Tafsir Ringkas Kemenag
Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan masjidilharam, yaitu bukit safa dan marwah. Sesungguhnya safa dan marwah, dua bukit di dekat kakbah (sekarang dalam lingkup masjidilharam) merupakan sebagian syi'ar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya. Maka barang siapa beribadah haji ke baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Lakukanlah sai sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu. Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah maha mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan dia pun maha mengetahui. Allah mengimbau umat islam untuk menyampaikan kebenaran. Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan, yakni kitab-kitab samawi sebelum Al-Qur'an, dengan tidak memaparkannya kepada masyarakat atau menggantinya dengan yang lain, berupa keterangan-keterangan tentang satu kebenaran dan petunjuk, seperti sifat-sifat nabi Muhammad atau hukum syariat tertentu setelah kami jelaskan kepada manusia dalam kitab Al-Qur'an, mereka itulah orang yang dilaknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya, dan dilaknat pula oleh mereka yang melaknat: para malaikat dan kaum mukmin. Ayat ini berlaku bagi setiap orang yang sengaja menyembunyikan kebenaran dari Allah. Laknat itu akan selalu meliputi mereka, kecuali mereka yang telah bertobat dan menyesali dosa mereka, dan mengadakan perbaikan dengan berbuat saleh, dan menjelaskan-Nya; mereka itulah yang aku terima tobatnya, dan akulah yang maha penerima tobat, maha penyayang.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah berkata: Aku berkata, "Bagaimana menurutmu tentang firman Allah SWT: (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya)? dan demi Allah tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak berthawaf antara bukit Shafaa dan Marwah". 'Aisyah berkata: "Buruk sekali apa yang kamu katakan itu wahai putra saudariku. Sesungguhnya ayat ini bila tafsirannya menurut pendapatmu tadi berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Akan tetapi ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar, yang ketika mereka belum masuk Islam, mereka berniat hajji untuk patung Manat sang Thaghut yang mereka sembah di daerah Musyallal. Waktu itu, barangsiapa yang berniat haji, dia merasa berdosa bila harus sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah (karena demi menghormati patung mereka itu). Setelah mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang masalah itu, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melaksanakan sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah". Maka kemudian Allah SWT menurunkan ayat: ) Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya) Aisyah berkata: "Sungguh Rasulullah SAW telah mencontohkan sa'i antara kedua bukit tersebut. Hadits ini diriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim" Diriwayatkan ari Ashim bin Sulaiman, dia berkata: “Aku bertanya kepada Anas tentang Shafa dan Marwah. Dia berkata: “Kami melihat hal itu berasal dari zaman Jahiliyah. Ketika Islam datang, kami dilarang dari keduanya. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah) Al-Qurtubi dalam tafsirnya yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Setan-setan tersebar antara Shafa dan Marwah selama semalaman dan di antara keduanya ada berhala-berhala. Ketika Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang thawaf di antara keduanya, maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa ada seorang wanita yang memberitahunya bahwa dia pernah mendengar Nabi SAW bersabda di antara Shafa dan Marwah: “Diwajibkan untuk atas kalian untuk sa'i maka lakukanlah.” Hadits ini digunakan sebagai dalil oleh mereka yang berpendapat bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun dalam ibadah haji, sebagaimana yang diyakini oleh madzhab Syafi'i dan orang yang setuju dengannya. Hal itu diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan adalah pendapat yang terkenal dari Imam Malik. Dikatakan bahwa sa'i bukan rukun, melainkan wajib. Jika ditinggalkan dengan sengaja atau karena lupa, maka harus mengganti dengan membayar denda. Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad dan dikatakan oleh suatu kelompok. Dikatakan juga bahwa sa'i adalah itu dianjurkan. Ini adalah pandangan Abu Hanifah, Ats-Tsauri, As-Sya'bi, dan Ibnu Sirin. Pendapat ini diriwayatkan dari Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan dikisahkan dari Imam Malik. Al-Qurtubi berkata, mereka berhujjah dengan firman Allah SWT: (Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati) Pendapat pertama lebih kuat, karena Rasulullah SAW telah melakukan sa'i di antara keduanya. Beliau juga bersabda: “Ambillah hukum-hukum terkait haji kalian dariku.” Setiap yang beliau lakukan dalam hajinya menjadi kewajiban yang harus dilakukan kecuali jika ada sesuatu yang dikeluarkan tanpa dalil. Hanya Allah yang lebih mengetahui." Telah disebutkan sebelumnya tentang sabda beliau SAW: “Lakukanlah sa’i, karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian untuk melakukannya” Allah SWT telah menjelaskan bahwa thawaf antara Shafa dan Marwah merupakan bagian dari syiar Allah, yaitu salah satu dari apa yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada Nabi Ibrahim dalam ibadah haji. Telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa asal usul hal ini diambil dari perjalanan Hajar dan usahanya yang berulang kali antara Shafa dan Marwah, dalam mencari air untuk putranya ketika persediaan air mereka habis dan sangat membutuhkannya setelah mereka ditinggalkan oleh nabi Ibrahim AS di sana. Tidak ada satu pun manusia di antara keduanya. Ketika kehausan sangat membahayakan anaknya dan persediaannya telah habis, Dia bangkit berusaha memohon pertolongan kepada Allah SWT. Dia terus berjalan di tempat yang terhormat ini antara Shafa dan Marwah, merendahkan diri dan penuh rasa takut, dan memohon kepada Allah SWT sehingga, Allah mengangkat kesulitannya, meringankan kesusahannya, memberikan pertolongan dalam kesulitannya, dan mengalirkan air Zam-zam yang airnya terasa lezat dan menjadi obat dari kesakitan. Oleh karena itu, orang yang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah harus menunjukan keterbatasan, kerendah hatian, dan ketergantungannya kepada Allah untuk membimbing hatinya, memperbaiki kondisinya, mengampuni dosanya, sera untuk mencari perlindungan kepadaNya untuk menghilangkan kekurangannya dan kelemahannya, memohon kepadaNya agar dibimbing menuju jalan yang lurus, berpegang teguh kepadaNya sampai kematian, dan memohon agar diubah dari keadaan dosa dan maksiat menuju keadaan yang sempurna, mendapat ampunan, teuh, dan shalih, seperti yang dialami oleh Hajar. Terkait firman Allah SWT: (Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati) dikatakan bahwa beliau melanjutkan sa'i antara Shafa dan Marwah melebihi yang diwajikan, yaitu delapan dan sembilan putaran, atau jumlah lain yang serupa. DIkatakan bahwa beliau melakukan sa’i antara keduanya dalam haji atau umrahnya dengan kerelaan hati. Dikatakan juga bahwa yang dimaksud adalah kerelaan hati melakukan kebaikan dalam semua ibadah. Ar-Razi mengungkapkan pendapat itu dan menyandarkan yang ketika kepada Hasan Al-Bashri. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah SWT: (maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui ) yaitu, Dia memberi pahala yang melimpah atas amalan yang sedikit. Dia mengetahui takaran dari suatu balasan, dan Dia tidak akan menzalimi seorang pun dengan pahalaNya. FirmanNya: (Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar)
Tafsir As-Sa'di
158. Allah mengabarkan “Sesungguhnya Shafa dan Marwa,” keduanya adalah tempat yang telah diketahui, “adalah sebagian dari syiar Allah,” yakni tanda-tanda agamaNya yang jelas yang dipakai oleh hamba-hambaNya untuk beribadah kepada Allah dengannya, dan apabila kedua tempat itu adalah di antara syiar-syiar Allah, maka Allah telah memerintahkan untuk mengagungkan syiar syiarNya seraya berfirman : "Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." QS al-hajj ayat 32 Kedua nash di atas menunjukkan bahwa kedua tempat tersebut adalah diantara syiar-syiar Allah, dan mengagungkan syiar syiar Allah itu timbul dari ketakwaan hati, sedangkan ketaqwaan itu wajib atas orang-orang yang telah terbebani kewajiban (mukallaf). Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa mmelakukan sai di antara dua tempat itu adalah sebuah kewajiban yang pasti dalam ibadah haji dan umroh, sebagaimana yang disepakati oleh mayoritas ulama, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits dan perbuatan Nabi. Beliau bersabda “Ambilah contoh dari ku dalam manasik haji dan umrah kalian,” “Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumroh maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya,” ayat ini adalah jawaban bagi orang yang ragu dan merasa bersalah di antara kaum muslimin yang melakukan sai antara keduanya, karena pada masa jahiliyah dulu, kedua tempat tersebut menjadi tempat disembahnya patung-patung, lalu Allah meniadakan dosa untuk menolak keraguan tersebut, bukan karena ia merupakan suatu yang tidak wajib. Pembatasan peniadaan dosa bagi orang yang sai di antara dua tempat itu saat ibadah haji dan umroh menunjukkan bahwa tidaklah seseorang melakukan sai secara tersendiri kecuali disertai dengan haji dan umroh, berbeda dengan tawaf di Baitullah, karena ia disyariatkan bersama umroh dan haji karena Ia merupakan ibadah yang tersendiri. Adapun sai, wukuf di Arafah dan Muzdalifah, serta melempar jumroh adalah bagian kegiatan yang mengikuti nusuk (tata cara haji), sekiranya anda melakukannya tanpa mengikuti nusuk, maka perbuatan itu adalah sebuah bid’ah, karena bid’ah itu ada dua macam: Pertama yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang tidak disyariatkan sama sekali, dan kedua yang dilakukan untuk beribadah kepada Allah yang disyariatkan olehNya dalam bentuk tertentu tapi dikerjakan dengan bentuk yang lain; dan perbuatan ini termasuk dalam kategori kedua. FirmanNya, “Dan barangsiapa dengan kerelaan hati,” maksudnya, melakukan suatu ketaatan dengan ikhlas karena Allah Semata, “yang baik” seperti haji, umroh, tawaf, shalat, puasa, dan sebagainya, maka hal itu adalah baik baginya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kali ketaatan seorang hamba bertambah kepada Allah, maka bertambah pula kebaikannya, kesempurnaannya, dan derajatnya disisi Allah, karena bertambahnya keimanan dalam dirinya dan juga menunjukkan atas batas kerelaan hatinya dengan baik, dan bahwasanya barangsiapa yang melakukan suatu bid’ah dengan kerelaan hati, yang tidak disyariatkan oleh Allah dan tidak pula oleh rasulNya, niscaya dia tidak akan memperoleh apa-apa kecuali lelah semata, dan bukan suatu yang baik untuknya, bahkan kemungkinan bisa menjadi suatu yang buruk baginya jikalau dia melakukannya secara sengaja dan mengetahui tentang tidak disyariatkan nya amalan tersebut. “Maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri lagi Maha Mengetahui,” asy syakir dan asy syakur (Yang Maha mensyukuri) adalah diantara nama-nama Allah yang baik, di mana Dia menerima perbuatan yang sedikit sekalipun dari hambaNya, lalu Dia membalasnya dengan pahala yang besar, yakni bila seorang hamba menunaikan perintah perintahNya dan menunaikan ketaatan kepadaNya, niscaya Dia akan menolongnya, memujinya, dan membalasnya dengan memberikan cahaya (Hidayah), keimanan, dan kelapangan dalam hatinya, kekuatan dan semangat dalam dirinya, tambahan keberkahan dan peningkatan dalam segala kondisinya, bertambah Taufik dalam perbuatannya, kemudian setelah itu Dia mendahulukan balasan yang ditangguhkan di sisi rabbnya secara sempurna dan lengkap, dan tidak dikurangi oleh perkara-perkara tersebut. Dan diantara syukur Allah kepada hambaNya adalah bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya, barangsiapa yang mendekatkan diri kepadaNya sejengkal, Dia akan mendekat kepadanya satu hasta, barangsiapa yang mendekatkan diri kepada-Nya satu hasta, Dia akan mendekat kepadanya satu depa, barangsiapa yang menuju kepadaNya dengan berjalan, Dia akan menuju kepadanya dengan berlari kecil, dan barangsiapa yang bermuamalah denganNya, niscaya dia akan beruntung berlipat-lipat ganda. Dan disamping bahwa Allah adalah Maha bersyukur, Dia pun Maha Mengetahui siapa yang berhak memperoleh balasan sempurna sesuai dengan niat, keimanan, dan ketakwaannya dari orang yang tidak seperti itu, Maha mengetahui perbuatan hamba-hambaNya, tidak menyia-nyiakannya bahkan mereka akan mendapat balasan paling sempurna sesuai niat mereka yang diketahui oleh Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.
Tafsir Al-Wajiz
158. Sesungguhnya Shafa dan Marwah yang komposisinya dari batu yang menjulang yang digunakan sebagai permulaan dan akhiran orang yang sa’i itu termasuk tanda-tanda syiar haji atau tempat-tempat ibadah yang dikhususkan oleh Allah untuk memberi tanda bagi manusia bahwa itu adalah tempat untuk sa’i dan berkurban. Dan barangsiapa menuju Baitul Haram untuk berhaji karena suatu kewajiban atau untuk berumrah mengunjungi Baitul Haram, maka tiada dosa baginya dengan mengelilingi keduanya dengan melakukan sa’j antara keduanya dalam ibadah haji dan umrah. Hal tersebut merupakan kewajiban dan ibadah. Meskipun keduanya pada masa jahiliyah terdapat dua berhala, yaitu Isaf di atas Shafa dan Na’ilah di atas Marwah. Dan barang siapa memperbanyak ketaatannya dengan melakukan umrah, maka Allah berterima kasih atas ketaatannya itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas RA bahwa beliau ditanya tentang Shafa dan Marwa lalu menjawab: “Kita tahu bahwa keduanya itu merupakan perkara yang dilakukan pada masa Jahiliyyah, namun ketika Islam datang, kita menjaganya.” Lalu Allah menurunkan ayat {Innasshafa}