Surah Al-An'am : Ayat 152
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۖ وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَٱعْدِلُوا۟ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ ٱللَّهِ أَوْفُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat."

Tafsir Ringkas Kemenag
Keenam, dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu. Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya. Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak: pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak disengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama islam tidak ingin memberatkan pemeluknya. Wasiat kedelapan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-Mu sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Demikianlah dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling mengingatkan. Allah menjelaskan bahwa semua perintah dan larangan yang telah disebut dua ayat sebelum ini adalah jalan kebenaran yang harus diikuti. Jika tidak, maka akan menimbulkan petaka dalam kehidupan. Inilah wasiat yang kesepuluh: dan sungguh, inilah jalan-ku yang lurus, yaitu agama islam yang diridai Allah dengan semua kelengkapan ajarannya, mulai dari akidah, kekeluargaan, dan kemasyarakatan. Maka ikutilah jalan ini, karena inilah jalan yang benar yang bisa memberikan jaminan kebahagiaan dan ketenteraman hidup di dunia dan di akhirat. Jangan kamu ikuti jalan-jalan yang lain seperti agama-agama selain islam, kelompok-kelompok yang mengajarkan ajaran yang menyimpang dan sesat yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Setan terus berusaha untuk membelokkan manusia dari jalan lurus ini dengan segala cara. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa dengan selalu menjaga diri agar jangan sampai celaka, yaitu dengan melaksanakan ajaran islam dengan baik dan benar, baik itu kewajiban atau larangan. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar mereka bahagia.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Ketika Allah menurunkan firmanNya: (Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) dan (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya) (Surah An-Nisa: 10). Sehingga orang yang memiliki anak yatim di sisinya memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim itu, sehingga dia melebihkan makanan dan menyimpannya untuk anak yatim, sampai dia memakannya atau dibiarkan sampai busuk. Hal ini terasa berat bagi mereka, kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah SAW Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudara kalian”) (Surah Al-Baqarah: 220) Dia berkata,”Lalu mereka kembali mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim mereka. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Firman Allah SWT (hingga sampai ia dewasa) Imam Malik dan ulama’ lainnya dari kalangan ulama salaf berkata,yaitu sampai dia baligh. Firman Allah SWT: (Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil) Allah SWt memerintahkan untuk menegakkan keadilan dalam mengambil dan memberi. Sebagaimana Dia mengancam orang yang meninggalkan keadilan dalam dalam firmanNya: (Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4) pada suatu hari yang besar (5) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (6)) (Surah Al-Muthaffifin) Sungguh Allah membinasakan salah satu umat di masa lalu yang mengurangi takaran dan timbangan. Firman Allah SWT: (Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kemampuannya) yaitu barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan dan menerima haknya, kemudian dia masih salah setelah dia mengeluarkan kemampuannya dan bersungguh-sungguh maka tidak ada dosa baginya. Firman Allah SWT: (Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat kalian) sebagaimana firmanNya: (hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil) (Surah Al-Maidah: 8). Demikian itu serupa dengan yang ada di surah An-Nisa. Allah SWT memerintahkan berbuat adil dalam tindakan dan ucapan, baik kepada kerabat dekat maupun jauh. Dia memerintahkan untuk berbuat adil kepada setiap orang, di setiap waktu dan keadaan. Terkait firman Allah SWT: (dan penuhilah janji Allah) Ibnu Jarir berkata bahwa Allah berfirman,”dengan wasiat Allah yang telah diwasiatkan kepada kalian, maka penuhilah wasiat itu, yaitu kalian menaatiNya dalam apa yang Dia perintahkan dan Dia larang kepada kalian, dan mengamalkan kitabNya dan sunnah RasulNya SAW. Demikian itulah pengertian memenuhi janji Allah. (Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar kalian ingat) yaitu Allah SWT berfirman,”Ini adalah yang diwasiatkan, diperintahkan dan dikuatkan olehNya kepada kalian. (agar kalian ingat) yaitu kalian mengambil pelajaran darinya dan berhenti dari apa yang pernah kalian lakukan sebelum ini. Beberapa ulama membaca dengan ditasydid huruf dzalnya, dan lainnya membaca dengan ditakhfif huruf dzalnya.
Tafsir As-Sa'di
152. “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,” dengan memakannnya atau menukarnya dengan landasan berat sebelah atau mengambil tanpa alasan, “kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” Maksudnya, dengan cara yang denganya harta anak yatim menjadi baik dan mereka mengambil manfaat darinya. Ini menunjukan tidak bolehnya mendekati dan mengambil tindakan padanya dengan cara merugikan anak yatim atau dengan cara yang tidak merugikan dan tidak menguntungkan. “Hingga ia sampai,” maksudnya, anak yatim sampai, “dewasa.” Yakni, sampai ia dewasa, mengerti, dan mengetahui tindakan yang baik. Jika ia sudah menyampai usia dewasa, maka pada saat itu hartanya diserahkan kepadanya, dan dia sendirilah yang bertindak menurut pertimbangannya. Ayat ini mengandung petunjuk bahwa anak yatim tidak boleh bertindak sendiri pada hartanya, dan bahwa walinyalah yang mengurus hartanya dengan cara yang lebih baik, dan bahwa ketentuan ini berlaku sampai dia mencapai usia dewasa. “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan denag adil,” dengan amanat yang senpurna. Jika kamu telah bersungguh-sungguh, maka “Kami tidak akan memikul beban kepada seseorangpun melainkan sekedar kesanggupannya.” Maksudnya, berdasarkan kemampuannya tanpa menyulitkannya. Barangsiapa telah bersungguh-sungguh dalam memenuhi takaran dan timbangan kemudian dia kekurangan tanpa disegaja dan tanpa diketahuinya, maka Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dengan ayat yang seperti ini dan ayat yang sepertinya para ulama ushul fiqih berdalil bahwa Allah tidak membebani sesuatu kepada seseorang melainkan kesanggupannya, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan perintahNya dan melakukan sesuatu yang tidak mampu dilakukannya, maka tiada dosa atasnya pada selain itu. “Dan apabila kamu berkata” suatu perkataan yang dengannya kamu menilai manusia dan memutuskan perkara mereka serta kamu mengkritik pendapat dan keadaan, “maka hendakalah kamu berlaku adil” pada ucapanmu dengan menjungjung kejujuran kepada orang yang kamu cintai dan kepada orang yang kamu benci, obyektip tidak menyembunyikan apa yang semestinya dijelaskan, karena kecenderungan negatip terhadap orang yang kamu benci dalam pembicaraan atau pendapatnya adalah termasuk kezhaliman yang terlarang. Akan tetapi jika seorang ulama berbicara tentang pendapat ahli bid’ah, yang wajib atasnya adalah memberikan hak yang berhak. Hendaknya dia menjelaskan kebenaran dan kebathilan yang ada padanya dan menimbang kedekatan dan kejauhannya kepada kebenaran. Para puqaha menyebutkan bahwa hakim wajib berlaku adil kepada dua orang yang berseteru kepada perhatian dan perkataanya. “Dan penuhilah janji Allah.” Ini meliputi pernjanjian yang dia ambil atas hamba-hambaNya dalam bentuk menunaikan hak-hakNya dengan sebaik-baiknya, dan meliputi perjanjian yang disepakati antara manusia. Semuanya wajib dipenuhi dan haram membatalkan serta menelantarkannya. “Yang demikian itu,” yakni hukum-hukum di atas “diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat” hukum-hukum yang telah dijelaskan kepadamu dengan sebaik-baiknya dan kamu mengetahui hikmah-hikmah dan hukum –hukum yang ada padanya.
Tafsir Al-Wajiz
152 Janganlah kamu mendekati harta anak yatim dengan mengambil atau menyia-nyiakan ataupun lainnya, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat berupa menginvestasikannya, atau membelanjakannya dalam kemanfaatan anak yatim itu sendiri sesuai keperluan, hingga sampai ia dewasa. Larangan untuk mendekati sesuatu lebih mencakup daripada mendekati barang itu sendiri. Lanjutkanlah mengurus harta anak yatim sampai dia dewasa, yaitu hingga dia bisa mempergunakan hartanya dengan benar. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil baik dalam hal mengambil ataupun memberi, tanpa pengurangan maupun tambahan. Allah tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya dalam mengemban beban itu. Dan apabila kamu berkata ataupun menghukumi sesuatu, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu. Apabila kalian berjanji kepada Allah ataupun manusia maka penuhilah janji itu. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat dan mengambil pelajaran dari sebelum ini. Juga agar kalian menjalankan perintah Allah dan hati-hati dengan azab-Nya.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com