Tafsir As-Sa'di
187. Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mereka diperintahkan kepadanya. “maka (Dia) mengampuni,” yakni Allah “kamu” Yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, “dan memberikan maaf kepadamu,” terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. “Maka sekarang” setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, “campurilah mereka,” baik berjima, mencium, menyentuh, dan sebagainya, “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah ketika mencampuri istri istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jima tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memperoleh tujuan-tujuan nikah. Dan diantara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah lailatul qadar yang bertepatan dengan malam malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidak disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan lailatul qadar tidak diperoleh setiap waktu. “Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” Ini adalah batasan waktu bagi makan, minum, dan berjima. Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya Fajar, maka tidak apa-apa baginya. Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkannya untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya. Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jima sedangkan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensinya bolehnya hingga terbitnya Fajar, maka ia akan mendapati Fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar. “Kemudian” apabila fajar telah terbit, maka “sempurnakanlah puasa itu,” yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, “hingga malam,” yakni terbenamnya matahari. Dan ketika bolehnya berjima pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri’tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, dan telah dikecualikan dalam FirmanNya, “janganlah kamu campur yg mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid,” maksudnya, kalian sedang melakukan itikaf tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa itikaf itu disyariatkan, dan itikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bahwasanya itikaf itu tidak sah kecuali dalam masjid. Dapat dipahami dari arti masih disini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa itu adalah diantara pembatal ibadah itikaf. Hal-hal yang telah disebutkan di atas seperti haramnya makan, minum, berjima, dan macamnya dari pembatal pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar’i, haramnya berjima bagi orang yang melakukan itikaf dan semacamnya diantara hal-hal yang diharamkan, “itulah larangan Allah” yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hambaNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, “maka janganlah kamu mendekatinya.” Ungkapan ini lebih kuat daripada perkataan “maka janganlah kamu melakukannya”, karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang menyampaikan kepada perbuatan tersebut. Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah perintah, Allah berfirman kepadanya, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah maka janganlah kamu melampaui batasnya,” Allah melarang atasnya dari bertindak melampaui batas padanya. “Demikianlah,” maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan pembalasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, “Allah menerangkan ayat-ayat-nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pasti tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketaqwaan.
Tafsir Al-Wajiz
187. Telah diperbolehkan bagi kalian untuk menggauli istri-istri kalian dengan berjimak atau hal lainnya di malam puasa, bukan di siang harinya. Masing-masing suami istri adalah penutup satu sama lain dari keharaman karena keduanya bercampur satu sama lain seperti bercampurnya pakaian dengan orang yang mengenakannya. Oleh karena itu pemberian kemurahan dan kemudahan itu telah sempurna. Allah mengetahui bahwa kalian tidak bisa menahan diri untuk bergaul di malam puasa, manakala puasa itu diawali dengan tidurnya orang yang berpuasa setelah berbuka, Dia menerima taubat sebelum kalian melakukan taubat karena tidak mampu menahan hal tersebut dan memberi ampunan kepada kalian. Sekarang setelah adanya nasakh tentang hukum pengharaman berbuka setelah tidur, kalian diperbolehkan untuk menggauli istri kalian. Maka carilah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah berupa kenikmatan untuk menghasilkan keturunan atau anak. Kalian juga diperbolehkan untuk makan dan minum selama malam hari sampai terbitnya fajar shadiq dengan diawali oleh kemunculan cahaya siang dan hilangnya kegelapan malam. Dan itulah yang dimaksud dengan benang putih, yaitu cahaya fajar yang muncul di cakrawala yang tampak layaknya benang yang memanjang yang berdampingan dengan kegelapan malam. Fajar dan malam itu diserupakan dengan dua benang putih dan hitam karena panjangnya. Lalu sempurnakanlah puasa kalian sampai terbenamnya matahari. Dan menggauli istri kalian ketika menunaikan ibadah di masjid (yaitu I’tikaf) itu tidak diperbolehkan. Hukum-hukum tentang puasa dan I’tikaf yang disebutkan itu merupakan batasan yang ditentukan Allah, yaitu sesuatu yang dilarang, jadi janganlah kalian mendekatinya. Dengan penjelasan ini, Allah menerangkan hukum-hukum agamaNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa kepada Tuhan dan menjauhi hal-hal yang haram. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Muadz bin Jabal yang berkata: “Para sahabat makan, minum, dan menggauli istri sebelum mereka tidur, dan jika mereka tidur, maka itu dilarang. Lalu Qais bin Sharmah dan Umar melanggar hal tersebut, lalu turunlah ayat ini”