Surah An-Nisa : Ayat 127
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى ٱلنِّسَآءِ ۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَٰبِ فِى يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدَٰنِ وَأَن تَقُومُوا۟ لِلْيَتَٰمَىٰ بِٱلْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا

"Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri. Katakanlah, wahai Muhammad, bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-kitab, yaitu Al-Qur'an, memfatwakan tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang anak-anak yang masih dipandang lemah untuk diberikan hak-hak mereka. Dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak-anak yatim secara adil dalam soal harta waris dan mahar mereka. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, sesungguhnya Allah selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, maha mengetahui. Dan jika seorang perempuan, yaitu istri, khawatir suaminya akan melakukan nusyuz (lihat surah an-nisa'/4: 34), yaitu sikap kebencian suami terhadap dirinya, aki-bat sikapnya yang buruk, usianya yang lebih tua dari suaminya, atau karena suami menginginkan perempuan lain yang lebih muda dan lebih cantik daripadanya yang mengakibatkan suami meninggalkan kewajibannya selaku suami, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dirinya, atau khawatir suaminya bersikap tidak acuh dan berpaling dari dirinya, bahkan meninggalkannya yang dapat menyebabkan ikatan perkawinannya terancam putus, maka untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan tersebut keduanya dapat mengadakan musyawarah untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan yang sebenarnya, seperti dengan cara mengurangi sebahagian dari hak-hak istri, seperti nafkah, pakaian, dan lainnya dengan harapan suami dapat kembali kepadanya. Kesepakatan dan perdamaian yang diusahakan, itu lebih baik bagi keduanya daripada perceraian, walaupun pada hakikatnya manusia itu, baik suami maupun istri, menurut tabiatnya sama-sama kikir, yaitu bahwa istri hampir hampir tidak mau menerima pengurangan hak-haknya atas nafkah lahir dan batin, dan sementara suami hampir-hampir tidak mau lagi berbagi atau kembali kepada istrinya, apalagi kalau suami sudah mencintai dan menginginkan wanita lain. Dan jika kamu bersikap baik dan memperbaiki pergaulan de-ngan istrimu dan memelihara dirimu dari nusyuz, sikap acuh tak acuh, dan sikap-sikap lain yang menimbulkan dosa, maka sungguh, Allah ma-hateliti dan maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan dan memberimu balasan yang lebih baik.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Aisyah, tentang firmanNya (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka) sampai firmanNya (sedang kamu ingin mengawini mereka) Aisyah berkata, “Ini tentang seorang laki-laki yang memiliki anak yatim perempuan dan dia menjadi wali dan pewarisnya. Kemudian dia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya, bahkan dalam makanan, dan dia ingin menikahinya. Dia tidak ingin menikahkan anak yatim tersebut dengan laki-laki lain, sehingga laki-laki itu akan ikut campur dalam harta yang telah dia campurkan dengan harta anak yatim itu, sehingga dia menghalangi anak yatim itu menikah Maka turunlah ayat ini. Aisyah berkata,,”Kemudian, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah SAW setelah ayat ini turun tentang anak yatim perempuan, lalu Allah menurunkan ayat (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran) dia berkata,”Sesuatu yang disebutkan oleh Allah bahwa hal itu telah dibacakan kepadanya dalam Al-Qur'an dan ayat pertama yang difirmankan oleh Allah yaitu: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…) (Surah An-Nisa: 3). Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,”Firman Allah (sedang kamu ingin mengawini mereka) salah satu di antara kalian tidak menginginkan anak yatim perempuan yang berada dalam tanggungannya ketika dia memiliki sedikit harta dan kurang cantik, sehingga orang-orang dihalangi untuk menikahinya karena menginginkan harta dan kecantikan dari perempuan yatim saja kecuali dengan adil, karena ketidaksenangannya terhadap hal itu. Maksudnya bahwa ketika seorang laki-laki memiliki anak yatim perempuan dalam tanggungannya yang boleh dinikahi. Kadang-kadang dia ingin menikahinya, maka Allah memerintahkannya untuk memberikan mahar yang setara dengan apa yang diberikan kepada wanita-wanita lain.. Jika dia tidak melakukannya, maka dia harus berlaku adil terhadap wanita-wanita lain. Allah telah memberikan kelonggaran dalam hal ini. Ini adalah makna dari ayat pertama yang ada di awal surah. Terkadang, tidak menarik baginya atau dalam hal yang sama. Lalu Allah melarangnya untuk menahan mereka untuk dinikahi orang lain karena takut orang lain yang dinikahi akan ikut campur dalam harta yang ada di antara dia dengan perempuan yatim itu, sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya (tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka). Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki memiliki perempuan yatim di sisinya lalu dia melemparkan pakaiannya kepada perempuan itu. Ketika dia melakukan hal itu maka orang lain tidak bisa menikahinya selamanya. Jika perempuan itu cantik dan dia berhasrat dengannya, maaka dia menikahinya, dan mengambil hartanya. Jika tidak menarik, maka dia akan menghalangi laki-laki lain untuk menikahinya sampai dia meninggal, dan saat perempuan itu mati, maka dia akan mewarisi hartanya. Jadi Allah mengharamkan dan melarang hal tersebut. Dia berkata tentang firmanNya (dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah) mereka pada masa Jahiliyyah tidak memberikan warisan kepada anak-anak kecil dan anak-anak perempuan. Itu adalah firman Allah, (yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka) jadi Allah melarang hal tersebut dan menjelaskan bahwa setiap orang mendapatkan bagian yang sesuai dengannya. Allah berfirman, (bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) (Surah An-Nisa: 11), baik masih kecil atau sudah dewasa. Demikian juga diungkapkan oleh Sa'id bin Jubair dan lainnya, dia berkata tentang firmanNya (Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil) Sebagaimana ketika perempuan yatim itu memiliki kecantikan dan harta, dia menikahinya dan mendapatkan warisan melalui hal itu. Demikian juga ketika perempuan yatim itu tidak memiliki harta dan kecantikan, maka menikahinya juga dan mendapatkan warisan melalui itu. Firman Allah (Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya) sebagai dorongan untuk melakukan kebaikan dan melaksanakan perintah-perintahNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui semua itu, dan akan membalasnya dengan balasan yang melimpah dan sempurna.
Tafsir As-Sa'di
127. Al- Istifta’ adalah permintaan fatwa dari seorang penanya kepada seorang alim untuk menjelaskan suatu hukum syariat dalam hal yang ditanyakan tersebut, Allah mengabarkan tentang kaum Mukminin yang meminta fatwa dari Rasulullah tentang hukum wanita yang berkaitan dengan mereka,namun Allah sendiri yang mengambil alih untuk menjawab pertanyaan mereka tersebut, seraya berfirman, “Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka’ ,” maka kerjakanlah pada seluruh aspek kehidupan wanita dengan apa yang telah Allah tetapkan buat kalian dari hukum tersebut berupa pemenuhan hak-hak mereka dan tidak menzhalimi mereka secara umum maupun khusus, hal ini adalah suatu perintah yang bersifat umum yang mencakup seluruh hal yang disyariatkan oleh Allah melalui perintah Maupun larangan pada hak-hak wanita sebagai istri maupun tidak, baik kecil maupun besar, kemudian setelah mengumumkan hal itu, Allah mengkhususkan wasiat terhadap orang-orang yang lemah dari anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian kepada mereka dan ancaman agar jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak mereka, Allah berfirman, “Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim” maksudnya, Allah memberi fatwa juga dengan apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab tentang sebuah kabar tentang kondisi riil yang yang terjadi pada saat itu, sesungguhnya seorang wanita yatim bila berada dalam kekuasaan seorang laki-laki, ia merugikan hak-hak yatim tersebut dan menzhaliminya dengan memakan harta miliknya atau sebagiannya, atau melarangnya menikah agar ia dapat memanfaatkan hartanya karena khawatir hartanya itu akan diambil darinya bia ia menikahkan wanita yatim tersebut, atau ia mengambil dari suami yang dinikahi oleh wanita yatim itu suatu syarat atau hal lainnya, yang demikian itu bila ia tidak menyukainya, atau ia menyukainya (kemudian menikahinya) karena ia seorang wanita yang cantik dan berharta namun ia tidak adil dalam memberi mahar kepadanya, akan tetapi ia memberikan mahar kurang dari yang seharusnya, semua kondisi itu adalah kezhaliman yang termasuk dalam ayat ini, karena itulah Allah berfirman, “Sedang kamu ingin mengawini mereka” maksudnya, kalian tidak suka menikahi mereka atau kalian ingin menikahi mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam contoh. “Dan orang-orang yang lemah berupa anak-anak,” maksudnya, Allah juga memberi fatwa kepada kalian agar mengurusi orang-orang yang lemah berupa anak-anak yang masih belia agar kalian memberikan hak-hak mereka kepada mereka berupa harta warisan maupun lainnya, dana janganlah kalian menguasai harta mereka dalam bentuk kezhaliman dan kesewenang-wenangan, “dan agar kalian mengurus anak-anak yatim dengan adil,” yaitu dengan keadilan yang penuh, termasuk mengurus mereka dengan mengharuskan mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan apa yang diwajibkan atas hamba-hambaNya. Dengan demikian, para wali bertanggung jawab akan hal tersebut dengan mewajibkan mereka melaksanakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah, termasuk juga dalam hal ini adalah mengurus mereka dalam rangka kemaslahatan dunia mereka dengan cara menginvestasikan harta mereka dan mengambil bagian keuntungan darinya untuk mereka, dan agar para wali itu tidak mengambilnya kecuali dengan yang patut, demdan tidakikian juga para wali tidak boleh melakukan pendekatan kepada teman-teman mereka atau selainnya agar mau menikah atau selainnya dengan maksud untuk menghabiskan hak-hak mereka, dan semua ini merupakan rahmat Allah atas hamba-hambaNya, di mana Allah telah menganjurkan dengan sangat agar berusaha mencarikan kemaslahatan bagi orang yang tidak mampu melakukan itu untuk dirinya sendiri, baik karena kelemahannya atau karena kematian ayahnya. Kemudian Allah menganjurkan agar berbuat baik secara umum dalam FirmanNya, “Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan” untuk anak-anak yatim atau selain mereka, baik itu berupa kebaikan yang sekunder ataupun yang primer, “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,” maksudnya, ilmu Allah telah meliputi perbuatan orang-orang yang berbuat kebaikan, sedikit maupun banyak, baik atau sebaliknya, kemudian Allah akan membalas setiap orang sesuai dengan amal perbuatannya.
Tafsir Al-Wajiz
127 Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita, tentang kewajiban dan hak para wanita. Katakanlah: “Allah memberi penjelasan kepadamu tentang sebagian kondisi mereka.” Yaitu tiga ayat yang setelah ini. Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran yaitu awal surat Annisa : wa in khiftum alla tuqsithu.. (3) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, dan engkau menikahi mereka karena kecantikan mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka karena ingin hartanya, maka jangan lakukan itu kecuali engkau memberikan hak mereka secara sempurna dan jangan kalian larang untuk menikah. Dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Pada masa Jahiliyyah mereka wanita dan anak-anak tidak diberi hak waris, hanya yang dewasa saja yang mendapat waris. Dan Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim dengan mencukupi kebutuhan lahir batin mereka secara adil dalam hal waris dan mengembangkan harta. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan untuk mereka berupa pemuliaan dan perbuatan baik, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya, Allah Maha memberi balasan atas itu. Hadis riwayat Muslim dari Aisyah radliyallahu anha dalam menjelaskan bab meminta fatwa dan menjawabnya, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir ayat di sini.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com