Surah An-Nisa : Ayat 18
وَلَيْسَتِ ٱلتَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ حَتَّىٰٓ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ إِنِّى تُبْتُ ٱلْـَٰٔنَ وَلَا ٱلَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

"Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang”. Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan tobat yang diterima dan batas akhir diterimanya tobat, berikut ini dijelaskan tentang batas akhir waktu penolakan tobat serta dampak dari penolakan itu. Dan tobat yakni pengampunan dosa itu tidaklah diberikan Allah untuk mereka yang melakukan kejahatan atau kedurhakaan secara terus-menerus, silih berganti tanpa penyesalan. Tindakan tersebut dilakukan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka secara tiba-tiba, dan roh sudah berada di tenggorokan, atau sesaat sebelum keluarnya roh dari jasadnya, barulah dia mengatakan, saya benar-benar bertobat sekarang. Tobat dalam kondisi tersebut pada saat diperlihatkan azab yang akan menimpanya, tidaklah diterima Allah (lihat: surah ga'fir/40: 85). Dan selain itu tidak pula diterima tobat dari orang-orang yang meninggal sedang mereka dalam keadaan kafir, yakni kematiannya membawa serta kekufurannya yang tidak disertai dengan tobat. Bagi orang-orang itu telah kami sediakan azab yang pedih di akhirat dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi siksaan yang akan ditimpakan kepadanya. Salah satu tradisi pada masa jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman! tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka. Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka. Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 17-18 Allah SWT berfirman: Sesungguhnya Allah hanya menerima taubat orang yang melakukan kejahatan karena kelalaian, kemudian dia bertaubat, sekalipun itu terjadi sebelum melihat malaikat maut yang akan mengambil nyawanya sebelum sakaratul maut. Mujahid dan lainnya berkata bahwa setiap orang yang durhaka kepada Allah, baik itu karena kesalahan atau kesengajaan, maka dia dianggap lalai sampai dia berhenti dari perbuatan dosanya. Qatadah meriwayatkan dari Abu Al-'Aliyah bahwa para sahabat Rasulullah SAW pernah berkata: "Setiap dosa yang diperbuat oleh seorang hamba adalah kelalaian" Ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya, (yang kemudian mereka bertaubat dengan segera) yaitu, mereka bertaubat sebelum melihat malaikat maut. Adh-Dhahhak berkata, "Keadaan yang bukan merupakan kematian, maka itu disebut dengan bersegera” Qatadah dan As-Suddi berkata, “Selama dia masih dalam keadaan sehat" Hal ini juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Hasan Al-Bashri berkata, "( yang kemudian mereka bertaubat dengan segera) maknanya adalah selama dia belum mengalami sakaratul maut" ‘Ikrimah berkata,”Keadaan ketika di dunia ini adalah makna dari bersegera” Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama dia belum mengalami sakaratul maut. Pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa orang yang bertaubat kepada Allah SWT sambil berharap untuk tetap hidup, maka taubatnya diterima. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman, (maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) Adapun ketika seseorang telah berputus asa atas hidupnya, dan melihat malaikat maut, kemudian dia di ujung kematiannya, dadanya terasa sesak, dan ruhnya telah berkumpul di kerongkongannya, dan jiwanya telah naik sampai pangkal lidahnya, maka tak ada taubat yang diterma saat itu juga, sesuatu yang tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu Allah berfirman, (Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang") Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman (Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata: "Kami beriman hanya kepada Allah saja, dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah" (84) Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami) (Surah Ghafir 84-85), Sebagaimana Allah SWT menentukan kesia-siaan taubat penduduk bumi ketika mereka melihat matahari yang terbit dari arah barat dalam firmanNya (Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa keimanannya) (Surah Al-An’am: 158) Firman Allah (Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran) yaitu orang kafir ketika meninggal dalam keadaan kafir dan syirik, maka tidak akan berguna penyesalan dan taubatnya, sehingga tidak ada satupun tebusan yang diterima darinya sekalipun sebanyak isi bumi. Ibnu Abbas, Abu Al-‘Aliyah dan Ar-Rabi’ bin Anas berkata (Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran) mereka berkata bahwa ayat ini diturunkan untuk orang-orang musyrik. (Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih) yaitu siksa yang menyakitkan, dahsyat, dan kekal.
Tafsir As-Sa'di
17-18. taubat dari Allah terhadap hamba-hambaNya ada dua macam, pertama, taufik darNya untuk melakukan taubat itu sendiri, dan kedua, penerimaanNya akan taubat tersebut setelah dilakukan oleh sang hamba. Disini, Allah mengabarkan bahwa taubat yang hanya berhak dialamatkan kepada Allah adalah haq yang hanya Allah peruntukkan bagi DiriNya sebagai kebaikan dan anugrah dariNya bagi orang yang melakukan perbuatan dosa, yaitu kemaksiatan “lantaran kejahilan” yaitu kebodohan darinya akan akibat perbuatan itu dan konsekuensi kemurkaan dan siksaan Allah terhadapnya, kebodohannya akan pengawasan dan pengamatan Allah terhadap dirinya, kebodohannya akan hasil dari perbuatannya itu berupa berkurangnya atau hilangnya iman darinya, maka setiap pelaku kemaksiatan terhadap Allah adalah jahil dengan kondisi seperti itu walaupun ia mengetahui akan keharamannya, bahkan mengetahui keharamannya sesuatu adalah syarat suatu kemaksiatan yang mendapat hukuman karenanya, ”yang kemudian mereka bertaubat dengan segera” kemungkinan maknanya adalah kemudian mereka bertaubat sebelum menyaksikan kematian, karena Allah menerima taubat seorang hamba apabila ia bertaubat sebelum ada kepastian bahwa ia akan mati dan sebelum ada iksaan secara pasti, sedangkan setelah hadirnya kematian, maka tidaklah akan diterima dari pelaku kemaksiatan suatu taubat pun dan tidak akan diterima pula keimanan dari orang kafir, sebagaimana Allah berfirman tentang fir’aun. ”hingga bila fir’aun itu telah hamper tenggelam, berkatalah dia, ’saya percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan rabb yang dipercayai oleh bani israil dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada allah)” “maka tatkala mereka melihat azab kami, mereka berkata kami beriman hanya kepada Allah saja dan kami kafir kepada sembahan-sembahan yang telah kami persekutukan dengan Allah maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa kami.itulah sunnah Allah yang telah berlaku terhadap hamba-hambaNya.’” Dan Allah berfirman disini, ”dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan” yaitu kemaksiatan-kemaksiatan selain kekufuran, ”hingga apabila datang ajal kepada seseorang diantara mereka, (barulah) ia mengatakan, sesungguhnya saya bertaubat sekarang, dan tidak pula (diterima taubatnya) orang-orang yang mati sedang mereka didalam kekafiran bagi orang-orang itu telah kami sediakan siksa yang pedih.” Yang demikian itu karena taubat dalam kondisi seperti itu adalah taubat yang terpaksa yang tidak berguna bagi pelakunya, padahal sesungguhnya yang bermanfaat itu hanyalah taubat pilihan atau kesadaran. Dan kemungkinan juga makna firmanNya ”dengan segera” yaitu segera setelah perbuatan dosa tersebut yang mengharuskan adanya taubat, maka maknanya adalah bahwa barangsiapa yang bersegera dalam menarik diri sejak timbulnya dosa dan berserah diri kepada Allah serta menyesali perbuatan itu maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosanya, berbeda dengan orang yang terus menerus dengan dosanya dan berkelanjutan dengan aib-aibnya itu hingga menjadi sebuah sifat yang menempel pada dirinya, maka sesungguhnya akan sulit baginya untuk bertaubat secara total bahkan biasanya ia tidak mendapatkan taufik taubat dan tidak dimudahkan kepada sebab-sebabnya seperti seseorang yang melakukan perbuatan dosa atas ilmu yang jelas dan keyakinan yang dibarengi dengan sikap meremehkan pengawasan Allah terhadapnya, maka sesungguhnya ia telah menutup pintu rahmat bagi dirinya sendiri. Memang benar bahwa Allah terkadang memberikan taufik kepada hambaNya yang selalu melakukan dosa dan maksiat dengan kesengajaan dan keyakinan menuju taubat yang berguna di mana Allah akan menghapus dengan taubat itu apa-apa yang telah lalu berupa dosa-dosa dan kejahatan-kejahatannya, akan tetapi rahmat dan taufik itu lebih dekat pada orang yang pertama, oleh karena itulah Allah menutup ayat pertama tersebut dengan firmanNya ”Dan Allah Maha Mengetahui Maha Bijaksana” dan diantara ilmu Allah bhawa Dia mengetahui orang yang benar dalam taubat dan orang yang berdusta, dan akan membalas setiap dari kedua orang tersebut sesuai dengan hak keduanya menurut hikmahNYa, dan diantara hikmahNya adalah Allah akan memberikan taufik kepada orang yang hikmah dan rahmatNya menghendaki orang tersebut kepada taubat, dan Allah akan menghinakan orang yang hikmah dan keadilanNya menghendaki tidak memberi taufik kepadanya.
Tafsir Al-Wajiz
18. Dan taubat atas kemaksiatan itu diterima oleh Tuhan jika dilakukan ketika sekarat, dimana manusia tahu bahwa dia pasti akan mati atau dia sudah terpatri pada perbuatan maksiat itu. Maka jika dalam keadaan sekarat dia mengucapkan taubatnya: “Sesungguhnya sekarang aku bertaubat” maka itu adalah waktu dimana taubatnya tidak berguna. Begitulah penolakan taubat bagi orang yang mati dalam keadaan kufur. Telah Kami siapkan bagi mereka itu azab yang pedih dan menyakitkan pada hari kiamat.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com