Surah An-Nahl : Ayat 115
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tafsir Ringkas Kemenag
Ketahuilah, wahai nabi Muhammad dan orang mukmin, bahwa sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih, kecuali binatang air dan belalang. Dia juga mengharamkan kamu meminum darah yang mengalir, bukan yang membeku seperti limpa dan hati; memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya, dan memakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meski ketentuan Allah ini ketat, tetapi Allah juga memberi kelonggaran, yaitu barang siapa terpaksa memakannya akibat mengalami kondisi darurat, bukan karena menginginkannya dan tidak pula makan secara berlebihan dan melampaui batas yang diperbolehkan dalam kondisi demikian, maka dia tidaklah berdosa, karena sungguh, Allah maha pengampun atas kesalahan yang dilakukannya tanpa karena keinginannya sendiri, maha penyayang atas kesalahan yang sengaja dilakukannya, bila ia bertobat. Usai merinci makanan yang diharamkan, Allah lalu melarang manusia mengatakan hal yang tidak berdasar atas nama Allah. Allah berfirman, dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebutsebut oleh lidahmu secara dusta, baik tentang binatang maupun hal-hal lain, tanpa dasar dan tanpa merujuk pada ketentuan Allah dan rasulnya bahwa 'ini halal dan ini haram. Janganlah kamu mengatakan yang demikian itu untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung dan tidak akan membawa kebaikan bagi dirinya di dunia dan akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 114-117 Allah SWT memberitahukan kepada hamba-hambaNya yang mukmin untuk memakan rezekiNya yang halal dan baik, dan bersyukur kepadaNya atas hal itu. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang memberi nikmat itu kepada mereka yang berhak disembah, tidak ada sekutu bagiNya. Kemudian Allah SWT menyebutkan sesuatu yang Dia haramkan atas mereka, karena di dalamnya terkandung mudharat bagi mereka, dalam agama dan urusan dunia mereka; yaitu bangkai, darah, dan daging babi: (dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah) yaitu hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sekalipun demikian: (tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya) yaitu dia membutuhkannya tanpa melakukan kezaliman dan melampaui batas (Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Telah dijelaskan pembahasan yang semisal dengan ayat ini dalam surah Al-Baqarah; sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam, segala puji bagi Allah. Kemudian Allah melarang dari menempuh jalan orang-orang musyrik yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanya berdasarkan nama-nama dan istilah-istilah yang mereka ada-adakan menurut pendapat mereka sendiri berupa bahirah, saibah. washilah, ham dan lainnya yang menjadi hukum bagi mereka yang mereka buat-buat sendiri di masa Jahiliyah. Lalu Allah SWT berfirman: (Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah) Termasuk ke dalam pengertian ini setiap orang yang mengadakan suatu bid'ah yang tidak ada sandarannya dari hukum syara', atau dia menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, berdasarkan pendapat dan hawa nafsunya. Huruf “maa” dalam firmanNya: (apa yang disebut-sebut) adalah “maa masdariyah”, yakni janganlah berkata dusta terhadap apa yang disebut lidah kalian. Kemudian Allah SWT memperingatkan atas hal itu, lalu berfirman: (Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung) yaitu di dunia, dan tidak pula di akhirat. Adapun di dunia, maka itu hanya kesenangan sementara. Adapundi akhirat maka bagi mereka itu azab yang pedih, Sebagaimana Allah berfirman: (Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras (24)) (Surah Luqman) dan (Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak beruntung (69) (Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan kepada mereka siksa yang berat, disebabkan kekafiran mereka (70)) (Surah Yunus)
Tafsir As-Sa'di
115. Sesungguhnya Alllah hanya mengharamkan atasmu,” hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kategori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui penyembelihan syar’I, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. “dan darah” yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masalah, “dan daging babi,” lantaran kekotoran dan keburukan yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, “dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah,” seperti binatang yang disembelih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimaksudkan untuk suatu kesyirikan. “Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya,” yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Maksudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menambah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.
Tafsir Al-Wajiz
115. Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian untuk memakan bangkai yang mati tanpa disembelih tidak sesuai syariat kecuali ikan dan belalang, (diharamkan juga) darah yang mengalir selain hati dan limpa, daging babi dan lemaknya, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah. Dan barangsiapa terpaksa memakan salah satu yang diharamkan itu karena sangat kelaparan, kehausan atau tersiksa tanpa adanya maksud memakannya dan tidak melewati batas keadaan darurat, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang orang yang makan karena terpaksa, sehingga dia tidak disalahkan atas apa yang diperbuat