Surah An-Nisa : Ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat. Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka meminta fatwa kepadamu, nabi Muhammad, tentang kala'lah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kala'lah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudarasaudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu. Allah maha mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nyasurah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang dia kehendaki, menurut ilmunya dan hikmah-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, dia berkata: "Aku mendengar Al-Bara' berkata: Surah terakhir yang diturunkan adalah Surah Bara’ah (At-Taubah), dan ayat terakhir yang turun adalah “Yastaftuunak” (Mereka meminta fatwa kepadamu). Diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir, dia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah SAW datang kepadaku saat aku sedang sakit dan tidak sadar. Kemudian beliau berwudhu, kemudian menuangkan air itu kepadaku, atau dia berkata: “Mereka menuangkannya ke atasku” lalu aku sadar. Aku berkata,”Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali harta warisan, bagaimana dengan warisan itu?” Lalu Allah menurunkan ayat tentang warisan" Seakan-akan makna firmanNya (Hanya Allah yang lebih mengetahui) yaitu mereka meminta fatwa tentang warisan kepadamu. (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu) tentang harta warisan. Hal yang disebutkan itu merujuk kepada orang yang ditinggalkan. Hal ini telah dibahas sebelumnya tentang hukum warisan dan kata turunannya, dan bahwa kata itu diambil dari "Al-iklil" (mahkota) yang melingkari kepalanya. Oleh karena itu, kebanyakan ulama menafsirkan bahwa itu adalah orang yang meninggal tanpa memiliki anak dan orang tua. Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kalalah” adalah orang yang tidak memiliki anak, sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat ini (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak). Firman Allah: (jika seorang meninggal dunia) yaitu dia telah meninggal. Allah SWT berfirman: (Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah)
Tafsir As-Sa'di
176. Allah mengabarkan bahwa orang-orang meminta ketetapan hukum (fatwa) kepada Rasulullah dalam perkara kalalah, atas dasar Firman Allah, “Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah,” yaitu seorang mayit yang meninggal namun tidak memiliki anak kandung, tidak pula cucu dari anak laki-laki, tidak pula ayah dan tidak pula kakek. Untuk itulah Allah berfirman, “JIka seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak,” yaitu, tidak laki-laki tidak juga perempuan, tidak anak kandung dan tidak pula cucu dari anak laki-laki, demikian juga ia tidak memiliki ayah dengan dalil bahwa ia diwarisi oleh saudara laki-laki maupun saudara perempuan, berdasarkan ijma’ ulama, di mana mereka tidak mendapat warisan dengan adanya ayah. Dan bila seseorang meninggal dan tidak memiliki anak dan tidak pula ayah, “dan mempunyai saudara perempuan,” yaitu yang sekandung atau satu ayah atau satu ibu, sesungguhnya hukumnya telah berlalu. “Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” maksudnya, setengah dari harta peninggalan saudara laki-lakinya berupa uang cash, rumah, perabot, dan sebagainya. Yang demikian itu adalah setelah menunaikan hutang dan wasiat, sebagaimana yang telah berlalu. “Dan saudaranya yang laki-laki” yaitu saudaranya yang laki-laki sekandung atau seayah, “mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak,” tetapi tidak ditentukan untuknya suatu ketentuan, karena dia adalah ashib (mewarisi sisa) dan ia diwarisi harta tersebut keseluruhannya apabila tidak ada pemilik hak yang tertentu, atau ‘Ashabah lainnya yang bersekutu dengannya, atau apa yang tersisa dari hak-hak yang telah tertentu. “Tetapi jika saudara perempuan itu,” yaitu dua orang saudara perempuan “dua orang” atau lebih, “maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan,” berkumpulnya saudara laki-laki kandung atau seayah bersama saudara perempuan, “maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan,” maka gugurlah hak tertentu milik saudara perempuan karena dijadikan ‘Ashabah oleh saudara mereka yang laki-laki. “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,” maksudnya, Allah menjelaskan hukum-hukumNya yang kalian butuhkan, Dia menerangkan dan menjelaskannya untuk kalian sebagai limpahan karunia dan kebaikan dariNya agar kalian mendapat petunjuk karena penjelasan tersebut (dan kalian ketahui) hukum-hukumNya, dan agar kalian tidak tersesat dari jalan yang lurus disebabkan karena kebodohan dan ketidaktahuan kalian. “Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu,” maksudnya, mengetahui yang ghaib, yang Nampak, perkara-perkara yang lampau dan yang akan datang, mengetahui kebutuhan-kebutuhan kalian yang perlu dijelaskan dan diajarkan, lalu Dia mengajarkan ilmuNya kepada kalian yang akan berguna bagi kalian seterusnya pada setiap waktu dan setiap tempat.
Tafsir Al-Wajiz
176 Mereka meminta fatwa kepadamu wahai Rasul tentang orang yang mati tanpa orangtua juga tanpa anak. Katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu harta warisan yang tidak mempunyai asal juga tidak mempunyai cabang. Jika ada seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan, juga tidak mempunyai orangtua, ini adalah pengertian secara zhahir. Dan dia mempunyai saudara perempuan, kandung seayah – adapun jika saudara perempuan seibu maka baginya seperenam sebagaimana disebutkan maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, adapun untuk saudara perempuan beserta anaknya maka itu diserikatkan. Dan saudaranya yang laki-laki memegang seluruh harta saudara perempuan jika sang saudara perempuan tidak memiliki anak, namun jika ia tidak mempunyai anak; namun jika saudara perempuan itu mempunyai anak laki-laki maka saudara laki-laki tersebut tidak mendapatkan apapun, dan jika anaknya adalah perempuan maka untuk anak perempuan tersebut adalah setengah harta, dan sisanya untuk saudara laki-laki tersebut sebagai serikat. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka keduanya mendapatkan dua pertiga bagian dari harta yang ditinggalkan oleh saudara laki-laki yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum kalalah ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat dari jalan kebenaran. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang baik untuk para hamba-Nya. Jabir berkata: ayat tentang kalalah ini turun untukku, ketika aku sakit, dan aku mempunyai tujuh saudara perempuan, kemudian Allah menurunkan ayat: ini. Kemudian Nabi berkata kepadaku: Wahai Jabir, aku sungguh tidak melihat engkau akan meninggal sebab sakitmu ini, sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat, segingga urusan ketiga saudara perempuanmu menjadi jelas

Sumber tafsir dari tafsirweb.com