Surah An-Nisa : Ayat 129
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat ini Allah mengingatkan kepada mereka yang ingin berpoligami. Dan kamu, wahai para suami, tidak akan dapat berlaku adil yang mutlak dan sempurna dengan menyamakan cinta, kasih sayang, dan pemberian nafkah batin di antara istri-istri-Mu, karena keadilan itu merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan dan bahkan di luar batas kemampuan kamu, walaupun kamu dengan sungguhsungguh sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung kepada perempuan-perempuan yang kamu cintai dan kamu ingin nikahi, sehingga kamu membiarkan istri yang lain terkatung-katung, seakan-akan mereka bukan istrimu, dan bukan istri yang sudah kamu ceraikan. Dan jika kamu mengadakan perbaikan atas kesalahan dan perbuatan dosa yang telah kamu lakukan sebelumnya dan selalu memelihara diri dari kecurangan, maka sungguh, Allah maha pengampun atas dosa-dosa yang kamu lakukan, maha penyayang dengan memberikan rahmat kepadamu. Dan jika upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan keduanya harus bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. Dan Allah mahaluas dalam memberikan karunia-Nya, mahabijaksana dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 128-130 Allah SWT berfirman seraya memberitahukan dan menentukan syariat tentang keadaan suami istri, terkadang keadaan kekecewaan suami terhadap istri, atau keadaan kecocokannya dengan istri, atau keadaan dia menceraikan istri. Keadaan pertama adalah ketika seorang wanita khawatir bahwa suaminya akan menjauh atau mengabaikannya, sehingga dia harus memberikan haknya yang telah diberikan suaminya secara utuh atau sebagian berupa pemberian nafkah, pakaian, tempat tidur, atau hal lain yang merupakan haknya atas suaminya, dan suaminya harus menerima hal itu dari istrinya tanpa ada kesalahan bagi istrinya ketika memberikan itu kepadanya, dia juga tidak harus menerima hal itu dari istrinya. Oleh karena itu, Allah berfirman: (maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya) Kemudian Allah berfirman (dan perdamaian itu lebih baik) daripada perceraian. Firman Allah: (walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir) yakni perdamaian itu lebih baik daripada perceraian. Oleh karena itu, Ketika Saudah binti Zam’ah menjadi semakin tua, Rasulullah SAW berencana menceraikannya, lalu dia berbuat baik kepada beliau agar tetap mempertahankannya, dan memberikan harinya untuk ‘Aisyah, lalu beliau menerima hal itu dan tetap mempertahankannya atas hal itu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Saudah, takut bahwa Rasullallah SAW akan mencerikannya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, janganlah engkau menceraikanku, jadikanlah hari untuk diriku menjadi milik Aisyah, lalu beliau melakukan hal itu. Kemudian turunlah ayat ini: (Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya…) Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan" Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi SAW sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah. Terkait firman Allah: (dan perdamaian itu lebih baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ini berarti pilihan, yaitu suami bisa menentukan pilihan untuk istrinya antara memilih untuk tinggal atau menceraikannya, itu lebih baik daripada suami terus-menerus tinggal tersebut tanpa memberikan perhatian kepadanya. Yang tampak dari ayat ini adalah bahwa kesepakatan mereka untuk meninggalkan sebagian hak istri untuk suami dan suami menerima hal itu adalah lebih baik daripada perceraian sepenuhnya. Sebagaimana ketika Nabi SAW memilih untuk menahan Saudah binti Zam'ah yang memberikan jatah harinya untuk Aisyah, dan beliau tidak menceraikannya. Bahkan, beliau meninggalkan Saudah dari semua istrinya, beliau melakukan itu agar diteladani oleh umatnya sebagai tindakan yang sah dalam syariat dan diperbolehkan, dan ini lebih baik dalam hak beliau SAW. Perdamaian itu lebih disukai oleh Allah daripada perceraian. Allah berfirman, (dan perdamaian itu lebih baik) dan perceraian itu dibenci olehNya Firman Allah (Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu) yaitu jika kalian menahan sabar atas sesuatu yang kalian benci dari istri-istri kalian dan kalian memberikan tauladan yang baik bagi mereka maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui itu dan akan membalas kalian atas hal itu dengan pahala yang melimpah. FirmanNya (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) yaitu kalian, wahai manusia, tidak akan pernah bisa untuk memperlakukan secara setara di antara istri dalam segala hal, bahkan jika kalian membagi bagian satu malam satu malam. Jadi pasti ada perbedaan dalam hal cinta, hasrat, dan hubungan intim. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas, ‘Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah, dia berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi SAW lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya. Firman Allah, (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung) yaitu, jika kalian sudah condong kepada salah satu istri di antara istri-istri kalian, sehingga kalian terlalu berlebihan dalam kecenderungan daripada semuanya (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung) yaitu sehingga istri lainnya digantungkan. Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak. Firman Allah (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu jika kalian memperbaiki urusan kalian dan berlaku adil dalam hal yang kalian miliki, dan bertakwa kepada Allah dalam segala situasi, maka Allah akan mengampuni kalian dari kecenderungan kalian kepada sebagian wanita dengan mengabaikan yang lain. Kemudian Allah berfirman, (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (130)), Dan inilah adalah kondisi ketiga, yaitu kondisi perceraian. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya. (Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana) yaitu yang Maha luas keutamaanNya, Maha Agung karuniaNya, dan Maha Bijaksana dalam segala perbuatan, takdir, dan hukumNya.
Tafsir As-Sa'di
129. Allah mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan bukan di atas kuasa mereka untuk memberikan keadilan yang sempurna di antara istri-istri mereka, karena adil mengharuskan kecintaan secara merata, naluri yang sama rata, kecenderungan hati kepada mereka yang sama rata, kemudian melakukan hal yang menjadi tuntutan itu semua, namun hal seperti ini adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi, karena itulah Allah mengampuni apa yang tidak mampu mereka lakukan dan melarang dari perkara yang mungkin dilakukan dalam FirmanNya, “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” yaitu janganlah kalian condong dengan kecenderungan yang berlebihan dimana kalian tidak memenuhi hak-hak yang wajib untuk mereka, akan tetapi lakukanlah menurut kesanggupan kalian dari keadilan itu, maka nafkah, pakaian, pembagian hari, dan semacamnya wajib atas kalian berlaku adil dalam perkara tersebut di antara mereka, berbeda dengan perkara cinta dan berjimak atau semacamnya, karena sesungguhnya seorang istri, bila suaminya meninggalkan apa yang seharusnya ia lakukan untuk istrinya, maka istrinya itu akan menjadi terkatung-katung seperti wanita yang tidak bersuami yang dapat bersantai dan berhias diri agar dapat menikah lagi, seperti tidak memiliki suami yang menunaikan hak-haknya. “Dan jika kamu mengadakan perbaikan” apa yang terjadi antara kalian dengan istri-istri kalian dengan memaksa diri kalian untuk melakukan apa yang tidak diinginkan hati kalian dengan maksud mendapatkan pahala dan menunaikan hak-hak istri, dan kalian juga mengadakan perbaikan antara kalian dengan masyarakat, dan juga perbaikan di antara masyarakat dalam hal-hal yang mereka perselisihkan, hal ini mengharuskan adanya anjuran untuk menapaki jalan apa pun yang menyampaikan kepada perbaikan secara mutlak seperti yang terdahulu, “dan memelihara diri (dari kecurangan),” maksudnya, takut kepada Allah dengan melaksanakan perintahNya, menjauhi laranganNya dan bersabar atas takdirNya, “maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” Dia mengampuni apa yang kalian lakukan berupa dosa-dosa dan kelalaian pada hak yang wajib atas kalian, dan Dia merahmati kalian seperti kalian menyayangi istri-istri kalian dan merahmati mereka.
Tafsir Al-Wajiz
129 Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu dalam cinta dan kesenangan, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, sebab kecenderungan jiwa manusia adalah selalu lebih menyenangi salah satu melebihi yang lain, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai dan acuh kepada lainnya, sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung, sehingga seakan tidak menjadi isteri namun juga tidak diceraikan. Maka jika begitu engkau telah berbuat keburukan yang besar, atau jangan kalian bedakan seorang isteri dengan isteri lainnya namun samakanlah kadar dalam memperlakukan mereka. Baik perlakuan materi dalam hal nafkah dan lainnya. Namun jika kecenderungan hati maka engkau tidak kuasa untuk memutuskannya. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecenderungan untuk lebih condong dalam perlakuan dan keadilan kepada mereka dengan menyamakannya, dan kalian takut kepada Allah sehingga memperbaiki pergaulan dengan mereka dengan meninggalkan apa yang dibenci oleh Allah maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas yang sudah terjadi dan tidak akan menghukum perbuatan kalian jika kalian bertaubat. Ayat ini turun untuk Nabi dan Saudah binti Zam’ah yang sudah berusia lanjut, atau untuk Rafi’ bin Khudaij dan Khaulah binti Muhammad bin Musalamah karena sudah usia lanjut, atau untuk Abi Sanabil bin Ba’ak dan isterinya.