Surah An-Nisa : Ayat 16
وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
"Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
Tafsir Ringkas Kemenag
Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah maha penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya q pada ayat lalu ditegaskan bahwa Allah maha penerima tobat dan maha penyayang. Sesungguhnya bertobat kepada Allah yakni penerimaan tobat yang diwajibkan Allah atas diri-Nya sebagai salah satu bukti rahmat dan anugerah-Nya kepada manusia itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan, baik dosa kecil maupun dosa besar, karena tidak mengerti yakni karena didorong oleh ketidaksadaran akan dampak buruk dari kejahatan itu, kemudian mereka segera bertobat kepada Allah dengan tulus disertai penyesalan yang mendalam paling lambat sesaat sebelum berpisahnya roh dari jasad. Tobat mereka itulah, yang kedudukannya cukup tinggi, yang diterima Allah. Allah maha mengetahui orang yang betul-betul jujur, tulus, dan ikhlas dalam tobatnya. Dia juga mahabijaksana dengan tidak berbuat aniaya kepada hamba-Nya, sehingga dia menerima tobat siapa yang wajar diterima dan menolak siapa yang pantas ditolak tobatnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 15-16 Hukum di masa permulaan Islam, bahwa perempuan yang melakukan perzinaan, perzinaannya harus dibuktikan dengan bukti yang adil, dan dia akan dipenjara di rumahnya tanpa diizinkan untuk keluar hingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) yaitu perbuatan zina (hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Jalan yang lain yang dimaksud oleh Allah disini menasakh sesuatu sebelumnya. Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum itu terjadi sedemikian rupa sampai Allah menurunkan surah An-Nur. Kemudian Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam. Demikian juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, ‘Atha' Al-Khurasani, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, dan Adh-Dhahhak bahwa hal itu telah dinasakh, dan ini merupakan perkara yang telah disepakati. Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah SAW bersabda,"Ambillah dariku (hukum ini), ambillah dariku (hukum ini). Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (perempuan yang berzina). Bagi perempuan yang masih perawan, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Bagi perempuan yang telah menikah, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan rajam” Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sesuai dengan hadits ini, yaitu menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam terhadap pezina yang sudah menikah. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pezina yang sudah menikah hanya dikenai hukuman rajam saja tanpa cambuk. Mereka berkata bahwa Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap penggembala kambing, orang yang berbuat keji dan orang-orang Yahudi, tanpa melakukan hukuman cambuk terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk tidaklah wajib, melainkan dinasakh berdasarkan pendapat mereka. Hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah, (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya) yaitu dua orang yang melakukan perbuatan zina itu maka hukumlah keduanya. Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah dengan dikutuk, dicela, dan dipukul menggunakan sepatu. Hukuman tersebut berlangsung sampai Allah menaakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam. Firman Allah, (kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri) yaitu keduanya berhenti dan meninggalkan perbuatan yang telah mereka lakukan dan mengubah perilaku buruk mereka menjadi perlikau baik, (maka biarkanlah mereka) yakni, janganlah kalian mencela mereka dengan kata-kata yang kotor setelah itu, karena orang yang bertaubat itu seperti oeang yang tidak memiliki dossa, (Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang)
Tafsir As-Sa'di
16. dan demikian juga, ”terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji” yaitu zina, ”diantara kalian” dari kaum laki-laki maupun wanita, ”maka berilah hukuman kepada keduanya” dengan perkataan, ejekan, penghinaan, dan pemukulan yang mendidik untuk menjauhi kekejian tersebut, dengan dasar ini, maka laki-laki yang melakukan kekejian tersebut dihukum (dengan hal-hal tersebut diatas) sedangkan wanita ditahan dan dihukum dan penahanan itu ujungnya adalah kematian sedangkan hukuman ujungnya adalah taubat dan memperbaiki diri, karena itulah Allah berfirman ”kemudian jika keduanya bertaubat” yaitu kembali dari dosa yang telah mereka lakukan dan mereka menyesali perbuatan itu lalu mereka bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, ”dan memperbaiki’ perbuatan yang menunjukan akan kebenaran taubat mereka. ”maka biarkanlah mereka” yaitu dari menghukum mereka. ”sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang” yaitu banyak sekali menerima taubat yang dilakukan orang-orang yang berdosa dan bersalah, sangat besar kasih saying dan perbuatan baikNya, dimana diantara perbuatan baikNya itu adalah menganugerahkan kepada mereka untuk bertaubat, lalu Allah menerima taubat mereka dan memaafkan apa yang telah mereka lakukan. Faidah yang dapat diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa saksi perzinaan itu harus terdiri dari empat orang laki-laki mukmin, dan yang lebih utama dan yang lebih patut adalah mensyaratkan kepada mereka adanya sifat adil, karena Allah telah mengetatkan perkara kekejian ini demi menutup aib hamba-hambaNya, sehingga Allah tidak akan menerima dalam perkara itu saksi dari empat wanita saja, tidak pula bersama orang laki-laki dan juga tidak kurangg dari empat orang dan dalam bersaksi harus jelas dan terang-terangan sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih dan disyaratkan juga oleh ayat ini ketika Allah berfirman “hendaklah ada empat orang saksi antara kamu (yang menyaksikannya)" dan tidaklah Allah mencukupkan hanya sampai di situ hingga berfirman ”kemudian apabila mereka telah memberi persaksian” yaitu harus ada kesaksian yang pasti tentang suatu perkara yang disaksikannya dengan mata kepala tanpa ada kesamaran dan ketidak jelasan. Dan dapat diambil dari kedua ayat itu juga bhawa hukuman dengan perkataan dan perbuatan serta penahanan telah disyariatkan oleh Allah sebagai suatu hukuman bagi suatu bentuk kemaksiatan yang mengandung pelajaran padanya.
Tafsir Al-Wajiz
16. Wahai hakim, bagi dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji maka hukumlah mereka dengan mengecam, menegur, mengasingkan dan memukul mereka. Pemimpin itu harus memberi teguran kepada keduanya. Dan jika keduanya sudah bertaubat dari perbuatan zina sebelum melanggar batasnya, memperbaiki sikapnya, dan menyesali perbuatan keji itu, maka biarkanlah dan jangan menghukumnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang bagi hamba-hambaNya. Ash-Shawi menyebutkan bahwa dalam ayat itu terdapat dalil tentang pengharaman perbuatan homo seksual. Dan hukuman dalam ayat ini dalan sebelumnya telah dinasakh dengan ayat tentang hukum zina dalam surah An-Nur, baik jika ingin diterapkan untuk perkara zina, dan perkara homo seksual menurut Mazhab Imam Syafi’i