Surah Al-Baqarah : Ayat 195
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan infakkanlah hartamu di jalan Allah dengan menyalurkannya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, memberi beasiswa, membangun fasilitas umum yang diperlukan umat islam seperti rumah sakit, masjid, jalan raya, perpustakaan, panti jompo, rumah singgah, dan balai latihan kerja. Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dengan ikhlas. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah (dispensasi) dengan diberlakukannya dam (pengganti) sebagai berikut. Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat. Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu. Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar masjidilharam. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air. Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar mekah seperti kaum muslim indonesia. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Aslam Abu Imran, dia berkata: “Seorang pria dari kaum Muhajirin di Konstantinopel menyerang barisan musuh sampai dia berhasil menembusnya. Dan ada Abu Ayyub Al-Anshari. Orang-orang berkata, “Dia melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan” Abu Ayyub berkata: “Kami lebih tahu tentang ayat ini. Ayat ini untuk kami. Kami bersama Rasulullah SAW, kami berperang bersamanya dan membantunya, sehingga Islam tersebar dan tampak. Kami kumpulan orang Anshar, berkumpul dengan selamat. kami berkata, “Allah telah memuliakan kami dengan kehadiran NabiNya SAW dan pertolonganNya, sampai Islam tersebar dan bertambah banyak pengikutnya. Kami telah mengutamakan kewajiban ini di atas keluarga kami, harta, dan anak-anak kami. Sekarang, perang telah melepas beban-bebannya, dan kami akan kembali kepada keluarga dan anak-anak kami. Kami akan tinggal bersama mereka” Ayat ini pun diturunkan untuk kami: (Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan). Kebinasaan di sini adalah memilih tinggal bersama keluarga dan harta serta meninggalkan jihad. Diriwayatkan dari Abu Ishaq Al-Sabi'i, dia berkata: “Seseorang bertanya kepada Al-Bara’ bin Azib, “Jika aku pergi menyerang musuh dan mereka membunuhku, apakah itu dianggap menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan?” Al-Bara' menjawab, 'Tidak. Allah berfirman kepada RasulNya: (Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendir)
Tafsir As-Sa'di
195. Allah memerintahkan hamba-hambaNya untuk berinfak dijalanNya, yakni mengeluarkan harta pada jalan-jalan yang menyampaikannya kepada Allah, yaitu segala Jalan kebaikan seperti sedekah kepada orang miskin atau kerabat dan berinfak kepada orang yang wajib diberikan nafkah. Dan yang paling besar dari hal itu dan paling pertama termasuk di dalamnya adalah berinfak dalam jihad dijalan Allah, karena sesungguhnya berinfak dalam jihad adalah sebuah jihad dengan harta, dan hal itu adalah sebuah kewajiban seperti jihad dengan badan. Dengan berinfak, banyak sekali kemaslahatan besar yang didapat, yaitu membantu dalam menguatkan kaum muslimin dan menghinakan kesyirikan serta para pengikutnya, dan dalam menegakkan agama Allah serta meninggikannya. Jihad dijalan allah tidaklah akan berjalan kecuali dengan penopang biaya, dan biaya itu bagaikan ruh baginya, yang mana jihad tidak akan ada tanpa nya, dan meninggalkan berinfak dijalan Allah adalah tindakan menghilangkan jihad, penguasa musuh-musuh serta gencarnya ketamakan mereka, Maka Firman Allah, “Dan janganlah Kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan,” adalah penjelasan illat sebab bagi hal tersebut. Tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu terpulang pada dua perkara; meninggalkan perkara yang diperintahkan kepada hamba apabila tindakan meninggalkannya itu mengharuskan atau mendekatkan kepada rusaknya tubuh atau jiwa, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya jiwa atau ruh. Maka perkara ini meliputi banyak sekali hal-hal lainnya. Diantaranya adalah meninggalkan jihad dijalan Allah, atau tidak berinfak padanya, yang menyebabkan penguasaan musuh. Termasuk juga seorang yang menjatuhkan dirinya dalam peperangan atau perjalanan yang menakutkan, atau di tempat binatang buas atau ular, atau memanjat pohon atau bangunan yang berbahaya, atau memasuki sesuatu yang mengandung bahaya dan semacamnya; hal seperti ini dan yang semacamnya adalah diantara yang menjatuhkan diri kepada kehancuran. Dan diantara hal itu juga adalah hidup dengan kemaksiatan terhadap Allah dan berputus asa dari bertaubat kepada Allah. Juga Meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah dari kewajiban-kewajiban, dimana tindakan meninggalkannya itu akan menyebabkan kehancuran bagi jiwa maupun agama. Dan karena berinfak dijalan Allah adalah sebuah bentuk diantara bentuk-bentuk kebajikan, maka Allah memerintahkan untuk berbuat kebajikan secara umum seraya berfirman, “dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Ayat ini mencakup seluruh bentuk kebajikan yang tidak dibatasi oleh sesuatupun, maka termasuk di dalamnya adalah kebajikan dengan harta sebagaimana yang telah berlalu. Termasuk juga didalamnya kebajikan dengan jabatan yaitu dengan memberikan syafaat (menjadi fasilitator untuk menyelesaikan hajat masyarakat bawah ke atasan) atau semacamnya, termasuk juga kebajikan dengan cara menyuruh kepada kebaikan dan melarang dari yang munkar, serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat. Termasuk juga memenuhi kebutuhan kebutuhan manusia seperti bantuan atas kesulitan-kesulitan mereka, menghilangkan kesusahan kesusahan mereka, menjenguk yang sakit, menghadiri jenazah mereka, menunjuki orang yang sesat diantara mereka, membantu pekerjaan orang yang bekerja, mengerjakan pekerjaan orang yang tidak ahli dalam pekerjaannya, dan semacamnya yang termasuk kebajikan yang diperintahkan oleh Allah, dan termasuk dari kebajikan juga adalah berbuat baik dalam beribadah kepada Allah, yaitu seperti yang disebutkan oleh Nabi. “Yaitu kamu menyembah Allah seolah-olah kamu melihatnya namun bila kamu tidak dapat melihatnya maka sesungguhnya dia melihatmu.” Barangsiapa yang memiliki sifat seperti itu, niscaya ia termasuk orang-orang yang dikatakan oleh Allah tentang mereka : "Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya." Quran surat Yunus ayat 26 Allah akan bersamanya; dengan membimbingnya, menunjukinya, dan menolongnya dalam segala perkara.
Tafsir Al-Wajiz
195. Berinfaklah di jalan Allah yaitu dengan berjihad, dan janganlah kalian suguhkan diri kalian kepada kehancuran karena bakhil dalam menginfakkan harta, berjihad dan tidak mau memperbaiki harta. Salurkanlah infak kalian untuk ketaatan kepada Allah. Sesungguhnya Allah akan memberi pahala orang-orang baik yang mengorbankan hartanya untuk taat kepada Allah. Asy-Sya’biy berkata: “Ayat ini turun untuk kaum Anshar. Mereka menahan diri untuk berinfak di jalan Allah Swt. Lalu turunlah ayat ini”

Sumber tafsir dari tafsirweb.com