Surah An-Nisa : Ayat 102
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوٓا۟ أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا۟ فَلْيَكُونُوا۟ مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا۟ فَلْيُصَلُّوا۟ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا۟ حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَٰحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓا۟ أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا۟ حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَٰفِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu."
Tafsir Ringkas Kemenag
Kalau pada ayat sebelumnya Allah memberikan kemudahan kepada kaum muslim untuk meng-qashar salat dalam perjalanan dan karena rasa takut, maka pada ayat ini Allah menjelaskan tata cara pelaksanaan salat itu. Dan apabila suatu ketika ada situasi yang membahayakan keselamatan, seperti karena adanya musuh dan ketika itu engkau, wahai nabi Muhammad, berada di tengah-tengah mereka, para sahabatmu, lalu engkau hendak melaksanakan salat khauf bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu untuk melaksanakan salat dan segolongan yang lain menghadapi musuh yang mungkin dapat melakukan penyerangan terhadapmu dan yang bersamamu itu hendaklah menyandang senjata mereka. Kemudian apabila mereka yang salat besertamu itu melakukan sujud, yakni telah menyempurnakan satu rakaat atau telah selesai melaksanakan salat, maka hendaklah mereka itu pindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh dan berjaga-jaga seperti yang telah dilakukan oleh kelompok yang sebelumnya, dan hendaklah datang golongan yang lain, yakni golongan kedua, yang belum salat, lalu mereka melakukan salat seperti kelompok pertama melakukannya denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Hal ini dilakukan karena orang-orang kafir ingin dengan keinginan dan harapan yang besar agar kalian lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan atau kesulitan yang disebabkan karena hujan yang menyebabkan rusaknya senjata kamu atau karena kamu sakit yang menyebabkan kamu tidak dapat menyandang senjatamu, dan bersiap siagalah kamu menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada kalian akibat dari dua kondisi itu. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu, baik di dunia maupun di akhirat ayat yang lalu menggambarkan pelaksanaan salat khauf dengan tata cara tersendiri dalam suasana perang. Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan zikir sesuai dengan kondisi mereka, berdiri, duduk, atau berbaring setelah selesai melakukan salat. Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat yang dilakukan dalam keadaan takut tersebut, ingatlah Allah sebanyak-banyaknya sesuai dengan kondisi dan kemampuan kamu, ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring, dan semoga dengan memperbanyak zikir itu kamu mendapat pertolongan dari Allah. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman dari suasana menakutkan yang kamu alami yang menyebabkan kamu melaksanakannya dengan cara yang disebutkan di atas atau sudah kembali ke tempat asal kamu dari medan perang, maka laksanakanlah salat itu sebagaimana biasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat, terpenuhi rukun dan syaratnya serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sungguh, salat yang kamu lakukan itu adalah kewajiban yang ditentukan batas-batas waktunya atas orang-orang yang beriman. Karena itu, setiap salat dalam kondisi normal itu harus dilakukan pada waktu yang ditentukan untuknya, tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.
Tafsir Ibnu Katsir
Shalat khauf terdiri dari berbagai jenis. Terkadang musuh berasal dari arah kiblat, dan terkadang tidak. Shalat khauf terkadang terdiri dari empat rakaat, terkadang tiga rakaat seperti shalat Maghrib, dan terkadang dua rakaat seperti shalat Subuh dan shalat dalam perjalanan. Kemudian terkadang berjamaah, dan terkadang perang menjadi sangat sengit sehingga mereka tidak bisa melaksanakan shalat berjamaah, melainkan mereka mengerjakan shalat secara sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat, baik dalam kondisi berjalan atau mengendarai kuda. Bagi mereka menjalani keadaan ini dan mengatur secara bergantian dalam melakukan shalat. Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam situasi ini, mereka hanya mengerjakan satu rakaat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas yang sebelumnya. Di antara ulama juga ada yang memperbolehkan untuk menunda shalat karena alasan peperangan dan pertempuran, sebagaimana Nabi SAW pada hari perang Ahzab menunda shalat Zhuhur dan Ashar, lalu beliau melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar itu setelah matahari terbenam, kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya setelah itu" Adapun mayoritas ulama berkata bahwa semua hal itu telah dinasakh dengan shalat khauf, karena ayat tentang shalat khauf belum turun, maka ketika turun, shalat khauf menggantikan ketentuan menunda shalat. Ini dijelaskan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan para ahli hadits. Akan tetapi, apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya membuatnya menjadi samar-samar, dimana dia berkata Dalam (Bab Shalat ketika menyerbu benteng dan bertemy dengan musuh). Al-Awza'i berkata: "Jika peluang kemenangan terbuka dan mereka tidak mampu melaksanakan shalat, maka mereka mengerjakannya secara isyarat, setiap orang melaksanakan untuk dirinya sendiri. Jika mereka tidak mampu melakukan isyarat, mereka menunda shalat hingga situasi pertempuran mereda atau mereka merasa aman, lalu mereka melaksanakan shalat dua rakaat. Jika mereka tidak mampu melakukan dua rakaat, mereka melaksanakan shalat satu rakaat dengan dua sujud. Jika mereka tidak mampu melakukannya, maka tidak cukup baginya untuk mengucapkan takbir dan menunda shalat sampai mereka merasa aman". Ini merupakan pendapat yang dikatakan oleh Makhul Firman Allah, (Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat) yaitu jika kamu shalat menjadi imam mereka dalam shalat khauf. Ini adalah situasi yang berbeda dari yang pertama, karena dalam situasi itu, shalat khauf diperpendek menjadi satu rakaat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, secara sendiri-sendiri, jalan kaki, mengendarai kuda, menghadap kiblat atau tidak. Kemudian Dia menyebutkan keadaan ketika berkumpul dan memiliki satu imam. Tidak ada dalil yang paling baik yang digunakan untuk menunjukkan kewajiban shalat secara berjamaah dari ayat ini, dimana banyak tindakan yang diampuni karena shalat berjamaah. Jika bukan karena berjamaah wajib, maka hal itu tidak akan terjadi. Adapun orang yang menggunakan ayat ini untuk berpendapat bahwa shalat khauf itu telah dinasakh setelah Rasulullah SAW menerima ayat (Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)) sehingga setelah itu penggambaran tentang hal ini telah lewat. itu adalah pendapat yang lemah. Ini bisa dibantah dengan pendapat yang sama seperti mereka yang menolak zakat yang berhujjah dengan ayat, (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka) (Surah At-Taubah: 103). Mereka berkata, “Kami tidak perlu membayar zakat lagi kepada siapa pun setelah ayat ini turun kepadaNabi SAW, akan tetapi kami akan memberikannya langsung kepada orang yang kami pilih dan akan membayarnya kepada orang yang mendoakannya sehingga menentramkan kami. Akan tetapi, para sahabat menolak pandangan mereka dan memaksa mereka untuk membayar zakat serta melawan mereka yang menolak membayar zakat" Kita akan menyebutkan sebab turunnya ayat ini terlebih dahulu sebelum kita menyebutkan sifatnya. Diriwayatkan dari Abu 'Iyasy Az-Zarqi, dia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW di 'Ushfan, lalu orang-orang musyrik datang menyerang kami dengan dipimpin oleh Khalid bin Walid. Mereka berada di antara kami dan arah kiblat. Lalu Rasulullah SAW melakukan shalat Zhuhur bersama kami. Mereka berkata, “Mereka pasti akan meninggalkan shalat jika kita mengejutkan mereka”. Kemudian mereka berkata,”Telah datang waktu shalat bagi mereka, dan itu lebih disukai oleh mereka daripada anak dan diri mereka”. Kemudian Jibril turun dengan ayat-ayat ini antara waktu Zhuhur dan 'Ashar: (Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat) Lalu Rasulullah pun hadir dan beliau memerintahkan mereka mengambil senjata. Abu ‘Iyasy berkata ”Kita membentuk barisan di belakangnya, dua barisan. Kemudian beliau ruku' dan kami semua ruku' bersama beliau. Kemudian beliau bangkit, dan kami semua bangkit bersama beliau. Kemudian beliau SAW sujud, sementara barisan yang di belakang beliau dan barisan lainnya tetap berdiri, menjaga mereka. Ketika mereka sujud dan berdiri, barisan lainnya duduk, lalu bersujud di tempatnya, lalu yang pertama maju ke depan, dan yang lainnya maju ke depan. Kemudian beliau ruku' lagi, dan semuanya ikut ruku’. Kemudian beliau bangkit, dan semuanya bangkit bersama beliau. Kemudian Nabi SAW sujud lagi, dan barisan setelah beliau dan barisan yang di belakangnya berdiri, menjaga mereka. Ketika mereka sujud, barisan lainnya duduk di tempatnya. Kemudian beliau salam kepada mereka, kemudian beliau pindah. Dia berkata.”Rasulullah SAW melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar ini dua kali, sekali di 'Usfan dan sekali di tanah Bani Sulaim" Adapun perkara membawa senjata dalam shalat khauf, maka menurut sebagian ulama itu wajib berdasarkan makna yang tampak dari ayat ini. Ini adalah salah satu pendapat dalam Imam Syafi'i, dan dijelaskan dengan firman Allah SWT: (Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu) yaitu untuk persiapan kalian ketika membutuhkan senjata kalian bisa meletakkannya agar tidak terbebani (Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu).
Tafsir As-Sa'di
102. Karena itulah Allah menyebutkan setelahnya tata cara dari shalat khauf dalam FirmanNya, “Dan apabila kamu berada di tengah tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama sama mereka.” Maksudnya, engkau shalat menjadi imam bersama mereka, dimana engkau menegakkannya, menyempurnakan aturan aturannya, dan melakukan apa yang memang wajib bagimu dan bagi mereka, kemudian Allah menafsirkan sendiri hal tersebut seraya berfirman, “Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu,” maksudnya, dan sekelompok lagi berjaga menghadap musuh, sebagaimana yang ditunjukan oleh kalimat selanjutnya,”Kemudian apabila mereka sujud” yaitu orang orang yang shalat besertamu, maksudnya, mereka telah menyempurnakan shalat, dan Allah mengungkapkan maksud shalat dengan kata sujud untuk menjelaskan tentang keutamaan sujud dan bahwasannya ia adlah merupakan salah satu rukun diantara rukun-rukun shalat, bahkan ia merupakan rukun yang paling utama, ”Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadap musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat,” Meraka itu adalah kelompok pertama yang berjaga menghadap musuh, “lalu shalatlah mereka denganmu,” hal ini menunjukan bahwa imam tidaklah beranjak dari tempatnya setelah bubarnya kelompok pertama yang shalat bersamanya dengan maksud menunggu kelompok kedua, dan bila mereka telah berdiri dan siap shalat, maka ia melanjutkan shalat yang tersisa darinya, kemudian imam duduk sambil menunggu para makmum dengan menyempurnakan shalat mereka dahulu kemudian imam salam bersama mereka. Ini adalah salah satu tata cara dari shalat khauf, karena sesungguhnya banyak sifat-sifat shalat khauf yang shahih dari Nabi SOLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM, dan kesemuanya boleh dilakukan. Ayat ini menunjukan bahwa shalat jama’ah itu wajib ‘ain, hal ini karena dua alasan: Pertama, bahwasannya Allah TA'ALA memerintahkan hal tersebut dalam kondisi yang berat seperti ini, yaitu saat memuncaknya rasa takut terhadap musuh dan rasa kewaspadaan terhadap serangan mereka, dan bila Allah mewajibkan hal tersebut pada kondisi yang segmenting itu, maka kewajibannya dalam kondisi yang tenang dan aman adalah lebih utama dan lebih patut. Kedua, bahwa orang-orang yang shalat khauf banyak meninggalkan syarat-syarat dan hal-hal wajib dalam shalat biasa, dan banyak sekali dibiarkan dari mereka perbuatan-perbuatan yang membatalkan shalat pada selain shalat khauf, hali itu tidaklah menunjukan kecuali hanya untuk menegaskan akan wajibnya shalat dengan yang sunnah, dan sekiranya bukan karena wajibnya shalat jama’ah, niscaya semua hal-hal yang wajib itu tidaklah boleh ditinggalkan. Dan ayat yang mulia ini juga menunjukan bahwa yang paling utama dan paling baik adalah agar mereka shalat bersama satu imam saja walaupun hal itu mengandung suatu cacat yang tidak menjadi suatu hal yang kurang sekiranya mereka shalat dengan beberapa imam, yang demikian itu adalah demi bersatunya kalimat kaum Muslimin, keselarasan mereka dan tidak bercerai berainya kesatuan mereka, dan agar hal tersebut menjadi suatu faktor yang memberi rasa takut kepada musuh-musuh mereka. Allah TA'ALA memerintahkan untuk menyandang senjata dan bertindak waspada dalam mengerjakan shalat khauf, yang demikian itu walaupun terlihat mengandung suatu gerakan dan kesibukan di luar amalan-amalan shalat namun sesungguhnya di balik itu terdapat maslahat yang sangat besar dan lebih di utamakan, yaitu menyatukan antara shalat, berjihad, dan bertindak waspada dari musuh yang sangat berusaha keras dalam mengalahkan kaum Muslimin, menyerbu mereka, dan menjarah harta-harta benda mereka, karena itulah Allah berfirman,”Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu,lalu meraka menyerbu kamu dengan sekaligus.” Kemudian Allah TA'ALA memaafkan orang-orang yang memiliki udzur berupa sakit atau karena hujan untuk meletakkan senjata mereka, akan tetapi mereka tetap harus bertindak waspada dalam FirmanNya, “Dan tidak ada dosa atas meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu,” dan diantara siksaan yang menghinakan itu adalah apa yang telah diperintahkan oleh Allah TA'ALA kepada golonganNya yaitu orang-orang yang beriman dan para penolong agamaNya, serta orang-orang yang bertauhid untuk membunuh dan memerangi mereka dimana saja kaum Muslimin itu menemui mereka, menyerang mereka, mengepung mereka, dan mencari mereka pada segala pada segala penjuru, mengancam mereka dalam setiap kondisi serta tidak lengah dari mereka karena dikhawatirkan kaum kafir memperoleh beberapa keinginan mereka terhadap kaum Mukminin, maka milik Allah saja pujian dan sanjungan yang terbesar atas apa yang telah dikaruniakanNya terhadap kaum Mukminin dan pembelaanNya atas mereka dengan pertolonganNya dan instruksi-instruksiNya, dimana bila kaum Muslimin itu menempuhnya secara sempurna, niscaya tidaklah aka nada suatu kaum yang akan mengalahkan mereka dan tidaklah ada suatu musuh yang akan menguasai meraka dalam waktu kapanpun. Dan FirmanNya, “Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh)” menunjukkan bahwa kelompok pertama tersebut menyempurnakan seluruh shalat mereka sebelum mereka beranjak pergi ke tempat penjagaan, dan bahwasanya Rasulullah SOLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM tetap diam untuk menunggu kelompok selanjutnya sebelum beliau salam, karena telah disebutkan di atas bahwa kelompok tersebut berdiri bersama beliau menegakkan shalat, lalu Allah mengabarkan tentang keikutsertaan mereka dalam shalat, kemudian Allah menyandarkan perbuatan tersebut kepada kelompok itu saja tanpa menyandarkannya kepada Rasul, maka hal ini menunjukkan bahwa maksudnya adalah seperti yang telah kita sebutkan di atas. Dan dalam FirmanNya. “Dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu” sebuah dalil bahwa kelompok pertama telah menyelesaikan shalat, dan bahwa seluruh shalat kelompok yang kedua bersama imam menurut realitanya pada rakaat pertama dan menurut hukumya pada rakaat mereka yang terakhir, dimana hal itu mengharuskan imam menunggu hingga mereka menyempurnakan shalat mereka, kemudian imam salam bersama mereka, hal ini sangatlah jelas bagi orang yang memperhatikannya.
Tafsir Al-Wajiz
102 Apabila kamu berada di tengah-tengah sahabatmu lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka jadilah imam untuk para tentara. Shalatlah bersama para tentara dari golongan sahabatmu, jadikanlah mereka dua golongan. Hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata sebagai persiapan atas berbagai keadaan, sedangkan yang lain mengawasi/menghadapi musuh. Kemudian apabila mereka yang shalat besertamu telah sujud dan telah menyempurnakan satu rakaat, maka hendaklah mereka salam dan pindah dari belakangmu untuk menghadapi musuh. Kemudian hendaklah datang golongan yang kedua untuk menyempurnakan sholat, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. Sehingga dengan begitu semua kelompok telah melakukan sholat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata sebagai kemungkinan bahwa orang-orang kafir menunggu kalian lengah dari senjata kalian, sehingga itu menyebabkan mereka bisa membunuh kalian dengan satu tikaman untuk mengalahkan kalian.Tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sebagaimana kalian menjauhi senjata kalian sehingga musuh kalian terkena tipu daya kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Ayat ini turun ketika orang mukmin sholat dhuhur berjamaah bersama Rasul, orang-orang musyrik berkata: mereka telah mengira bahwa kami akan terkena tipu daya mereka. Mereka berkata: telah datang waktu sholat yang lebih mereka cintai daripada orang tua mereka yaitu sholat Ashar. Kemudian Jibril turun dengan ayat ini pada waktu antara dhuhur dan ashar. Mereka berada di lembah usfan dan di depan orang-orang musyrik ada Khalid bin Walid, mereka di antara orang-orang musyrik dan kiblat.