Surah Al-An'am : Ayat 119
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَآئِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُعْتَدِينَ
"Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas."
Tafsir Ringkas Kemenag
Terhadap mereka yang masih ragu-ragu, Allah menjelaskan sebagai berikut. Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa, yakni daging hewan, yang ketika disembelih disebut nama Allah'seperti dengan membaca bismilla'h atau bismilla'h, alla'hu akbar'padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu seperti mengonsumsi bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah (lihat: surah al-an'a'm/6: 145) kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa seperti dalam keadaan sangat lapar yang jika dibiarkan akan berakibat kematian' dalam keadaan terpaksa, seseorang boleh memakan apa yang sebelumnya diharamkan, tetapi sekadar untuk mempertahankan hidup, tidak melewati batas, tidak bersenang-senang, dan sebenarnya dia tidak menginginkan ' -.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 118-119 Ini merupakan pembolehan dari Allah bagi hamba-hambaNya yang mukmin untuk memakan hewan sembelihan yang disebutkan nama Allah atas hewan sembelihan itu. Maknanya yaitu bahwa tidak diperbolehkan sesuatu yang tidak disebutkan nama Allah, sebagaimana orang-orang kafir Quraisy berkenan memakan bangkai, dan memakan hewan sembelihan yang dikorbankan untuk berhala-berhala dan lainnya. Kemudian Allah menganjurkan untuk memakan sesuatu yang disebutkan nama Allah. Lalu Dia berfirman: (Mengapa kalian tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian) yaitu Dia telah menjelaskan dan menerangkan kepada kalian sesuatu yang diharamkan atas kalian. Sebagian ulama membaca (fashalla) dengan ditasydid. Ulama’ lainnya membaca dengan ditakhfif. Dan keduanya bermakna menjelaskan dan menerangkan (kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya) yaitu kecuali dalam keadaan darurat, karena sesungguhnya hal itu diperbolehkan bagi kaitan memakan sesuatu yang kalian dapatkan. Kemudian Allah SWT menjelaskan kebodohan orang-orang musyrik dalam pandangan mereka yang rusak, berupa menghalalkan bangkai dan sesuatu yang disebutkan nama selain Allah. Lalu Dia berfirman: (Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas) yaitu Dia lebih mengetahui tentang tindakan melampaui batas, berdusta, dan membuat-buat sesuatu dari mereka.
Tafsir As-Sa'di
118-119. Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan tuntunan iman, bahwa jika mereka adalah orang-orang yang beriman maka hendaknya mereka memakan daging yang disembelih dengan menyebut Nama Allah dari binatang ternak dan binatang-binatang lain yang dihalalkan yang meyakini kehalalannya. Janganlah mereka melakukan apa yang di lakukan oleh orang-orang Jahiliyah yaitu mengharamkan apa-apa yang dihalalkan dalam jumlah banyak dan itu mereka adakan dalam diri mereka sendiri, dan penyesatan dari setan-setan mereka. Maka Allah menjelaskan tanda seorang Mukmin adalah diaa menyelisihi orang-orang Jahiliyah pada kebiasan orang-orang tercela ini yang mengandung penyimpangan pada syariat Allah. Apa gerangan yang menghalangi mereka untuk memakan sesuatu yang telah disebutkan Nama Allah telah menjelaskan dan memaparkan sembelihnya sementara Allah telah menjelaskan dan memaparkan secara terperinci apa-apa yang diharamkan atas mereka? Tidak ada lagi syubhat dan persoalan yang meharuskan mereka menolak makan sebagian yang hala karena takut terjatuh pada yang haram. Ayat yang mulia ini menujukan bahwa pada dasarnya segala sesuatu yang dimakan itu adalah mubah, dan bahwa pada dasarnya segala sesuatu jika tidak ada dalil syari’at yang mengharamkan sesuatu darinya, maka ia tetap berada di atas kehalalannya. Sesuatu yang Alah tidak bahas adalah halal, karena Dia telah merinci yang haram, maka sesuatu yang tidak Dia rinci berarti tidak haram, walaupun begitu dalam keadaan terpaksa dan kelaparan sesuatu yang haram telah dijelaskan oleh Allah secara rinci adalah halal, sebagaimanan firmanNYa, Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maidah:3). Kemudian Allah memperingatkan kebanyakan manusia, Dia berfirman, “Dan sesunggguhnya kebanyakan dari manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka.” Maksdunya, hanya dengan memperturutkan apa yang diinginkan oleh diri mereka “tanpa pengetahuan,” dan tanpa hujjah. Maka hendaknya hamba-hamba Allah berhati-hati dengan orang-orang yang seperti mereka . Tanda-tanda mereka seperti yang dujelaskan oleh Allah adalah bahwa ajakan mereka tidak dilandasi dengan bukti dan mereka tidak memiliki dalil syar’I, orang yang telah membuat pelanggaran kepada syriat Allah dan terhadap hamba-hambaNya, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang malanggar. Lain halnya dengan orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan memberi petunjuk, mereka menyeru kepada petunjuk dan kebenaran. Dan dalam dakwah, mereka hany mengikuti dan mencari ridha serta kedekatan kepadaNya.
Tafsir Al-Wajiz
119 Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal dan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu dengan penjelasan yang jelas pada surat Al maidah ayat ketiga, kecuali sesuatu yang haram dan kamu terpaksa memakannya. Sebab keadaan mendesak bisa jadi sebab halalnya sesuatu yang diharamkan. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia yaitu orang-orang kafir benar benar hendak menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan dan dasar. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih Mengetahui orang-orang yang melampaui batas. sehingga mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Seperti orang Jahiliyyah yang menghalalkan bangkai. dan mengharamkan unta bakhirah dan sahibah