Surah Al-Mumtahanah : Ayat 12
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini berbicara tentang perempuan yang berbaiat kepada nabi bahwa mereka berjanji setia tidak akan melakukan dosa-dosa besar. Wahai nabi! apabila perempuan-perempuan beriman dari berbagai kabilah datang kepadamu untuk berbaiat, berjanji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun setelah mengokohkan dua kalimat syahadat; tidak akan mencuri milik orang lain dengan cara apa pun; tidak akan berzina dengan siapa pun; tidak akan membunuh anak-anak mereka seperti kebiasaan masyarakat arab sebelum zaman islam, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dengan mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak seorang perempuan bukan anak suaminya; dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan kebaikan yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya; maka terimalah janji setia mereka semoga menjadi momentum untuk perbaikan akhlak mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah agar dosa-dosa mereka dihapuskan oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha pengampun kepada siapa saja yang bertobat dengan tulus, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan mendekatkan diri kepada-Nya. 13. Ayat ini berbicara tentang larangan memohon perlindungan kepada orang-orang kafir. Wahai orang-orang beriman kuatkanlah iman kamu, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang dimurka Allah seperti orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang fasik, pelaku dosa besar secara terus-menerus sebagai penolong kamu ketika kamu mengalami kesulitan atau mempunyai masalah dunia atau agama. Sungguh mereka telah berputus asa terhadap akhirat sehingga kamu seperti berpegang kepada pohon yang tumbang atau dahan yang hanyut. Mereka tidak meyakini akhirat, bagaimana menolong kamu memperhatikan akhirat. Kehidupan mereka sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada di dalam kubur berputus asa dari kasih sayang Allah. Mereka kehilangan asa untuk mendapatkan keselamatan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 12 Diriwayatkan dari Aisyah bahwa istri Nabi SAW pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW menguji setiap wanita mukmin yang berhijrah kepadanya karena ayat ini, yaitu: (Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia) sampai firmanNya: (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Urwah berkata bahwa Aisyah berkata bahwa barangsiapa di antara wanita-wanita yang mukmin itu mengakui persyaratan itu. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Aku telah membaiat dirimu” hanya dengan ucapan; “dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat itu” Baiat beliau kepada mereka hanya melalui sabda beliau: “Aku telah membaiatmu atas hal itu”. Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, dia berkata,”Kami berbaiat kepada Rasulullah SAW, lalu beliau membacakan kepada kami: (bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah) Beliau SAW melarang kami meratap. Maka ada seorang wanita yang menggenggamkan tangannya, lalu berkata, "Fulanah telah berjasa kepadaku dan membuatku bahagia, maka aku bermaksud untuk membalas jasanya" Rasulullah SAW tidak menjawabnya sedikitpun, lalu wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu Rasulullah SAW membaiatnya. Firman Allah SWT: (tidak akan berzina) sebagaimana firmanNya SWT: (Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (32)) (Surah Al-Isra’) Disebutkan dalam hadits Samurah bahwa disebutkan hukuman zina yaitu azab yang pedih di dalam neraka Jahim. Firman Allah SWT (tidak akan membunuh anak-anaknya) Hal ini mencakup membunuh anak setelah lahir, sebagaimana yang pernah dilakukan orang-orang Jahiliyah, mereka membunuh anak-anak mereka karena takut jatuh miskin, mencakup membunuh anak selagi masih berupa janin, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang yang bodoh dari kalangan orang-orang wanita, dia menjatuhkan dirinya agar kandungannya gugur dan tidak jadi, adakalanya karena tujuan yang rusak atau tujuan yang serupa dengan itu. Firman Allah SWT: (tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) Ibnu Abbas berkata bahwa makna yang dimaksud adalah janganlah mereka menisbatkan anak-anak mereka kepada selain suami-suami mereka. Firman Allah SWT: (dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik) yaitu dalam kebenaran yang kamu perintahkan kepada mereka dan kemungkaran yang kamu larang terhadap mereka. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentant firmanNya: (dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik) dia berkata bahwa hal ini merupakan syarat yang diberikan Allah kepada para wanita. Ibnu Zaid berkata bahwa Allah memerintahkan agar menaati RasulNya yang merupakan manusia pilihan Allah dalam hal kebaikan. Telah berkata selain dia dari Ibnu Abbas, Salim bin Abu Al-Ja'd, dan lainnya bahwa di hari itu Nabi SAW melarang mereka melakukan ratapan.
Tafsir As-Sa'di
12. Syarat-syarat yang disebutkan dalam ayat ini disebut sebagai mubahaya’at an-nisa’ (bai’at kaum wanita) yang pernah mereka buat agar kewajiban-kewajiban bersama antara kaum lelaki maupun perempuan ditunaikan di berbagai waktu. Adapun kaum lelaki, kewajiban-kewajiban mereka berbeda-beda sesuai kondisi, dan derajat, serta kewajiban yang harus mereka tunaikan. Nabi menunaikan apa yang diperintahkan Allah. Jika ada kaum wanita datang berbai’at dan komit terhadap syarat-syaratnya, Rasulullah membai’at mereka, menghibur hati mereka dan memintakan ampunan pada Allah untuk mereka dari segala kekurangan yang pernah mereka lakukan. Kemudian Rasulullah memasukkan mereka ke dalam golongan kaum Mukminin, dengan syarat “bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan allah,” dan wajib mengesakan Allah semata dalam beribadah, “dan tidak akan berzina,” sebagaimana yang dulunya banyak tersebar dan dilakukan oleh para pelacur, “tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka.” ‘albuhtaanu’ adalah berkata dusta atas nama orang lain, maksudnya tidak berbuat dusta yang diada-adakan, baik yang berhubungan dengan suami-suami mereka atau yang berkaitan dengan orang lain, “dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik,” maksudnya, tidak mendurhakaimu dalam kebaikan yang kau perintahkan pada mereka, karena perintahmu adalah kebaikan, dan termasuk di antaranya mereka harus menaatimu dalam larangan untuk meratapi mayit, merobek saku baju, memukul-mukul muka serta mengucapkan doa-doa jahiliyah. “Maka terimalah janji setia mereka,” jika mereka komit terhadap semua hal yang telah disebutkan, “dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka,” dari kekurangan-kekurangan mereka dan juga sebagai pelipur lara bagi mereka. “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun,” Yang banyak ampunanNya untuk orang-orang yang durhaka dan berbuat baik kepada para pendosa yang mau bertaubat. “Lagi Maha Penyayang,” yang kasih sayangNya meliputi segala sesuatu dan kebaikanNya meliputi seluruh makhluk.
Tafsir Al-Wajiz
12. Wahai Nabi, apabila ada perempuan yang beriman dating kepadamu dengan membawa maksud untuk bersyahadat dalam Islam. Berikrar untuk meninggalkan perbuatan syirik kepada Allah, mencuri, zina. Juga tidak membunuh anak-anak mereka karena takut miskin. Juga tidak berbuat dusta yang yang mereka ada-adakan. Maksudnya adalah setiap orang yang bersedia taat kepada Allah, menjalankan perintah-Nya dengan baik baik secara syariat dan aqal. Mereka bersedia untuk meninggalkan ratapan dan mengkoyak-koyak baju mereka, menjambak rambut, merobek saku dan segala tindakan yang mencerminkan perilaku zaman jahiliyah. Kemudian mereka berserah diri dalam naungan Islam dan ketaatan. Mintalah ampunan kepada Allah atas dosa-dosa mereka yang telah lalu. Sesungguhnya Allah Maha Luas dalam memberi ampunan dan rahmat. Ayat ini turun ketika fathu Makkah, ketika rasul telah selesai mengambil baiat para laki-laki untuk mengambil baiat para perempuan

Sumber tafsir dari tafsirweb.com