Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 183-184 Allah SWT berfirman kepada orang-orang mukmin dari umat ini sambil memerintahkan mereka untuk berpuasa, yang berarti menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT dan tujuan untuk mensucikan, membersihkan, dan menjernihkan jiwa dari akhlak yang buruk dan tercela. Dia menyebutkan bahwa perintah yang Dia wajibkan kepada mereka itu seperti DIa mewajibkan kepada umat-umat sebelumnya. Hal ini menjadi contoh bagi mereka, dan hendaklah mereka berusaha melaksanakan kewajiban ini dengan lebih sempurna daripada yang dilakukan oleh umat sebelum mereka, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan) (Surah Al-Ma'idah: 48). Oleh karena itu, Allah berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (183)) Karena dalam puasa puasa itu ada pembersihan bagi tubuh, dan mempersempit jalannya setan, Hal ini terdapat pada hadits shahih Bkhari Muslim,”Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah,. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya” "Kemudian Dia menjelaskan jumlah puasa dimana puasa tidak dilakukan setiap hari, agar tidak memberatkan jiwa dan melemahkan keinginan untuk menanggung dan melaksanakannya, puasa hanya dilakukan di hari-hari tertentu saja. Pada awal permulaan Islam, mereka berpuasa tiga hari dari pada setiap bulan. Kemudian hal itu dinasakh dengan puasa pada bulan Ramadan, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Diriwayatkan bahwa puasa tiga hari pada awalnya sama seperti yang dilakukan oleh umat sebelum kita pada setiap bulan. Ini diriwayatkan dari Mu'adz, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, ‘Atha', Qatadah, dan Adh-Dhahhak bin Mazahim, dan mereka menambahkan bahwa puasa ini disyariatkan sejak zaman nabi Nuh hingga Allah me¬nasakhnya dengan puasa bulan Ramadan. ‘Ibad bin Manshur meriwayatkan dari Hasan Al-Bashri tentang ayat (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu) dia berkata, “Benar demi Allah, sesungguhnya puasa telah diwajibkan atas setiap umat yang telah lalu, sebagaimana puasa yang diwajibkan atas kita selama satu bulan penuh dan (dalam beberapa hari yang tertentu) yaitu jumlah yang sudah ditentukan. Diriwayatkan dari As-Suddi pendapat yang serupa. Ibnu Abi Hatim berkata, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Al-‘Aliyah, Abdurrahman bin Abu Laila, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, Ar-Rabi' bin Anas, dan ‘Atha' Al-Khurasani pendapat yang serupa dengan itu. ‘Atha' Al-Khurasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat (sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) artinya: Ahli Kitab. Diriwayatkan hal yang serupa juga dari As-Sya'bi, As-Suddi, dan ‘Atha' Al-Khurasani. Kemudian Dia menjelaskan hukum puasa sesuai dengan apa yang diperintahkan pada awal Islam, Dia berfirman: (Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain) Artinya, orang yang sakit atau dalam perjalanan tidak berpuasa dalam kondisi sakit atau perjalanan, karena ada kesulitan bagi mereka. Bahkan mereka boleh berbuka dan menggantinya pada hari-hari yang lain. Adapun bagi orang yang sehat dan tinggal di tempatnya namun berat menanggung beban puasa, dia diberi pilihan antara berpuasa atau memberi makan kepada orang miskin. Jika dia berkehendak maka dia berpuasa atau berbuka dan memberi makan setiap hari, dan memberi makan lebih banyak orang miskin setiap hari itu lebih baik. Jika dia berpuasa, itu lebih baik daripada memberi makan, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Thawus, Muqatil bin Hayyan, dan yang lainnya dari kalangan ulama’ salaf. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) Adapun mengenai kondisi-kondisi berpuasa, maka Rasulullah SAW sampai di Madinah dan mulai berpuasa tiga hari pada setiap bulan, serta berpuasa pada hari ‘Asyura. Kemudian Allah mewajibkan puasa atasnya dan menurunkan ayatNya: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) sampai ayat (memberi makan seorang miskin) Oleh karena itu, barangsiapa hendak berpuasa, maka dia berpuasa, dan barangsiapa yang hendak memberi makan seorang miskin, maka itu akan digantikan baginya. Lalu Allah SWT menurunkan ayat lain: ((Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran) sampai ayat (barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu) (Surah Al-Baqarah: 185), Maka Allah menetapkan ken=tentuan puasa itu atas orang yang bermukim yang sehat, dan memberi keringanan bagi orang yang sakit, dan musafir. Ketentuan memberi makan bagi orang yang sudah tua yag tidak mampu melaksanakan puasa, maka hal ini terdapat dua kondisi. Dikatakan bahwa mereka makan, minum, dan melakukan hubungan suami istri sebelum tidur, dan apabila mereka tidur, maka semua itu dilarang. Kemudian seorang dari kaum Anshar yang bernama Shuramah, dia berpuasa sampai sore, lalu kembali kepada keluaraganya dan melakukan shalat ‘isya’ kemudian dia tidur, sedangkan dia belum makan dan minum hingga pagi hari, lalu dia melanjutkan berpuasa pada pagi harinya. Rasulullah SAW melihatnya berusaha dengan sangat keras dan bertanya, “Mengapa aku melihatmu sangat berusaha keras?” Shuramah menjawab, “Wahai Rasulullah, aku bekerja pada hari sebelumnya dan aku pulang ketika waktunya pulang, lalu aku meletakkan tubuhku dan tidur, dan bangun di di pagi hari dalam keadaan berpuasa.”. Sementara Umar menggauli salah satu istrinya setelah tidur kemudian mendatangi Nabi SAW dan menyebutkan hal itu pada beliau, kemudian Allah SWT menurunkan ayat (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) sampai ayat (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Al-Baqarah: 187) Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dalam kitabnya dan Al-Hakim dalam kitabnya. Disampaikan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Az-Zuhri dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah berkata, pada hari Asyura berpuasa, tetapi setelah bulan Ramadan diwajibkan, maka orang diberi pilihan untuk berpuasa atau berbuka (pada hari Asyura). Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud dalam konteks yang serupa" Firman Allah SWT: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) Sebagaimana disebutkan oleh Mu'adz: Pada awal perintah, siapa yang ingin berpuasa maka berpuasa, dan siapa yang ingin berbuka, maka berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari. Begitu pula, Imam Bukhari meriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' bahwa dia berkata: “Ketika turun ayat (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin), siapa yang ingin berbuka dapat menebusnya sampai turunlah ayat selanjutnya yang menasakhnya. Diriwayatkan juga dari hadits Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar, berkata: ayat itu dinasakh As-Suddi meriwayatkan dari Murrah dari Abdullah, dia berkata: "Ketika turun ayat ini: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin), dia berkata: (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya) itu maknanya, yaitu menanggung hal itu. Abdullah berkata,”Ada yang ingin berpuasa, maka berpuasa da nada yang ingin berbuka, maka dia berbuka dan memberi makan orang miskin”. (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu)
Tafsir As-Sa'di
184. Ketika Allah menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya. Dia berfirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewujudkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh dan berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat. Dalam firmanNya, “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,” terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikannya. Dan FirmanNya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa),” maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, “membayar Fidyah” dari setiap hari yang mereka batalkan, “memberi makan seorang miskin.” Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb Yang Maha bijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa atau itulah yang paling baik dan utama atau memberi makan. Oleh karena itu Allah berfirman, “Dan berpuasa lebih baik bagimu,” kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta dalam membayar Fidyah untuk tiap hari kepada seseorang miskin, dan inilah yang benar.