat ini, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada pengkhususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah menerangkan tentang waktu-waktu salat fardhu yang lima. Haji sesungguhnya merupakan ibadah yang telah disyariatkan sejak zaman ajaran Ibrahim Alaihissalam yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunannya. Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk Haji pada umumnya. “Maka Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,” yakni melakukan ihram haji, karena sejak mulai melakukannya secara otomatis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya adalah sunnah. Imam Syafi’i beserta ulama ulama yang sependapat dengan beliau menjadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan Haji sebelum tiba bulan bulannya. Saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan Haji sebelum bulan mulanya sebagaimana pendapat jumhur ulama, pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena firman Allah, “barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji” merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu, Allah tidak akan membatasi nya. Dan FirmanNya, “maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”, maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan Haji tersebut, khususnya yang terjadi pada bulan bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengurangi pahala dari rafats, yaitu berjima, dan segala tindakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya setelah wanita berada di hadapan mereka. Dan perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang diantaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari berbantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih, dan bermusuhan; Karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permusuhan. Maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mendekatkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, karena dengan semua itu hanya akan menjadi haji yang mabrur, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang patut baginya kecuali surga. Hal-hal diatas walaupun telah terlarang pada setiap waktu dan tempat, namun larangan dari semua itu akan lebih berat lagi saat ibadah haji. Ketahuilah, bahwasanya pendekatan diri kepada allah tidaklah sempurna hanya dengan meninggalkan kemaksiatan saja hingga dia menunaikan juga kewajiban yang diperintahkan, oleh karena itu Allah berfirman, “Dan apa yang kamu kerjakan dari kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.” Dalam ayat ini disebutkan dengan kata dari untuk menegaskan keumuman ayat itu, hingga segala kebaikan, ketaatan, dan ibadah termasuk kedalamnya. Artinya sesungguhnya Allah maha mengetahui hal itu. Ayat ini mengandung anjuran yang sangat untuk berbuat kebajikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah-tanah haram yang memiliki kedudukan tinggi tersebut, maka sepatutnya menambah apa yang mungkin dapat ditambah dalam ibadah tersebut seperti shalat, puasa, sedekah, tawaf, berbuat baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kemudian Allah memerintahkan untuk menyiapkan bekal untuk perjalanan yang berkah ini, karena menyiapkan bekal untuk itu merupakan tindakan menghindar dari membutuhkan bantuan orang lain, menjauh dari harta harta mereka dengan bentuk permintaan maupun (menerima) pemberian, dan dalam memperbanyak bekal itu terdapat manfaat yang banyak dan dapat menolong seorang musafir serta sebagai nilai tambah dalam mendekatkan diri kepada Rabb sekalian alam. Bekal yang dimaksud itu adalah melaksanakan perjalanan dengan apa yang memenuhi hajat dan perbekalan. Adapun perbekalan hakiki yang senantiasa langgeng manfaatnya bagi pemiliknya di dunia maupun di akhirat nya adalah bekal ketaqwaan yang merupakan pemekaran menuju negeri tempat menetap, dan ia adalah hal yang menyampaikan kepada kelezatan paling sempurna serta sebaik-baik kenikmatan yang akan selalu dan terus menerus. Dan barangsiapa yang meninggalkan perbekalan ini, maka ia akan terhalang dengannya, yang mana dia adalah pembawa kepada segala keburukan, dan ia terhalang untuk sampai ke negeri orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, hal ini adalah sebuah pujian bagi ketakwaan. Kemudian Allah memerintahkan hal tersebut kepada orang-orang yang berakal seraya berfirman, “bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal,” maksudnya, wahai orang-orang yang memiliki akal yang matang, bertakwalah kepada robb kalian, dimana bertakwa kepadaNya adalah hal yang paling agung yang diperintahkan oleh akal kepadanya, dan meninggalkan hal tersebut adalah sebuah tanda kebodohan dan kerusakan pikiran.
Tafsir Al-Wajiz
197. Waktu haji itu bulan-bulannya telah ditentukan, yaitu Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah (10 hari pertama dari bulan tersebut). Barangsiapa berihram sebelum bulan-bulan itu maka dia memulai umrah. Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk berhaji di bulan-bulan ini lalu berihram, maka dia tidak boleh melakukan rafats (berjima’ atau mengucapkan perkataan kotor) fusuq (melakukan kemaksiatan atau melewati batas-batas syariat), dan jidal (perdebatan yang mengakibatkan perselisihan dan perkelahian). Dan kebaikan yang kalian lakukan dalam haji seperti memberi makan dan sedekah itu diketahui oleh Allah lalu akan membalasnya. Dan berbekallah makanan dan nafkah untuk berhaji sampai kalian tidak membutuhkan bantuan orang lain, dan berbekallah untuk akhirat dengan amal shalih. Karena sebaik-baik bekal yang bermanfaat yaitu takwa kepada Allah. Dan takutlah kepada Allah, wahai orang-orang yang berakal.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com