Surah An-Nisa : Ayat 15
وَٱلَّٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga surah annur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah maha penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya q.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 15-16 Hukum di masa permulaan Islam, bahwa perempuan yang melakukan perzinaan, perzinaannya harus dibuktikan dengan bukti yang adil, dan dia akan dipenjara di rumahnya tanpa diizinkan untuk keluar hingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) yaitu perbuatan zina (hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Jalan yang lain yang dimaksud oleh Allah disini menasakh sesuatu sebelumnya. Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum itu terjadi sedemikian rupa sampai Allah menurunkan surah An-Nur. Kemudian Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam. Demikian juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, ‘Atha' Al-Khurasani, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, dan Adh-Dhahhak bahwa hal itu telah dinasakh, dan ini merupakan perkara yang telah disepakati. Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah SAW bersabda,"Ambillah dariku (hukum ini), ambillah dariku (hukum ini). Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (perempuan yang berzina). Bagi perempuan yang masih perawan, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Bagi perempuan yang telah menikah, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan rajam” Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sesuai dengan hadits ini, yaitu menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam terhadap pezina yang sudah menikah. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pezina yang sudah menikah hanya dikenai hukuman rajam saja tanpa cambuk. Mereka berkata bahwa Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap penggembala kambing, orang yang berbuat keji dan orang-orang Yahudi, tanpa melakukan hukuman cambuk terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk tidaklah wajib, melainkan dinasakh berdasarkan pendapat mereka. Hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah, (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya) yaitu dua orang yang melakukan perbuatan zina itu maka hukumlah keduanya. Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah dengan dikutuk, dicela, dan dipukul menggunakan sepatu. Hukuman tersebut berlangsung sampai Allah menaakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam. Firman Allah, (kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri) yaitu keduanya berhenti dan meninggalkan perbuatan yang telah mereka lakukan dan mengubah perilaku buruk mereka menjadi perlikau baik, (maka biarkanlah mereka) yakni, janganlah kalian mencela mereka dengan kata-kata yang kotor setelah itu, karena orang yang bertaubat itu seperti oeang yang tidak memiliki dossa, (Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang)
Tafsir As-Sa'di
15. Maksudnya adalah para wanita “yang mengerjakan perbuatan keji” yaitu zina, dan menyebutnya sebagai sesuatu yang keji akibat dari keberadaanya yang menjijikan dan keburukannya, ”maka hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) yaitu dari kaun laki-laki kalian yang beriman dan adil, ”kemudian apabila meareka telah memberi kesaksian maka kurunglah mereka (wanita-wanita) itu dalam rumah” yaitu tahanlah mereka agar tidak keluar yang menyebabkan keraguan dan juga bahwa penahanan itu termasuk diantara hukuman untuk mereka, ”sampai mereka menemui ajalnya” maksudnya, hal itu adalah akhir dari penahanan tersebut, ”atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” yaitu cara lain menghukum mereka selain penahanan dalam rumah. Ayat ini tidaklah di mansukh, namun sesungguhnya ayat itu terpulang kepada masa saat itu, dimana pada masa awal-awal islam, perkara hukuman itu adalah sepeerti dalam ayat tersebut hingga Allah memberin jalan lain bagi mereka yaitu hokum rajam bagi yang telah berkeluarga dan cambuk bagi yang belum menikah.
Tafsir Al-Wajiz
15. Dan wanita-wanita yang mengerjakan zina, maka carilah empat saksi yang menyaksikan kekejian itu untuk memastikan tindak kriminal tersebut. Jika saksi-saksi itu menyaksikannya, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mati, dan cegahlah mereka untu bergaul dengan orang-orang sampai malaikat maut mengambil nyawanya, atau sampai Allah membuatkan cara lain untuk membalas mereka, yaitu dengan menurunkan hukum lain terkait permasalahan mereka. Dan sungguh hukum ini telah dinasakh, dan Dia (Allah) telah membuat cara lain dalam ayat tentang hukum zina yaitu dengan diberi seratus cambukan. Ibnu Abbas berkata: “Seorang wanita jika berzina, maka dia akan dikurung dalam rumah sampai mati, lalu Allah setelah itu, Allah menurunkan ayat {Az-zaniyatu waz-zaaniy fajliduu …}

Sumber tafsir dari tafsirweb.com