Surah An-Nisa : Ayat 105
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,"
Tafsir Ringkas Kemenag
Rangkaian ayat-ayat yang lalu membicarakan banyak hal tentang orang-orang munafik dan sifat-sifat buruk yang mereka miliki yang tidak mau melakukan tuntunan, dan perintah untuk bersikap tegas kepada mereka, bahkan dengan memerangi mereka, maka pada ayat ini Allah menyebutkan bahwa kitab Al-Qur'an itu telah membawa kebenaran. Sungguh, kami, melalui malaikat jibril, telah menurunkan kitab Al-Qur'an kepadamu, nabi Muhammad, yaitu suatu kitab yang sempurna dalam segala aspeknya, yang mengandung tuntunan, petunjuk, nasihat, dan rahmat bagimu dan bagi kaummu yang membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara semua manusia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, posisi dan kedudukan sosial mereka dengan apa yang telah Allah ajarkan, ilhamkan, perlihatkan, dan atau tunjukkan kepadamu melalui hati dan akalmu, dan janganlah engkau menjadi penentang bagi orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang berkhianatpada ayat ini Allah memerintahkan kepada nabi Muhammad dan umatnya untuk memohon ampun. Dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah selamanya, sejak dahulu hingga kini dan masa mendatang, maha pengampun atas dosa-dosa yang telah dilakukan oleh hamba-hamba-Nya, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di dunia dan di akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 105-109 Allah SWT berfirman kepada RasulNya, nabi Muhammad SAW (Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran) yaitu kebenaran dari Allah, yang memuat kebenaran dalam berita dan perintahnya. Firman Allah (supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu) Para ulama ushul fiqh menjadikannya sebagai hujjah bahwa Rasulullah SAW dapat menentukan hukum dengan ijtihad berdasarkan ayat ini. Terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW pernah mendengar kegaduhan dari perdebatan di pintu rumahnya. Lalu beliau keluar menemui mereka dan bersabda, "Aku hanyalah manusia biasa, dan aku memberikan keputusan berdasarkan apa yang aku dengar. Barangkali ada di antara kalian yang lebih mahir dengan hujjahnya daripada yang lain sehingga aku keluar memberikan keputusan kepadanya. maka barangsiapa yang kuputuskan menang atas hak seorang muslim, maka sesungguhnya itu bagian dari sepotong api, lalu dia membawanya atau bisa membiarkannya" Imam Ahmad berkata: "Telah bercerita kepada kami Waki'dan telah bercerita kepada kami Usamah bin Zaid, dari Abdullah bin Rafi', dari Ummu Salamah, dia berkata: "Dua orang dari kaum Anshar yang saling berdebat terkait warisan yang telah dipelajari di antara mereka datang kepada Rasulullah SAW, akan tetapi mereka tidak memiliki bukti yang jelas. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian berdua datang kepadaku untuk memutuskan perkara ini, padahal aku hanyalah manusia biasa. Barangkali ada di antara kalian yang lebih mahir dengan hujjahnya daripada yang lain, dan dan aku memberikan keputusan berdasarkan apa yang aku dengar. maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan menganiaya saudaranya, maka janganlah dia mengambilnya. maka sesungguhnya itu bagian dari sepotong api yang akan menjadi kalung besi yang dipanaskan dengan api yang dipakai di lehernya pada hari kiamat.” Lalu kedua orang itu menangis dan masing-masing keduanya berkata,”Hakku ini untuk saudaraku”. Rasulullah SAW berkata: “Jika kalian berkata demikian, maka pergilah dan bersumpahlah kemudian pilihlah kebenaran. Lalu kalian undi dan hendaknya masing-masing kalian saling menghalalkan bagi orang yang memilikinya) Telah diriwayatkan dari Abu Dawud dari hadits Usamah bin Zaid. Dia menambahkan “Sesungguhnya aku menentukan keputusan antara kalian sesuai dengan pendapatku tentang sesuatu yang belum diturunkan kepadaku” Kemudian Allah SWT berfirman tentang orang-orang yang mendatangi Rasulullah SAW dengan menyembunyikan kebohongan: (mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan (108) Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka? (109)) yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah SAW dengan menyembunyikan kebohongan dan berdebat tentang orang-orang yang berkhianat. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (110)) (Surah An-Nisa’) yaitu orang-orang yang datang kepada Rasulullah dengan menyembunyikan kebohongan. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata (112)) (Surah An-Nisa’). Firman Allah: (mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai). Ini adalah penolakan terhadap orang-orang munafik dimana mereka berusaha menyembunyikan keburukan-keburukan mereka dari manusia agar tidak disingkirkan oleh mereka, tetapi mereka secara terang-terangan menampakkannya kepada Allah. Hal ini karena Allah mengetahui rahasia-rahasia mereka dan mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman: (Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan) Ini adalah ancaman dan peringatan untuk mereka. Kemudian Allah SWT berfirman: (Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka? (109)) yaitu mereka mengira bahwa mereka mendapatkan pertolongan di dunia dengan apa yang mereka perlihatkan atau dengan bantuan hakim-hakim yang memutuskan berdasarkan hal yang tampak saja, dan mereka tunduk kepada itu. Apa yang akan terjadi pada mereka pada hari kiamat di hadapan Allah, yang mengetahui rahasia-rahasia dan sesuatu yang lebih tersembunyi lagi? Siapakah yang akan membela mereka saat itu pada hari kiamat dengan menyebarkan klaim mereka? Maknanya adalah saat itu tidak ada yang akan menjadi pembela bagi mereka. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka)
Tafsir As-Sa'di
105. Allah mengabarkkan bahwa Dia telah menurunkan kepada hamba dan RasulNya sebuah kitab dengan kebenaran, maksudnya, terjaga dari setan yang hendak mencampurnya dengan kebatilan ketika turunnya, akan tetapi ia turun dengan kebenaran dan mencakup hal-hal yang benar pula, kabar-kabarNya adalah benar, perintah dan laranganNya adalah dalil, "Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil." (Al-An’am:115). Dan Allah mengabarkan bahwa Dia menurunkannya untuk dijadikan sebagai hukum di antara manusia, dan dalam ayat lainnya, "Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan," (An-Nahl:44). Kemungkinan ayat ini adalah tentang posisi kitab ini sebagai hakim di antara manusia dalam perkara-perkara yang diperselisihkan dan diperdebatkan, dan hal tersebut adalah dalam menjelaskan seluruh perkara agama, dasar-dasarnya, dan cabang-cabangnya. Kemungkinan lain bahwa kedua ayat tersebut memiliki makna yang sama, maka sebagai hakim di sini maksudnya adalah meliputi hukum tentang darah, kehormatan, harta, seluruh hak, akidah, dan seluruh permasalahan-permasalahan hukum, dan FirmanNya, “Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” yaitu bukan dengan hawa nafsumu, akan tetapi dengan apa yang telah Allah ajarkan dan Allah ilhamkan kepadamu, sebagaimana Firman Allah, "dia tidak berbicara dari hawa nafsunya, tetapi dia adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya" (An-Najm:3-4). Ayat ini mengandung dalil tentang kema’shuman Nabi pada apa pun yang disampaikannya dari Allah berupa segenap hukum-hukum atau selainnya, dan bahwa disyaratkan untuk menjadi hakim itu adalah ilmu dan adil, karena Firman Allah, “Dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu” dan Allah tidak berfirman; “dengan pendapatan,” dan Allah juga mengharuskan hakim di antara manusia agar mengetahui tentang kitab. Dan tatkala Allah memerintahkan untuk mengadili perkara di antara manusia dengan hukum yang mengandung keadilan, lalu Allah melarangnya dari kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang merupakan suatu hal yang bertentangan dengan keadilan seraya berfirman, “Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat,” maksudnya, janganlah kamu membela orang yang kalian ketahui pengkhianatan mereka yaitu seorang yang mengakui suatu barang yang bukan miliknya atau seorang yang mengingkari suatu hak yang harus dipenuhinya, baik ia ketahui dengan pasti ataupun hanya dengan prasangkanya saja. Ayat ini menunjukkan haramnya pertikaian dalam kebatilan, dan menjadi pembela bagi orang yang bersalah dalam perkara agama maupun hak-hak duniawi, dan pemahaman terbalik dari ayat ini adalah bahwa boleh membela seseorang dalam perkara persidangan yang mana orang tersebut tidak diketahui memiliki kezhaliman.
Tafsir Al-Wajiz
105 Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia sesuai dengan apa yang telah Allah wahyukan dan rahasia-rahasia yang juga telah Allah ungkapkan kepadamu. Janganlah kamu menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang khianat. Ayat ini dan ayat sesudahnya hingga ayat 116 turun untuk seorang munafik yaitu Thu’mah bin Ubairaq. Yang telah mencuri baju besi dari tetangganya yaitu Qatadah bin Nu’man dalam tas yang rapat tersembunyi kemudian dia sembunyikan pada seorang Yahudi yaitu Zaid bin Samin. Ketika mereka mencari dan mengikuti jejak tas itu menuju rumah si Yahudi, maka orang-oang mendapatinya di rumahnya. Kemudian dia berkata: bayarlah kepada Thu’mah, kemudian kaumnya bani Dhofar berusaha agar Nabi membantah para sahabat mereka itu. kemudian Nabi melakukannya dan hendak menghukum orang Yahudi tersebut. Maka Allah menurunkan ayat inna anzalna..