Surah Al-An'am : Ayat 146
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ

"Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan khusus kepada orang-orang yahudi, kami haramkan semua hewan yang berkuku, yaitu ialah hewan-hewan yang jari-jarinya tidak terpisah antara yang satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa, dan lain-lain. Dan kami haramkan juga kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, yakni usus, dan lemak yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami menghukum mereka karena kedurhakaannya, bukan karena makanan itu haram zatnya seperti haramnya babi dan bangkai. Dan sungguh, kami mahabenar. Maka jika mereka mendustakan kebenaran mengenai makanan yang halal dan haram yang telah kamu jelaskan, wahai nabi Muhammad, katakanlah, demikianlah ketetapan tuhanmu yang mempunyai rahmat yang luas. Dan siksa yang dijatuhkan atau diberikan-Nya kepada orangorang yang berdosa tidak dapat dielakkan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Jarir berkata,“Allah SWT berfirman,"Kami telah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi semua hewan yang memiliki kuku tajam yaitu hewan ternak dan burung yaitu yang kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek" Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku) yaitu unta dan burung unta. Demikian juga yang dikatakan dalam suatu riwayat oleh Mujahid dan As-Suddi. Sa'id ibnu Jubair berkata,”Yaitu segala hewan yang kukunya tidak terbelah” Dalam riwayat darinya,”Setiap hewan yang terbelah kukunya, salah satunya adalah kalkun” Qatadah berkata tentang firmanNya: (Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku) Dikatakan bahwa hal itu untuk unta, burung unta dan hewan lain dari jenis burung dan ikan. Dalam suatu riwayat adalah unta dan burung unta, Dia mengharamkan untuk mereka yaitu bebek dan hewan sejenisnya serta setiap hewan yang kukunya tidak terbelah. Terkait firman Allah SWT: (dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu) As-Suddi berkata, yaitu lemak pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi berkata,"Sesungguhnya Bani Israil mengharamkan hal itu, jadi kami mengharamkannya juga" Demikian juga dikatakan oleh Ibnu Zaid. Qatadah berkata,”yaitu lemak pada usus, perut, dan semua lemak yang tidak menempel pada tulang. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (selain lemak yang melekat di punggung keduanya) yaitu lemak yang menempel pada punggung. As-Suddi dan Abu Shalih berkata yaitu lemak yang menempel pada punggung keduanya. Firman Allah SWT: (atau yang di perut besar dan usus) Imam Abu Ja'far bin Jarir berkata,””Al-Hayawa” adalah bentuk jamak, dan bentuk mufradnya adalah “haawiya’”, “haawiyah” dan “hawiyyah”, yaitu sesuatu yang terkumpul pada perut, lalu hal itu berkumpul dan melingkar. Hal itu adalah "banat al-laban" yaitu tempat keluarnya unta dan disebut “Al-Marabidh”, di dalamnya terdapat usus. Dia berkata,”Makna dari firman (dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya) atau lemak yang dikandung perutnya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (atau yang di perut besar dan usus) yaitu tempat keluar unta. Mujahid berkata (Al-Hawaya) adalah “Al-Mib’ar” dan “Al-Mirbadh”. Firman Allah SWT: (atau yang bercampur dengan tulang) yaitu kecuali lemak yang menempel pada tulang, maka Kami menghalalkan hal itu bagi mereka. Firman Allah SWT: (Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka) yaitu kesempitan Kami tetapkan dan wajibkan untuk mereka sebagai balasan atas kezaliman dan pertentangan mereka terhadap perintah-perintah Kami. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah (160)) (Surah An-Nisa) Firman Allah SWT: (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar) yaitu sesungguhnya Kami adil dalam membalas mereka dengan hal itu. Ibnu Jarir berkata terkait maknanya,”Sesungguhnya Kami benar dalam apa yang Kami beritahukan kepadamu, wahai Muhammad, terkait pengharaman Kami atas hal itu bagi mereka. Tidak seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil adalah yang mengharamkan hal itu untuk dirinya sendiri. Hanya Allah yang lebih Mengetahui
Tafsir As-Sa'di
146. Semua yang diharamkan atas umat ini adalah sebagai penjaga dan perlindungan. Adapun apa yang dihramkan atas Ahli Kitab, maka sebagian lainya adalah baik, akan tetapi ia diharamkan atas mereka sebagai hukuman atas mereka. Oleh kkarena itu Dia berfirman, “Dan kepada orang-orang Yahudi, kami haramkan semua binatang yang berkuku.” Hal itu seperti unta dan sejenisnya, dan kami haramkan dari sebagian sapi dan kambing yaitu lemaknya, walaupun bukan seluruh lemak, akan tetapi lemak bokong dengan lemak tipis yang ada di usus. Oleh karena itu, ada pengecualian lemak yang halal darinya. FirmanNYa, “selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar.” Maksdunya, lemak yang melilit usus, “atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah” pengharaman atas orang-orang Yahudi. “kami hukum mereka tas kedurhakaan mereka.” Maksdunya, karena kezhaliman terhadap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya, maka Allah mengharamkan semua ini sebagai balasan dan hukuman atas mereka. “Dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar” dalam segala yang kami katakan, kami perbaut dan kami putuskan. Siapakah yang lebih benar pembicaraannya daripada Allah? Siapakhn yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?
Tafsir Al-Wajiz
146 Pengharaman yang mereka haramkan itu bukan untuk orang-orang Jahiliyyah, itu semua tidak ada dalam Taurat dan Alquran. Namun Kami mengharamkan itu untuk orang-orang Yahudi di dalam Taurat segala binatang yang berkuku atau yang kuku mereka lunak seperti sapi dan domba, atau bebek dan angsa. Kami halalkan hewan yang jari-jarinya terbuka seperti ayam dan burung, dan Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar dalam janji

Sumber tafsir dari tafsirweb.com