Surah Al-Baqarah : Ayat 194
ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Tafsir Ringkas Kemenag
Bulan haram dengan bulan haram. Jika umat islam diserang oleh orang-orang kafir pada bulan-bulan haram, yaitu zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, yang sebenarnya pada bulan-bulan itu tidak boleh berperang, maka diperbolehkan membalas serangan itu pada bulan yang sama. Dan terhadap sesuatu yang dihormati berlaku hukum kisas. Kaum muslim menjaga kehormatan tanah, tempat, dan keadaan yang dimuliakan Allah seperti bulan haram, tanah haram, yakni mekah, dan keadaan berihram untuk umrah dan haji dengan melaksanakan hukum kisas serta memberlakukan dam (denda) bagi yang melanggar larangan pada waktu berihram, baik untuk umrah maupun haji. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Jadi, tindakan kaum muslim memerangi orang-orang musyrik pada bulan yang diharamkan Allah itu merupakan balasan setimpal atas sikap mereka yang memulai menyerang kaum muslim pada bulan yang diharamkan untuk berperang. Kaum muslim berada pada posisi membela diri dan membela kehormatan agama. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diwajibkan dan menjauhi apa yang diharamkan, dan ketahuilah bahwa keridaan dan kasih sayang Allah beserta orang-orang yang bertakwa setiap waktudan infakkanlah hartamu di jalan Allah dengan menyalurkannya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim, memberi beasiswa, membangun fasilitas umum yang diperlukan umat islam seperti rumah sakit, masjid, jalan raya, perpustakaan, panti jompo, rumah singgah, dan balai latihan kerja. Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dengan melakukan tindakan bunuh diri dan menyalurkan harta untuk berbuat maksiat. Tentu lebih tepat jika harta itu disalurkan untuk ber-buat baik bagi kepentingan orang banyak, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dengan ikhlas.
Tafsir Ibnu Katsir
‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Adh-Dhahak, As-Suddi, Qatadah, Muqsim, Ar-Rabi' bin Anas, ‘Atha', dan lainnya mengenai peristiwa Ketika Rasulullah SAW melakukan perjalanan umrah pada tahun keenam hijriyah dan orang musyrik menghalanginya untuk masuk ke Ka'bah. Mereka menghalangi beliau dan orang-orang muslim yang bersamanya pada bulan Dzulqa'dah (itu merupakan bulan haram) hingga mereka memutuskan untuk melarangnya memasuki Makkah. Kemudian pada tahun berikutnya, beliau dan orang-orang muslim yang bersamanya memasuki Makkah, dan Allah membatasi mereka. Oleh karena itu, diturunkanlah ayat ini: (Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash) Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah melakukan serangan dalam bulan haram, kecuali jika beliau diserang, maka beliau akan berperang. Namun ketika musuh berhenti menyerang, Rasulullah akan berhenti juga" Karena itu, ketika berita tentang kematian Utsman sampai pada Nabi SAW, dan beliau sedang berkemah di Hudaybiyah, setelah beliau mengutusnya untuk bernegosiasi dengan orang-orang musyrik, dan pasukan muslim berjumlah seribu empat ratus orang bersumpah setia di bawah pohon untuk berperang melawan orang-orang musyrik. Lalu ketika sampai kepada beliau SAW bahwa Utsman belum mati, beliau membatalkan sumpah tersebut dan beralih untuk mencapai kesepakatan damai. Yang terjadi biarlah itu terjadi. Demikian pula, ketika ditipu dalam peperangan melawan Bani Hawazin saat perang Hunain, dan menghancurkan pertahanan mereka di Thaif, dan mengepungnya, dan pasukan Islam terus menerus berperang melawan kota itu dan sampai bulan Dzulqa’dah, mengepungk=nya dengan pelontar, dan terus-menerus melakukan itu sampai empat puluh hari sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih Bukhari Muslim, bahwa ketika banyak sahabatnya yang meninggal beliau berbalik dari kota itu dan tidak berhasil menaklukannya, kemudian kembali ke Makkah. Setelah itu, beliau melakukan umrah dari Ji’ranah dimena beliau membagi harta rampasan dari perang Hunain, dan umrah beliau ini pada bulan Dzulqa'dah tahun kedelapan setelah hijrah, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan atasnya. Firman Allah: (barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu) adalah perintah untuk berlaku adil, bahkan terhadap orang-orang musyrik. Sebagaimana frimanNya: (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu)
Tafsir As-Sa'di
194. Allah berfirman, “Bulan haram dengan bulan haram,” kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi nabi dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian hudaibiyah dari memasuki Mekah dan mereka memberikan ketetapan untuk nabi beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya. Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan dzulqo’dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bahwasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesungguhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedangkan mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu. Atas dasar makna ini, maka firman Allah, “dan pada apa-apa yang dihormati berlaku hukum qisash” adalah dalam bentuk menyambungkan yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri Haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus di qisas dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan Negeri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang memberi kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang menyukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus di qishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya. Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya atau tidak? terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seseorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada mereka maka boleh mengambil hartanya. Namun apabila penyebabnya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal-balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut. Oleh karena itu Allah berfirman untuk menegaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, “Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang mu maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu.” ini merupakan sebuah tafsiran tentang cara melakukan qishash, bahwasanya caranya harus rupa dalam menghadapi orang yang melampaui batas. Ketika jiwa pada umumnya tidak akan pernah berhenti pada batasannya apabila diberikan keringanan dalam hukuman karena tuntunannya untuk menuntut balas, maka Allah memerintahkan untuk konsisten terhadap ketakwaan kepadaNya, yaitu dengan berhenti pada batasan-batasanNya dan tidak melampauinya, dan Allah mengabarkan bahwasanya Dia “bersama orang-orang yang bertakwa,” Yakni dengan penolong, kemenangan, dukungan, dan taufikNya. Barangsiapa yang Allah bersama dengannya, pastilah ia memperoleh kebahagiaan yang abadi, dan barangsiapa yang tidak konsisten terhadap ketakwaan, pastilah akan berpaling darinya dan menghinakannya lalu melemparkan kehinaan itu pada dirinya, hingga kehancuran lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.
Tafsir Al-Wajiz
194. Melanggar penghormatan terhadap bulan haram itu diberi balasan yang serupa, jadi barangsiapa memerangi kalian di dalam bulan itu, maka perangilah pula dengan balasan yang serupa. Dan bulan-bulan haram itu ada 4, yaitu Dzaulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dan Al-hurumat (setiap sesuatu yang harus dihormati, dijaga dan tidak diboleh dilanggar) itu balasannya serupa dengan pelanggarannya. Dan balasannya itu berupa tindakan. Dan barangsiapa memperbolehkan peperangan di dalamnya, maka diperbolehkan untuk membunuh dan mengambil hartanya. Dan bagi orang yang melakukan penyerangan itu balasan serangan yang serupa yang terjadi pada harta dan tubuhnya tanpa adanya kezaliman dan larangan dalam balasan itu. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah itu bersama orang-orang yang bertakwa dengan memberi bantuan dan pertolongan bagi mereka Qatadah menyebutkan hal yang disebutkan oleh Ath-Thabari bahwa ayat ini diturunkan untuk membalas orang-orang musyrik terkait perjanjian Hudaibiyah ketika mereka melarang nabi SAW dan para sahabatnya untuk memasuki Mekah pada bulan Dzulqa’dah. Lalu Allah memindahkan kegiatan tersebut pada tahun selanjutnya dan menurunkan ayat ini.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com