Surah Al-An'am : Ayat 138
وَقَالُوا۟ هَٰذِهِۦٓ أَنْعَٰمٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَآ إِلَّا مَن نَّشَآءُ بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَٰمٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا وَأَنْعَٰمٌ لَّا يَذْكُرُونَ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا ٱفْتِرَآءً عَلَيْهِ ۚ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ
"Dan mereka mengatakan: “Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki”, menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan."
Tafsir Ringkas Kemenag
Orang-orang musyrik itu juga membagi hasil pertanian dan peternakan mereka menjadi tiga macam. Mereka berkata sesuai anggapan mereka, pertama, inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang untuk disentuh oleh siapa pun, tidak boleh dimakan oleh siapa pun, kecuali oleh orang yang kami kehendaki, karena hewan dan hasil bumi ini kami persembahkan untuk berhala-berhala kami. Kedua, dan ada pula hewan yang diharamkan atau tidak boleh ditunggangi seperti bahirah, sa'ibah, washilah, dan ha'm (lihat: surah al-ma'idah/5: 103), dan yang ketiga, ada hewan ternak yang ketika disembelih boleh tidak menyebut nama Allah, tetapi menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Perbuatan mereka membagi hasil bumi dan ternak dengan ragam di atas itu sebagai kebohongan terhadap Allah karena mereka telah menisbatkan hal ini kepada-Nya. Padahal, Allah berlepas diri dari perbuatan mereka tersebut. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan. Dan mereka berkata pula, apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini, yaitu susunya, khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istriistri, yakni kaum wanita, kami. Dan jika binatang itu melahirkan anak jantan, maka anaknya itu hanya boleh dimakan oleh laki-laki saja, namun jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka semuanya baik lakilaki maupun perempuan boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka yang sewenang-wenang itu. Sesungguhnya Allah mahabijaksana, maha mengetahui segala perbuatan hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa “Al-hijru” adalah sesuatu yang mereka haramkan berupa wasilah dan hewan ternak lain yang mereka haramkan. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Adh-Dhahhak, As-Suddi, Qatadah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan lainnya. Ayat ini seperti firmanNya: (Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.”Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepada kalian (tentang ini) atau kalian mengada-adakan saja terhadap Allah?” (59)) (Surah Yunus) dan firman Allah SWT: (Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti (103)) (Surah Al-Maidah) As-Suddi berkata,”Adapun ternak yang diharamkan untuk ditunggangi adalah bahirah, saibah, washilah, dan ham. Adapun ternak yang tidak disebutkan nama Allah, yaitu tidak disebutkan nama Allah ketika mereka menjadikannya melahirkan dan ketika mereka menyembelihnya.
Tafsir As-Sa'di
138. Di antara bentuk kebodohon adalah , bahwa binatang ternak yang secara umum telah dihalalkan oleh Allah, dan dijadikan sebagai rizki dan rahmat di mana mereka menikmatinya dan mengambil manfaatnya, namun mereka mengada-adakan keyakinan dan ucapan dari diri mereka sendiri, mereka memilii istilah sendiri pada sebagian ternak dan tanaman, mereka mengatakan, “inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang.” Maksdunya, yang diharamkan, tidak ada yang memakannya kecuali orang yang kami inginkan atau dia memiliki kriteria khusus menurut kami. Semua ini hanyalah sebuah klaim mereka tanpa pijakan dan hujjah kecuali hawa nafsu dan akal yang rusak. Adapula binatang ternak yang tidak tidak diharamkan dari segala segi, hanya punggungnya saja yang diharamkan, maksudnya, mereka dilarang mengendarai dan memberi beban kepadanya, mereka melingdungi punggungnya, dan mereka menamakannya Ham. Adapula binatang ternak di mana mereka tidak menyebut nama Allah saat menyembalihanya, akan tetapi mereka menyebut nama berhala-berhala dan sesembahan-sesembahan yang mereka yang mereka sembah selain Allah, merekam menyandarkan perbuatan itu kepada Allah maka mereka semua adalah orang fajir lagi pendusta. “kelak Allah akan membalas mereka atas apa yang selalu mereka ada-adakan” atas nama Allah dalam bentuk penghalalan syirik, pengharaman halal dan manfaat yang halal.
Tafsir Al-Wajiz
138 Orang-orang musyrik mengatakan: “Semua hasil bumi dan hewan ternak yang kami peruntukkan untuk sesembahan kami ini tidak boleh dimakan, atau tidak boleh diambil manfaatnya, kecuali orang yang kami kehendaki yaitu untuk para sesembahan dan berhala. Tidak ada yang boleh memakannya kecuali mereka yang kami kehendaki yaitu para penghulu berhala kami, dan para lelaki saja, bukan perempuan”. Menurut anggapan mereka, bahwa Allah telah mengizinkan itu untuk mereka. Padahal binatang ternak itu jelas haram atau tidak diperbolehkan menunggangi atau membawa beban di atasnya yaitu unta saibah, keledai dan rajawali. Dan ada binatang ternak yang ketika menyembelihnya mereka tidak menyebut nama Allah, akan tetapi mereka menyebut nama sesembahan mereka, semata-mata membuat kedustaan terhadap Allah, dengan berkata: “Sesungguhnya Allah telah memberi izin atas ini semua.” Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan