Surah An-Nisa : Ayat 14
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Tafsir Ringkas Kemenag
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dengan melakukan perbuatan dosa, tidak menaati perintah-perintah-Nya, dan melanggar batas-batas hukum-Nya yang telah disyariatkan untuk hamba-hambanya, niscaya Allah akan membalas atas pelanggaran yang dilakukan dengan memasukkannya ke dalam api neraka yang penuh penderitaan, dia kekal abadi di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang pedih dan menghinakan. Balasan yang mereka terima setimpal dengan tindakan mereka melecehkan ketentuan Allah dan meremehkan orang-orang yang mereka halangi hak-haknya. Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga surah annur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 13-14 Yaitu ketetapan dan takaran yang ditetapkan Allah untuk para pewaris sesuai dengan kedekatan mereka dengan orang yang meninggal, kebutuhan mereka terhadapnya, dan kehilangan mereka dirinya. Itu adalah batas-batas yang ditetapkan oleh Allah, maka janganlah kalian melanggarnya dan melampaui batas itu. Oleh karena itu Allah berfirman: (Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya) yaitu dalam hal ini, maka tidak ada yang menambah atau mengurangi bagi sebagian pewaris dengan tipu daya atau upaya apapun. Mereka dibiarkan berada di bawah hukum, ketentuan, dan pembagian Allah. (niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar (13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan (14)) yaitu karena dia mengubah dan menentang apa yang telah ditetapkan Allah. Hal ini hanya terjadi karena ketidakpuasan terhadap pembagian dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, dia akan dihukum dengan siksaan yang menghinakan lagi pedih dan selamanya. Diriwayatkan dari Syahr bin Husyab dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian ketika keduanya mendekati ajalnya, keduanya memberikan mudharan dalam wasiatnya, maka dia akan masuk neraka” Abu Hurairah membacakan kepadaku ayat ini, (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat) hingga ayat, (dan itulah kemenangan yang besar)
Tafsir As-Sa'di
14. ”dan barangasiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya” dan termasuk dalam kategori maksiat adalah kekufuran dan kemaksiatan lain yang lebih ringan darinya, sehingga tidak ada suatu syubhat pun dalam ayat itu bagi khawarij yang berpendapat bahwa pelaku-pelaku maksiat adalah kafir, karena Allah telah menyiapkan surga bagi orang-orang yang taat kepadaNya dan kepada rasulNya maka barangsiapa yang menaati Allah dengan ketaatan yang sempurna, ia akan masuk surga tanpa siksaan, dan barangsiapa yang durhaka kepada Allah dengan kedurhakaan yang sempurna dan termasuk dalam hal itu adalah kesyirikan ataupun selainnya ia akan masuk neraka dan ia kekal di dalamnya, sedangkan barangsiapa yang bercampur padanya kemaksiatan dan ketaatan maka ia memiliki penyebab pahala dan siksaan menurut apa yang ada padanya dari ketaatan dan kemaksiatan tersebut. Dan sesungguhnya sudah banyak nash nash mutawatir yang menunjukkan bahwa (ahli maksiat dari kalangan) orang-orang yang bertauhid yang melakukan ketaatan taujid tidaklah kekal dalam neraka, dan siapapun yang memilki ketauhidan maka ia menjadi penghalang baginya dari kekekalan dalam neraka.
Tafsir Al-Wajiz
14. Dan barangsiapa melanggar perintah-perintah Allah dan rasulNya, dan melampaui batas dalam mengatur warisan dan lain-lain, sehingga tidak mau mengerjakannya atau mengganti hukum-hukum tentang hal ini, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka yang abadi selama-lamanya. Dan baginya itu azab yang secara keseluruhan azab itu mengandung kehinaan, dan kerendahan. Al-Hudud di sini adalah syariat-syariat dan hukum-hukum Allah yang dibatasi untuk hamba-hambaNya supaya mereka mengerjakannya dan tidak melanggarnya. Dan batasan-batasan itu telah mengeluarkan hal-hal haram yang dilarang oleh Allah untuk mereka. Di antara itu ada batasan syariat yaitu hukumab yang telah ditentukan.