Surah Al-An'am : Ayat 121
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah Allah menjelaskan tentang daging hewan yang boleh dimakan, pada ayat ini Allah menjelaskan tentang daging yang tidak boleh dimakan. Dan janganlah kamu memakan dari apa'daging hewan'yang ketika disembelih tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan, keluar dari ketentuan ajaran islam dan ketaatan kepada Allah. Lalu Allah menjelaskan tentang sumber timbulnya kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan, dengan bisikan yang menyesatkan, kepada kawan-kawannya dan memberikan masukan kepada mereka agar mereka membantah kamu, seperti menghalalkan sesuatu yang haram dan sebaliknya, dengan alasan yang dibuat-buat. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik karena sengaja beralih dari aturan Allah kepada aturan lainnya. Kemudian Allah menjelaskan tentang perbedaan yang mencolok antara orang muslim dan orang musyrik atau kafir dalam bentuk pertanyaan agar pembaca merenung dan menemukan sendiri jawabannya. Dan apakah orang yang sudah mati yaitu orang kafir lalu kami hidupkan dan kami beri dia cahaya yang berupa hidayah, berupa Al-Qur'an atau islam, yang membuatnya dapat berjalan menuju ke arah yang benar di tengah-tengah orang banyak, sama dengan orang yang berada dalam kegelapan, yaitu kekufuran, kebutaan mata hati, dan kebodohan sehingga dia tidak dapat keluar dari sana' dia selalu bimbang dan ragu dalam
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat ini digunakan sebagai dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal jika tidak disebutkan nama Allah atas hewan itu, meskipun orang yang menyembelih adalah seorang muslim. Mereka berhujjah untuk mazhab mereka menggunakan ayat ini dan firman Allah SWT tentang ayat berburu: (Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)) (Surah Al-Maidah: 4) Kemudian hal ini dikuatkan dengan firmanNya: (Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan) dikatakan bahwa dhamir pada ayat ini merujuk kepada kata “memakan”. Dikatakan juga bahwa itu merujuk kepada menyembelih untuk selain Allah. Dikuatkan juga dengan hadits-hadits yang menyebutkan tentang perintah membaca basmalah ketika menyembelih hewan sembelihan dan berburu, sebagaimana dua hadits Adi bin Hatim dan Abu Tsa'labah, yaitu: “Apabila kamu melepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan kamu menyebut nama Allah ketika melepasnya, maka makanlah apa yang ditangkap untukmu” Hal ini menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa membaca basmalah itu harus dilakukan. Mereka khawatir jika hal itu tidak dilakukan oleh mereka, karena mereka baru masuk Islam. Maka beliau memerintahkan kepada mereka untuk waspada dengan membaca basmalah ketika memakannya, agar pembacaan itu sebagai ganti dari pembacaan yang ditinggalkan di saat menyembelihnya, jika hal itu belum dilakukan. Beliau juga memerintahkan mereka untuk melaksanakan hukum orang-orang muslim yang lurus. Hanya Allah yang lebih Mengetahui. Pendapat kedua tentang masalah ini bahwa tidak disyaratkan membaca basmalah, melainkan dianjurkan. Jika hal itu ditinggalkan, baik sengaja atau lupa, maka hal itu tidak memberikan mudharat. Ini adalah mazhab Imam Syafi’i dan semua sahabatnya, dan riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang dinukil darinya. Itu merupakan riwayat dari Imam Malik. Pendapat ini disampaikan oleh Asyhab bin Abdul Aziz dari sahabat-sahabatnya. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan ‘Atha’ bin Abu Rabah. Hanya Allah yang lebih Mengetahui Pendapat ketiga terkait masalah ini, bahwa jika meninggalkan bacaan basmalah atas hewan sembelihan karena lupa itu tidak memberikan mudharat. Dan jika orang meninggalkannya secara sengaja, maka hewan sembelihannya tidak halal. Kemudian Ibnu Jarir berkata,"Pendapat yang benar adalah tidak ada pertentangan antara penghalalan makanan Ahli Kitab dan pengharaman hewan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atas hal itu" Pendapat yang dikatakan ini benar. Firman Allah SWT: (Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kalian) Diriwayatkan dari Abu Ishaq, dia berkata,”Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar,”Sesungguhnya Al-Mukhtar menduga dirinya mendapat wahyu” Lalu Ibnu Umar berkata, "Dia benar" Lalu dia membacakan firmanNya: (Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya) Firman Allah: (sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik) yaitu kalian menyimpang dari perintah dan syariat Allah menuju perkataan orang lain, lalu kalian menempuh jalan selain Dia. Maka hal ini merupakan perbuatan syirik. Sebagaimana firman Allah SWT (Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah) (Surah At-Taubah: 31)
Tafsir As-Sa'di
121. Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah seperti yang disembelih untuk berhala dan tuhan-tuhan orang-orang musrik, karena ini termasuk ke dalam ketegori yang disembelih bukan karena Allah yang secara khsusus di haramkan oleh dalil. Termasuk dalam larangan ini adalah binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah yang disembelih karena Allah seperti dhahaya (sembelihan kurban) dan hadyu (sembelihan untuk dam haji) atau untuk sekedar di makan dagingnya, jika penyembelihnya sengaja meninggalkan basmalah menurut pendapat mayoritas ulama. Dan tidak termasuk ke dalam keumuman ini adalah orang yang lupa dengan adanya dalil lain yang menunjukan diampuninya dosa darinya. Termasuk ke dalam ayat ini adalah bangkai yang mati tanpa disembelih, ia termasuk yang tidak disebut Nama Allah padanya dan Allah secara khusus menyatakan di dalam firmanNya Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Maidah:3). Dan bisa jadi ia adalah sebab turunnya ayat ini berdasarkan firmanNya, “Sesungguhnya setan itu membisikan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu” tanpa ilmu, karena manakala orang-orang musrik mendengar pengharaman Allah terhadap bangkai dan penghalalnya terhadap binatang sembelih sementara mereka menghalalkan memakan bangkai, maka mereka menentang dan mendebat Allah dan RasulNya tanpa ilmu dan bukti,” apakah kamu akan memakan binatang yang kamu bunuh sementara kamu tidak memakan binatang yang dibunuh oleh Allah.” Maksudnya, binatang yang dibunuh oleh Allah adalah bangkai, ini adalah akal yang rusak yang tak terpijak kepada hujjah dan dalil, akan tetapi hanya berpijak apa akal mereka yang ruakk dimana ia seandainya kebenaran itu mengikutinya, niscaya bumi, langit dan apa yang ada padanya akan rusak. Maka celakalah orang yang mendahului akal rusak seperti ini daripada syariat dan hukum Allah yang sesuai dengan kemaslahtan umum dan manfaat khusus. Ini tidaklah mengherankan, karena akal-akal seperti ini adalah hasil bisikan setan yang merupakan wali mereka, dimana mereka berkeinginan untuk menyesatkan manusia dari agamanya dan mengajak mereka agar menjadi penduduk neraka. “Dan jika kamu menuruti mereka” dalam kesyirikan mereka, penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal, “Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musrik.” Karena kamu telah mengangkat mereka sebagai wali-walimu selain dari Allah, dan kamu menyetujui perbuatan mereka yang menyelisihi kaum MUslimin, maka jalanmu sama dengan mereka. Ayat yang mulia ini menunjukan bahwa ilham-ilham dan kasyap apa yang terjadi di dalam hati yang banyak di klaim orang orang-orang sufi dan semisalnya tidak menunjukan dengan sendirinya bahwa ia adalah benar. Ia tidak dibenarkan sebelum ditimbang dengan Kitabullah dan Sunnah RasulNya. Jika keduanya menerimannya, maka ia diterima dan jika tidak, maka ia ditolak. Jika salah satunya tidak diketahui, maka ia belum bisa disikapi, tidak dibenarkan dan tidak didustakan, karena bisikan dan ilham bisa berasal dari Allah bisa pula dari setan, maka harus dilakukan pembedaan antara keduanya, karena kesalahan dan kesesatan yang hanya diketahui oleh Allah akan terjadi jika tidak dilakukan perbedaan.
Tafsir Al-Wajiz
121 Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah sebab sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan dan di luar ketaatan kepada Allah. Adapun bagi muslim jika tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih maka pendapat jumhur ulama adalah haram untuk memakan daging tersebut, namun kalangan Syafi’i membolehkannya. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawan orang musyrik agar mereka membantah kamu dalam hal memakan bangkai; sebagaimana telah disebutkan pada sebab turunnya ayat 118. Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. Orang-orang musyrik berkata: wahai Muhammad engkau mengklaim bahwa apa yang kalian sembelih itu halal, dan apa yang dibunuh oleh anjing atau elang/rajawali itu juga halal namun mengapa apa yang Allah bunuh itu haram? Lalu turunlah ayat ini.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com