Tafsir As-Sa'di
196. Firman Allah, “dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah” dapat menjadi dalil atas beberapa perkara: Pertama: wajibnya haji dan umroh, Kedua: kewajiban menyempurnakan keduanya dengan menunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan sabda beliau, “Ambillah tata cara manasik haji kalian dariku.” Ketiga: ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya. Keempat: bahwasanya haji dan umroh itu wajib disempurnakan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya Sunnah. Kelima: perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya. Keenam: merupakan perintah untuk mengikhlaskan keduanya hanya “kepada Allah”. Ketujuh: bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu terhalang, oleh karena itu Allah berfirman, “Jika kamu terkepung,” maksudnya, kalian dihalangi untuk sampai kepada Baitullah untuk menyempurnakan keduanya oleh penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat menghalanginya. “maka sembelihlah kurban yang mudah didapat,” Maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari kurban, yaitu 7 orang dengan 1 ekor unta atau 1 ekor sapi atau kambing yang disembelih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat beliau ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun hudaibiyah. Apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya 10 hari lamanya sebagaimana yang dilakukan oleh yang mengambil Haji tamattu, kemudian ia bertahallul. Kemudian Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan nya.” Ini adalah di antara perkara yang dilarang dalam berihram, yaitu menghilangkan rambut dengan mencukur maupun lainnya, karena maknanya adalah salah satu dari kepala atau dari badan, karena maksud dari hal itu adalah terjadinya kekusutan dan larangan dari bersenang-senang dengan menghilangkannya, padahal ia ada pada bagian lain dari rambut. Kebanyakan para ulama mengkiaskan tindakan menghilangkan rambut ini dengan memotong kuku dengan kesamaan adanya urusan bersenang-senang. Larangan dari hal tersebut akan terus berlanjut hingga hewan kurbannya sampai ke tempat penyembelihannya yaitu pada hari penyembelihan, dan yang paling utama adalah bercukur setelah penyembelihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut. Ayat ini dapat menjadi dalil bahwa seseorang yang melakukan haji tamattu apabila menggiring hewan kurban, ia tidak bertahallul dari umrahnya sebelum hari penyembelihan. Maka apabila ia telah tawaf dan sai untuk umroh, maka ia berihram dengan Haji, dan ia tidak dikatakan bertahallul dengan disebabkan menggiring hewan kurban. Allah melarang hal tersebut hanyalah untuk menunjukkan kehinaan dan ketundukan kepada Allah, pasrah terhadapNya dan tawadhu, yang merupakan inti dari kemaslahatan seorang hamba, dan sama sekali tidak ada kemadharatan baginya dalam hal itu, lalu apabila terjadi bahaya dengan adanya gangguan seperti sakit yang dapat dihilangkan dengan mencukur rambut kepalanya, atau ada luka, atau kutu dan semacamnya, maka dalam hal itu boleh baginya mencukur rambut, akan tetapi ia wajib membayar Fidyah dengan berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 pakir miskin, atau menyembelih binatang yang sepadan dengan binatang kurban. Maka dalam hal itu ia bebas memilih, namun berkurban adalah lebih utama, lalu bersedekah, kemudian puasa, karena melakukan yang seperti in. Dan segala sesuatu yang semakna dengan hal tersebut seperti memotong kuku atau menutupi kepala atau memakai pakaian berjahit atau memakai parfum, maka semua itu boleh dilakukan ketika terjadi kondisi darurat, namun orang bersangkutan hal itu harus membayar fidyah sebagaimana yang telah disebutkan, karena maksud dari semua itu adalah menghilangkan segala hal yang ditujukan untuk bersenang-senang. Kemudian Allah berfirman, “apabila kamu telah (merasa) aman,” maksudnya, kalian mampu sampai ke Baitullah tanpa ada hambatan dari musuh atau semacamnya, “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)” dengan menyambungkan umrah kepada Haji, dan ia menikmati tamattu nya setelah selesai dari umrohnya. “maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat.” Maksudnya, wajib atasnya apa yang mudah dari hewan kurban, dengan sesuatu yang mampu memenuhi kewajiban dengan hewan kurban itu. Ini adalah dam nusuk (denda) sebagai ganjaran imbalan memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, dan adanya kenikmatan dari Allah atasnya di mana ia mampu mendapatkan manfaat dengan istirahat setelah selesai dari umrah sebelum memulai haji, dan begitu juga Haji qiran (wajib menyembelih kurban), karena memperoleh dua nusuk. Pemahaman ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hajinya ifrad tidak wajib menyembelih qurban. Dan ayat ini juga menunjukkan bolehnya bahkan keutamaan tamattu (bersenang-senang) dan bolehnya melakukan hal itu pada bulan-bulan Haji. “Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu),” maksudnya, hewan kurban atau harganya, “maka wajib berpuasa 3 hari dalam masa Haji,” awal masa bolehnya adalah saat berihram untuk umrah, dan akhirnya adalah 3 hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari hari melempar jumroh dan bermalam di mina. Akan tetapi yang paling utama adalah ia berpuasa pada hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, “dan 7 hari lagi apabila kamu telah pulang kembali,” maksudnya, kalian telah selesai dari amalan-amalan Haji, boleh menjalankan di Mekah, di jalan, atau setelah sampai di keluarganya kembali. Hal yang disebutkan dari wajibnya berkurban atas orang yang berhaji tamattu, “bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah),” dimana jarak dari nya sejauh jarak bolehnya salat qashar atau lebih jauh darinya menurut kebiasaan yang berlaku. Orang yang seperti inilah yang wajib berkurban karena memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, adapun bagi orang yang memiliki keluarga di area Masjidil Haram, maka mereka tidak diwajibkan berkurban karena tidak adanya perkara yang mengharuskan hal tersebut. “Dan bertakwalah kepada Allah,” dalam segala urusan kalian dengan menunaikan segala perintah perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, dan termasuk diantaranya adalah pelaksanaan perintah-perintah dalam urusan Haji dan menjauhi larangan-larangan Haji yaitu yang disebutkan dalam ayat ini. “Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-nya,” yakni bagi orang yang bermaksiat kepadaNya, dan inilah yang mengharuskan ketakwaan, karena barangsiapa yang takut akan siksaan Allah, pastilah ia akan menghindari hal-hal yang mendatangkan siksaan tersebut, sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dari Allah, pastilah ia akan mengamalkan perkara yang menyampaikannya kepada pahala tersebut. Adapun orang yang tidak takut akan siksaan dan tidak mengharapkan pahala, pastilah ia akan menceburkan diri dalam hal-hal yang diharamkan, dan berani meninggalkan yang wajib.
Tafsir Al-Wajiz
196. Tunaikanlah haji dan umrah, dan sempurnakanlah rukun-rukunnya. Jika kalian tidak bisa memasuki Mekah karena sakit, ada musuh atau hal lainnya, maka berkurbanlah dengan yang mudah, berupa hadyun untuk ihram, yaitu kurban yang bisa membimbing menuju Baitul haram berupa unta, sapi, dan kambing yang sebaiknya disembelih di Mekah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan janganlah kalian cukur rambut kalian untuk bertahalul sampai hadyun tersebut disembelih di tempat yang disyariatkan, supaya hadyun itu sampai di tempat pengorbanannya dengan niat untuk ihram. Barangsiapa sakit atau ada gangguan di kepalanya yang membuatnya bercukur, maka dia harus membayar fidyah, dia diberi pilihan untuk memberi makan 6 orang miskin, menyumbang domba betina, atau puasa selama 6 hari. Dan jika kalian sudah tidak mengalami kekhawatiran atau sudah sembuh. Maka wajib bagi orang yang mendahulukan umrah (yaitu bahwa dia tidak bisa berumrah di bulan haji, lalu berihlal di Mekah karena tidak diperbolehkan untuk berhaji) dan menunggu dari miqat haji karena baru saja tidak bisa berhaji itu hadyun yang disembelih sebagai suatu kewajiban karena mengurangi kesempurnaan haji dan mengambil manfaat dari sesuatu yang diperbolehkan pada keadaan di luar ihram. Dan barangsiapa keberatan untuk menyembelih hadyun karena tidak memiliki apapun dan tidak mampu untuk membelinya (tidak punya harta atau hewan) maka dia harus berpuasa selama 3 hari sebelum wukuf di Arafah pada bulan haji sebagai permulaan ihram sampai waktunya berkurban, dan berpuasa selama 7 hari ketika kembali ke negaranya, sehingga jumlahnya menjadi 10 hari. Ketentuan itu berupa pemberian hadyun atau puasa bagi orang yang melakukan haji tamattu’ itu diperuntukkan untuk orang selain penduduk tanah haram yang tinggal di Mekah, karena jaraknya jauh. Dan ketahuilah bahwa Allah menghukum setiap orang yang tidak mau menghormatiNya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hatim bahwa ayat ini turun untuk orang yang merusak ibadah umrahnya dengan memakai parfum dan pakaian. Lalu nabi berkata kepadanya: “ Lepaskanlah pakaianmu, lalu mandi dan bersihkan hidungmu semampumu. Apa yang mampu kamu kerjakan dalam ibadah hajimu, maka tunaikanlah juga untuk umrahmu