Surah Al-Baqarah : Ayat 181
فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَمَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Tafsir Ringkas Kemenag
Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya. Sungguh, Allah maha mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Allah maha mengetahui isi wasiat yang dalam bentuk tulisan dan segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang terlibattetapi barang siapa khawatir karena mengetahui atau melihat tanda-tanda bahwa pemberi wasiat berlaku berat sebelah atau berbuat salah, baik disengaja maupun tidak, sehingga menyimpang dari ketentuan Allah, lalu dia mendamaikan antara mereka dengan meminta orang yang berwasiat berlaku adil dalam wasiatnya sesuai dengan ketentuan syariat islam, maka dia, yakni orang yang mendamaikan itu, tidak berdosa. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang kepada hambahamba-Nya yang bertobat.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 180-182 Ayat ini memuat perintah kepada orang tua dan kerabat dekat untuk berwasiat. Hal ini dianggap sebagai kewajiban menurut dua pendapat yang paling benar sebelum turunnya ayat tentang waris. Ketika turunnya ayat tentang keajiban pembagian waris, hal ini di¬nasakh. Pembagian waris menjadi kewajiban dari Allah dimana ahli waris harus menerima bagian mereka dengan pasti, tanpa ada wasiat atau pemberian tambahan dari pemberi wasiat. Oleh karena itu, terdapat hadits dalam kitab “As-Sunan” dan kitab lain yang diriwayatkan dari Amr bin Kharijah, dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW sedang memberikan khutbah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagi setiap orang yang berhak, meskipun tidak ada wasiat bagi ahli waris. Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dia berkata: Ibnu Abbas duduk lalu membaca Surah Al-Baqarah sampai ayat (apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak) Lalu Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini telah dinasakh.” Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) dia berkata: “Tidak ada orang lain yang mendapatkan warisan bersama orang tua selain untuk kerabat. Maka Allah menurunkan ayat tentang pembagian warisan. Dia menjelaskan pembagian warisan bagi orang tua dan menetapkan wasiat bagi kerabat dengan sepertiga harta orang yang meninggal Driwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) Ayat ini telah dinasakh dengan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (7))
Tafsir As-Sa'di
181-182. “Maka Barang siapa yang merubah wasiat itu,” yakni wasiat bagi orang-orang yang disebutkan atau selain mereka, “setelah ia mendengarnya,” maksud nya setelah dia memahaminya, mengetahui jalannya, dan pelaksanaannya, “maka dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.” Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang yang merubah wasiat tersebut. “sesungguhnya Allah maha mendengar.” Dia mendengar seluruh suara dan diantaranya adalah bahwa Dia mendengar tentang isi wasiat dari seorang yang berwasiat, maka sepatutnya ia menyadari bahwa dzat yang maha mendengar lagi maha melihat selalu mengawasinya, dan ia tidak boleh berlaku zalim dalam wasiat itu, “lagi maha mengetahui” tentang niatnya dan mengetahui tentang perbuatan orang yang diberikan wasiat tersebut. Apabila seorang yang berwasiat telah berusaha dan Allah mengetahui niatnya, maka Allah akan membalasnya (dengan pahala) walaupun ia salah. Dalam ayat ini terkandung peringatan bagi orang yang diberikan (dititipkan) wasiat untuk tidak merubahnya, karena Allah maha mengetahui hal itu dan mengawasi segala apa yang ia kerjakan, maka waspadalah dari pengawasan Allah. Ini adalah hukum wasiat yang adil. Sedangkan wasiat yang mengandung kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan dosa, maka seyogyanya orang yang menyaksikan orang yang berwasiat saat melakukan wasiat untuk memberikan nasihat kepadanya dengan apa yang terbaik dan paling adil, dan agar ia mencegahnya dari kezhaliman dan ketidakadilan tersebut yaitu condong karena suatu kesalahan yang tidak disengaja. Sedangkan dosa itu adalah bila disengaja dalam melakukannya. Namun bila orang yang menyaksikan itu tidak melakukan hal di atas, maka sebaiknya ia mendamaikan antara orang-orang yang diwasiatkan kepada mereka dan berusaha menciptakan keadilan diantara mereka dalam bentuk kesepakatan bersama dan perdamaian, dan menasihati mereka agar menunaikan segala kewajiban-kewajiban yang ditanggung orang yang meninggal dari mereka tersebut, maka orang ini telah melakukan kebaikan yang agung dan tidak ada dosa baginya sebagaimana yang harus ditanggung oleh orang yang merubah wasiat yang dholim tersebut, Oleh karena itu, Allah berfirman “Sesungguhnya Allah maha pengampun,” maksudnya, Dia mengampuni seluruh ketergelinciran, memaafkan kesalahan bagi orang yang bertaubat kepadaNya, dan diantaranya adalah ampunanNya terhadap orang yang menahan nafsunya selalu menggugurkan sebagian hak-haknya demi saudaranya, karena barangsiapa yang memaafkan niscaya Allah akan memaafkannya. Dan Allah akan mengampuni dosa mayat yang berbuat dholim pada wasiatnya tersebut jika keluarga mayit mau saling memaafkan, demi menggugurkan kewajiban si mayit, “lagi maha penyayang” kepada hamba-hambaNya yaitu dengan mensyariatkan kepada mereka segala perkara yang dengannya mereka saling berkasih sayang dan berkasih mesra. Ayat ayat ini menunjukkan tentang anjuran untuk berwasiat, dan menjelaskan untuk siapa wasiat itu diperuntukkan, dan juga tentang ancaman terhadap orang yang merubah wasiat yang adil, serta anjuran untuk mendamaikan pada wasiat yang dholim,
Tafsir Al-Wajiz
181. Barangsiapa mengubah wasiat setelah mendengarnya dari pemberi wasiat, dan dia menjadi saksi atau pengemban wasiat, maka dosa perubahan wasiat itu bagi orang yang mengubahnya, bukan kepada pemberi wasiat yang sudah mati. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar ucapan-ucapan pemberi wasiat dan orang yang mengubahnya dan maha Mengetahui niat dan maksud mereka.